Hukum  

“Ahmad Rusli Divonis 5 Tahun Penjara, Kegaduhan Warnai Sidang Putusan”

PN Palembang vonis Ahmad Rusli 5 tahun penjara atas kasus penusukan tokoh Sumsel, H Jamak Udin.

Aspirasimediarakyat.comPengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Rusli alias Seli, terdakwa kasus penusukan tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H Jamak Udin. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/4/2025), Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah atas tindakan penganiayaan berat dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Oloan Exodus Hutabarat SH MH, menyatakan dalam amar putusannya bahwa Ahmad Rusli secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. “Berdasarkan alat bukti, kesaksian, dan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada korban,” tegasnya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 89/Pid.B/2025/PN Plg. Terdakwa didakwa bertanggung jawab atas insiden kekerasan yang sempat menjadi sorotan publik, terutama karena korban adalah figur penting di Sumatera Selatan. Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang dipenuhi awak media dan keluarga dari kedua belah pihak.

Namun, suasana sidang yang awalnya berjalan lancar mendadak berubah tegang saat Ahmad Rusli mendengar vonis. Ia tiba-tiba mengamuk dan berteriak histeris. “Mengapa tidak hukum mati saja aku ini?” teriaknya sambil memukul meja persidangan dengan keras. Aksi ini memicu kegaduhan besar di ruang sidang, membuat seluruh hadirin terkejut.

Tidak berhenti di situ, kerabat dan keluarga terdakwa yang turut hadir juga membuat kericuhan dengan memukul pintu dan jendela ruang sidang. Kejadian ini semakin memanaskan suasana hingga memaksa petugas keamanan bertindak tegas untuk mengendalikan situasi. Polisi dengan sigap mengamankan terdakwa dan mengawalnya kembali ke mobil tahanan.

Saat digiring keluar dari ruang sidang, Ahmad Rusli kembali melontarkan ancaman dengan nada penuh emosi. “Tunggu aku pulang, aku pasti pulang!” serunya sambil menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum. Ancaman ini tentu menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan, terutama untuk menjaga keselamatan pihak terkait.

Kuasa hukum korban, Kemas Al Fatih SH MH, menyambut baik putusan pengadilan meskipun masih menyimpan beberapa keberatan. “Kami menghargai putusan hakim dan mengapresiasi langkah ini. Namun, kami sedikit menyayangkan keputusan tersebut karena menurut kami, pelaku tidak hanya satu orang, sesuai dengan bukti yang kami ajukan,” ujarnya kepada media pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga :  "Kejagung Geledah Ombudsman, Bayang-Bayang Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng"

Kemas Al Fatih menambahkan bahwa kliennya, H Jamak Udin, telah bersikap bijaksana dengan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pengadilan. Sebagai tokoh masyarakat, H Jamak Udin berharap keadilan ditegakkan tanpa intervensi apa pun. Meski begitu, tim hukum korban berencana melayangkan surat resmi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding.

“Kami memiliki cukup bukti untuk memperkuat argumen bahwa lebih dari satu pelaku terlibat dalam kasus ini. Karena itu, kami mendorong JPU untuk mempertimbangkan langkah banding,” tambah Kemas.

Selain itu, Kemas juga menyoroti perilaku para pendukung terdakwa yang membuat kericuhan di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, tetapi hal ini tidak boleh sampai mengganggu proses hukum. “Kita harus tetap menghormati jalannya persidangan sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku,” tutupnya.

Insiden ini menarik perhatian publik dan mempertegas pentingnya ketegasan hukum dalam menangani kasus penganiayaan berat. Dengan vonis 5 tahun yang dijatuhkan kepada Ahmad Rusli, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga supremasi hukum. Sementara itu, langkah banding yang dipertimbangkan oleh tim hukum korban menunjukkan bahwa proses hukum masih belum usai.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *