Aspirasimediarakyat.com —Uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK) membuka perdebatan serius soal perumusan delik korupsi di Indonesia. Dalam sidang terbaru, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra M Hamzah, menyoroti ambiguitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang berpotensi memberikan tafsir berlebihan terhadap korupsi, bahkan hingga menjerat penjual pecel lele di trotoar.
Menurut Chandra, rumusan delik yang tidak jelas atau bersifat luas dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Ia menjelaskan bahwa penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar dapat dikategorikan sebagai pihak yang melakukan tindakan melawan hukum, karena mengambil alih fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Lebih jauh, ia juga bisa dianggap sebagai pihak yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dengan menggunakan ruang publik secara ilegal.
“Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, melawan hukum, serta berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Chandra dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Polemik Frasa ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 3 UU Tipikor
Pasal 3 UU Tipikor juga mendapat kritik keras karena memuat frasa ‘setiap orang’, yang berpotensi mengaburkan definisi korupsi. Korupsi pada dasarnya erat kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau penyelenggara negara, tetapi dengan rumusan yang ada, pasal ini bisa dikenakan kepada siapa saja, termasuk warga biasa yang tidak memiliki kewenangan apa pun.
Menurut Chandra, penggunaan frasa ini bertentangan dengan esensi dasar korupsi, sebab tidak setiap individu memiliki akses terhadap sumber daya negara atau kekuasaan yang dapat disalahgunakan. Hal ini berisiko memperluas tafsir korupsi tanpa batasan yang jelas, sehingga berpotensi menjebak rakyat kecil dalam praktik hukum yang tidak seharusnya mereka hadapi.
Ia menyarankan agar Pasal 2 ayat (1) dihapus karena rumusannya melanggar asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (tidak boleh ditafsirkan secara analogi). Sementara itu, Pasal 3 direvisi dengan mengganti frasa ‘setiap orang’ menjadi ‘pegawai negeri’ dan ‘penyelenggara negara’, sebagaimana yang direkomendasikan dalam Article 19 Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).
Revisi UU Tipikor: Tantangan dan Urgensi
Permohonan uji materi terhadap dua pasal ini diajukan oleh mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Mereka meminta MK menetapkan syarat lebih ketat dalam penerapan sanksi pidana korupsi, agar tidak sembarangan menjerat individu yang seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku korupsi.
Sementara itu, dari perspektif hukum Indonesia, perumusan pasal dalam UU Tipikor harus menjamin bahwa keadilan tetap ditegakkan tanpa membuka celah penyalahgunaan hukum. Tanpa batasan yang tegas dalam definisi pelaku korupsi, penegakan hukum berisiko menjadi alat represif yang digunakan tidak pada tempatnya, termasuk terhadap masyarakat kecil yang sebenarnya tidak memiliki akses terhadap kebijakan publik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemangku kebijakan, terutama terkait proyek-proyek yang melibatkan kepentingan publik, seperti Revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, yang mangkrak akibat dugaan korupsi. Revitalisasi Benteng Kuto Besak (BKB) yang saat ini direncanakan oleh Pemerintah Kota Palembang harus belajar dari kesalahan ini, agar tidak menjadi proyek yang menyalahgunakan keuangan negara dan malah merugikan rakyat.



















