Hukum  

“Buruan Kejagung, Jurist Tan Diduga Lari ke Australia dalam Kasus Korupsi Chromebook”

Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem, resmi jadi buronan Kejagung usai mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Aspirasimediarakyat.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Salah satu tersangka utama, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, kini resmi masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah Jurist mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima penyidik.

Jurist Tan sebelumnya memohon agar diperbolehkan memberi keterangan secara tertulis, namun opsi ini ditolak. “Langkah hukum yang diambil adalah penetapan DPO, dan kami bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memulangkan yang bersangkutan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7).

Jurist diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan pada masa awal kepemimpinan Nadiem Makarim. Latar belakang akademisnya mencolok, termasuk gelar magister dari Yale University. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer GoJek dan Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden (KSP).

Kejagung mencatat, Jurist memiliki peran penting dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan. Pada 2019, ia tergabung dalam “Mas Menteri Core Team”, sebuah grup komunikasi internal bersama Nadiem dan staf khusus lainnya. Ia disebut menjadi penghubung utama dengan pihak luar seperti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan perusahaan teknologi seperti Google.

Meski sebagai stafsus, Jurist Tan justru aktif dalam rapat-rapat teknis yang semestinya menjadi domain pejabat struktural. Ia bahkan ikut menentukan penggunaan sistem operasi Chromebook dalam pengadaan laptop pendidikan senilai triliunan rupiah. Padahal, posisi stafsus tidak memiliki wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Keterlibatannya makin jelas saat ia menjadi mediator dalam pembicaraan co-investment 30 persen dari Google untuk proyek tersebut. Hal ini dinilai oleh penyidik sebagai bentuk campur tangan tidak sah yang melampaui kewenangannya. Puncaknya terjadi dalam rapat daring 6 Mei 2020, di mana Nadiem disebut memberi arahan langsung agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chromebook.

Jurist juga diketahui aktif berkomunikasi dengan beberapa pejabat di Kemendikbudristek, termasuk sejumlah tersangka lainnya seperti Direktur SD dan SMP. Seluruh proses ini disebut tidak melalui tahapan formal sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  "Oknum Kemenag Peras Jemaah Haji, Ibadah Suci Dijadikan Ladang Rampokan Uang Haram"

Laporan kekayaan Jurist Tan yang terakhir disampaikan pada Oktober 2024 menunjukkan jumlah fantastis: Rp17,7 miliar. Kekayaan itu sebagian besar berupa surat berharga dan kas, dengan utang yang relatif kecil.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga Jurist saat ini berada di Australia. Ia menyebut telah melacak keberadaan Jurist di Sydney dan Alice Springs. Kejagung menyatakan akan memverifikasi informasi tersebut, termasuk mempertimbangkan pengajuan red notice ke Interpol.

“Kami akan melibatkan negara mitra dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memburu keberadaannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Hingga kini, Jurist belum memberi tanggapan resmi atas penetapan statusnya sebagai tersangka dan buronan.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun. Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa dan mencegah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri, serta memeriksa beberapa staf khusus lainnya.

Skandal Chromebook ini menjadi cerminan seriusnya penyalahgunaan kekuasaan dan lemahnya sistem pengawasan internal kementerian. Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi publik dalam menjaga integritas birokrasi.

Jika terbukti bersalah, Jurist Tan dan para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang, persekongkolan dalam pengadaan, dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Proses hukum ini juga akan menguji sejauh mana komitmen negara dalam menindak korupsi di sektor pendidikan—sektor yang seharusnya menjadi pilar pembangunan bangsa.

Kejagung berjanji untuk terus membuka informasi kepada publik seiring perkembangan penyidikan. Sementara masyarakat menanti jawaban dan keadilan atas kasus yang dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan program digitalisasi pendidikan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *