Daerah  

“Penganiayaan Anak Yatim di Palembang, Tuduhan Mencuri Bawang Berujung Kekerasan”

Korban Mhd Alfa Rizi Sitorus (12) bersama orang tua telah melapor ke Polsek SU I. Polisi dan perangkat RT pun mendatangi rumah korban, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi soal perkembangan kasus.

Aspirasimediarakyat.comDunia maya kembali digemparkan dengan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, kali ini menimpa seorang anak yatim bernama Mhd Alfa Rizi Sitorus (12). Kejadian memilukan ini terjadi pada Senin, 8 Juli 2025, di lingkungan RT 48 RW 10, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Korban diduga mengalami penganiayaan fisik oleh dua orang, yakni Maryana (42), pemilik rumah yang menuduh korban mencuri, serta, Marwa (15). Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan hilangnya bawang di rumah Maryana.

Namun tuduhan itu hingga kini belum terbukti. Tidak ditemukan bukti kuat bahwa Alfa Rizi benar-benar melakukan pencurian. Kendati demikian, korban tetap diperlakukan secara keji. Ia disebut-sebut mengalami pemukulan berulang yang dilakukan oleh Marwa dan ibunya tanpa melibatkan proses klarifikasi atau pembuktian terlebih dahulu.

Peristiwa ini menuai kecaman dari warga sekitar dan warganet, terutama karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berstatus yatim dan masih di bawah umur. Alfa Rizi sendiri merupakan anak bungsu dari empat bersaudara, dan telah kehilangan ayahnya sejak usia dua tahun.

Kepada wartawan yang datang ke lokasi, ibu korban dengan suara lirih membantah keras tuduhan pencurian terhadap anaknya. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan meminta perlindungan hukum dari pihak berwenang agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Ia menegaskan bahwa anaknya tidak mencuri dan bahkan tidak berada di rumah Maryana saat kejadian barang hilang tersebut.

Ibu korban juga menyampaikan bahwa keluarganya telah cukup lama tinggal di lingkungan RT 48 RW 10 Kelurahan Lima Ulu dan tidak pernah memiliki masalah sebelumnya. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, tidak hanya untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Laporan resmi atas kasus ini telah disampaikan ke Polsek Seberang Ulu I, Polrestabes Palembang. Pihak Polsek Seberang Ulu I bersama perangkat RT telah mendatangi kediaman korban sebagai bagian dari proses penelusuran awal. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait perkembangan proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut.

Penganiayaan terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga merupakan tindak pidana serius menurut hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

Baca Juga :  Demonstran Tuntut Usut Dugaan Korupsi di DPRD Sumsel

Kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi seorang yatim, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang seharusnya tidak terjadi di masyarakat yang beradab. Selain menyebabkan luka fisik, tindakan tersebut juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena adanya peran anak di bawah umur lain, yakni Marwa, yang turut melakukan kekerasan. Menurut sistem peradilan pidana anak di Indonesia, pelaku di bawah umur tetap dapat dikenai proses hukum dengan pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan khusus.

Pihak lembaga perlindungan anak diharapkan turun tangan mendampingi korban agar pemulihan psikologis dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, proses hukum harus tetap berjalan untuk menjamin adanya efek jera bagi pelaku.

Masyarakat sekitar pun diimbau untuk tidak mudah menghakimi seseorang tanpa bukti sahih. Tuduhan pencurian, terlebih terhadap anak, seharusnya dilaporkan kepada pihak berwajib, bukan diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.

Kasus ini menjadi refleksi betapa pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, terutama terkait perlindungan anak dan penyelesaian konflik secara hukum yang beradab. Penguatan peran RT dan tokoh masyarakat dalam mediasi sosial juga perlu ditingkatkan agar emosi tidak mengalahkan nalar.

Sampai hari ini, masyarakat masih menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara tuntas. Keberanian korban dan keluarganya untuk melaporkan kejadian ini patut diapresiasi sebagai upaya melawan kekerasan dan memperjuangkan keadilan.

Kasus Alfa Rizi mengingatkan kita semua bahwa anak-anak, apalagi yang kehilangan sosok ayah sejak kecil, perlu perlindungan ekstra dari masyarakat dan negara. Biarlah hukum berbicara, bukan amarah yang memutuskan benar atau salah.

Kini harapan tinggal pada lembaga penegak hukum. Mampukah mereka hadir sebagai pelindung terakhir bagi warga lemah yang terpinggirkan? Masyarakat menunggu jawaban, tidak hanya dalam bentuk janji, tetapi dengan tindakan nyata.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *