Hukum  

“Kejati Sumsel Sita Mobil dan Dokumen Penting Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde”

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan penggeledahan berlangsung aman dan tertib. Barang bukti yang disita akan diperiksa untuk memperkuat proses hukum.

Aspirasimediarakyat.comUpaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Rabu, 9 Juli 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak swasta, yakni PT Magna Beatum (MB). Kerja sama tersebut dilakukan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) atas tanah di kawasan strategis Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada rentang waktu 2016 hingga 2018.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan telah mendapat persetujuan hukum dari Pengadilan Negeri Palembang melalui Surat Penetapan Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Tiga lokasi digeledah penyidik Kejati Sumsel: rumah tersangka H di Jalan Alamsyah, RY di Jalan Angkatan 66, dan EH di Komplek Kedamaian Permai. Ketiganya diduga berperan penting dalam proyek Pasar Cinde.

Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH, bergerak menyisir tiga rumah milik tersangka yang diduga terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Lokasi pertama yang disasar adalah rumah tersangka berinisial H, yang beralamat di kawasan Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara. Tersangka H disebut memiliki peran penting dalam struktur pengambilan keputusan pada tahap awal kerja sama proyek.

Lokasi kedua adalah kediaman RY di kawasan Jalan Angkatan 66, Palembang. RY merupakan pejabat di perusahaan mitra swasta yang terlibat dalam kontrak pembangunan pasar tersebut. Ia diduga berperan dalam pengaturan teknis dan alur keuangan proyek.

Sementara lokasi ketiga yang menjadi sasaran adalah rumah milik EH, yang berada di Jalan Gajah, Komplek Kedamaian Permai. EH diketahui menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra untuk kerja sama tersebut.

Dari hasil penggeledahan ketiga rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil jenis Pajero berwarna putih, tumpukan dokumen proyek, surat menyurat, serta data penting lainnya yang diyakini memiliki keterkaitan erat dengan kasus yang tengah disidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangannya menyebutkan bahwa proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan. Ia juga menegaskan bahwa barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Penyidikan ini menjadi babak baru dari kasus Pasar Cinde yang telah lama menuai kritik. Proyek revitalisasi yang digadang-gadang akan menghidupkan kembali denyut ekonomi kawasan pusat kota justru mangkrak selama bertahun-tahun. Sejak peletakan batu pertama, pembangunan tidak kunjung rampung dan menimbulkan kecurigaan terkait penyalahgunaan wewenang serta dana publik.

Baca Juga :  Harta Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Disorot Pasca Putusan Majelis Hakim

Kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan pihak swasta dalam proyek tersebut sejatinya bertujuan untuk memanfaatkan lahan aset daerah agar produktif dan menguntungkan publik. Namun pelaksanaan di lapangan diduga kuat menyimpang dari perencanaan awal, baik dalam aspek administrasi maupun keuangan.

Menurut sumber internal, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya permainan dalam penyusunan kontrak dan proses seleksi mitra swasta, yang mengarah pada penggelembungan nilai kerja sama serta potensi kerugian negara.

Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyangkut integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap transparansi proyek pembangunan. Terlebih lagi, Pasar Cinde merupakan bagian dari sejarah dan denyut ekonomi masyarakat Palembang yang kini justru terabaikan.

Para penyidik juga sedang mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset negara, termasuk potensi gratifikasi atau penggelapan dana kerja sama yang bisa menyeret lebih banyak pihak ke proses hukum.

Aktivis antikorupsi Sumatera Selatan mendukung langkah progresif Kejati dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap agar penyidikan dilakukan hingga ke akar persoalan dan tidak berhenti pada level pelaksana teknis semata.

Sementara itu, masyarakat Palembang menanti kepastian hukum dalam kasus ini, sembari berharap agar proyek strategis yang menyangkut kepentingan publik tidak kembali menjadi ladang bancakan segelintir elit.

Kejati Sumsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun swasta. Setiap temuan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan penggeledahan dan penyitaan ini, publik berharap penegakan hukum atas kasus Pasar Cinde tidak sekadar menjadi simbolik, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan dan memberi efek jera terhadap praktik korupsi yang menghambat pembangunan daerah.

Jika penyidikan berhasil membongkar seluruh jaringan penyimpangan di balik proyek tersebut, hal ini bisa menjadi momentum untuk membenahi tata kelola aset publik, serta memperkuat pengawasan terhadap kerja sama pemerintah dan swasta di masa mendatang.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *