“Penurunan Penerimaan Pajak di Sulsel, Sinyal Krisis atau Efek Perubahan Ekonomi?”

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto: Sektor perdagangan tetap menjadi penyumbang pajak terbesar di Sulsel, dengan setoran mencapai Rp877 miliar.

Aspirasimediarakyat.comPenerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami tekanan yang cukup signifikan dalam periode Januari hingga April 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa lima sektor usaha utama—perdagangan, administrasi pemerintahan, pertambangan, industri pengolahan, dan pengangkutan/pergudangan—merupakan kontributor terbesar bagi pendapatan pajak daerah.

Meskipun kelima sektor ini masih memberikan kontribusi besar terhadap total penerimaan pajak yang mencapai Rp2,85 triliun, realisasi setoran pajaknya justru mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2024. Penurunan ini mengindikasikan adanya tantangan ekonomi yang lebih kompleks, baik dari kondisi global maupun dinamika domestik yang mempengaruhi aktivitas bisnis di Sulsel.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Heri Kuswanto, menyampaikan bahwa sektor perdagangan masih menjadi penyumbang terbesar dengan setoran mencapai Rp877 miliar. Namun, angka tersebut turun 3% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp906 miliar.

Penurunan ini disebut sebagai kinerja negatif pertama sejak 2021, di mana saat itu penerimaan pajak perdagangan mengalami kontraksi sebesar 2% akibat dampak pandemi Covid-19. Kali ini, faktor yang mempengaruhi penurunan bukan lagi pandemi, tetapi melemahnya daya beli masyarakat yang berdampak langsung pada aktivitas perdagangan.

Heri menyebutkan bahwa konsumsi masyarakat di Sulsel mengalami perlambatan, baik karena tekanan ekonomi global maupun faktor internal yang membuat transaksi bisnis berjalan lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Faktor-faktor ekonomi ini begitu mempengaruhi penurunan aktivitas perdagangan, yang berdampak pada penerimaan pajak,” ujar Heri dalam konferensi pers di Makassar, Rabu (28/5/2025).

Tidak hanya sektor perdagangan, administrasi pemerintahan juga mengalami penurunan setoran pajak sebesar 22%, dengan realisasi sebesar Rp499 miliar. Penurunan ini disebut akibat pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga, serta kebijakan efisiensi pemerintah yang membatasi belanja operasional di berbagai instansi.

Sektor pertambangan pun ikut terkena dampak, dengan setoran pajak yang hanya mencapai Rp269 miliar, turun 3% dibanding tahun sebelumnya. Menurut laporan DJP, kontraksi ini disebabkan oleh penurunan produksi nikel matte dan barang galian C, yang berperan besar dalam industri tambang di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, sektor industri pengolahan juga mengalami pukulan keras, dengan setoran pajak sebesar Rp241 miliar, turun 17% dibanding 2024. Beberapa perusahaan di industri logam tercatat mengalami penurunan produksi, yang berimbas langsung pada setoran pajak dari sektor ini.

Yang paling dalam mengalami penurunan adalah sektor pengangkutan dan pergudangan, yang mengalami kontraksi hingga 33%, dengan setoran pajak hanya Rp187 miliar. DJP menyebut penurunan volume ekspor-impor sebagai penyebab utama, karena berkurangnya aktivitas perdagangan internasional mengurangi permintaan akan jasa pengangkutan dan pergudangan.

Baca Juga :  "Rupiah Alami Volatilitas Tinggi, Investor Tunggu Sinyal dari The Fed"

Penurunan pajak dari lima sektor utama ini tentu bukan hanya angka statistik semata. Di balik data tersebut, ada konsekuensi nyata bagi perekonomian Sulsel, terutama dalam kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola belanja publik dan pembangunan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, sektor usaha memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta regulasi lain yang mengatur pajak badan usaha dan pajak daerah. Penurunan setoran pajak bisa jadi bukan hanya dampak ekonomi, tetapi juga indikasi adanya perubahan tren industri yang perlu diperhatikan lebih jauh.

Beberapa pengamat ekonomi menilai bahwa kurangnya insentif pajak bagi sektor usaha, terutama di masa-masa sulit seperti ini, bisa menjadi salah satu alasan mengapa penerimaan pajak mengalami kontraksi. Jika pemerintah tidak mengambil langkah tepat, maka ada risiko lebih banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, berpotensi mengurangi jumlah wajib pajak dan semakin memperburuk penerimaan pajak di tahun berikutnya.

Di sisi lain, ada juga pertanyaan terkait efektivitas sistem pajak, terutama dalam hal transparansi dan optimalisasi kebijakan pajak yang bisa membantu perusahaan tetap bertahan. Penurunan penerimaan pajak dalam beberapa sektor utama ini bisa menjadi dasar evaluasi bagi DJP dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa regulasi perpajakan tidak justru menghambat dunia usaha.

Pemerintah, dalam hal ini DJP dan Kementerian Keuangan, perlu memikirkan strategi kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengatasi penurunan penerimaan pajak tanpa memberikan beban berlebih kepada pelaku usaha. Perbaikan dalam sistem perpajakan, termasuk optimalisasi pemungutan pajak dan penyederhanaan aturan bagi sektor usaha, bisa menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.

Ke depan, pertanyaan besar yang perlu dijawab adalah apakah tren penurunan ini hanya sementara atau merupakan sinyal awal dari perlambatan ekonomi di sektor-sektor strategis? Jika pemerintah tidak segera melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan, maka dampaknya bisa lebih luas dari sekadar angka penerimaan pajak.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *