aspirasimediarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah bersiap untuk melanjutkan pembahasan sejumlah revisi undang-undang pada masa persidangan ketiga tahun 2024-2025. Rapat paripurna pembukaan masa persidangan dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025, setelah masa reses Lebaran. Agenda ini dianggap penting, terutama untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pembahasan RUU KUHAP ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dan DPR agar dapat selesai sesuai target pada akhir tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan sistem hukum acara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Pemerintah berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan hukum di Indonesia.
Komisi III DPR, yang bertugas menangani isu penegakan hukum, menjadi garda terdepan dalam penyelesaian RUU KUHAP. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam revisi KUHAP. Di antaranya adalah penerapan keadilan restoratif untuk kasus penghinaan presiden. Mekanisme ini dinilai sebagai pendekatan lebih manusiawi untuk menangani perkara yang sensitif.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas pembelaan klien. Ketentuan ini bertujuan melindungi independensi profesi advokat sekaligus mencegah kriminalisasi yang kerap terjadi. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mendapat dukungan penuh dari semua fraksi DPR.
Kejaksaan juga tetap berwenang menyidik tindak pidana korupsi, meskipun sempat muncul kabar yang menyebutkan sebaliknya. Habiburokhman memastikan bahwa kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi telah dicantumkan secara jelas dalam draf revisi KUHAP yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.
RUU KUHAP juga mengatur mekanisme penggunaan kamera CCTV selama proses penyidikan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap tersangka atau saksi. Penggunaan kamera pengawas akan memberikan transparansi lebih besar dalam proses pemeriksaan sehingga melindungi hak-hak individu yang terlibat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan optimisme bahwa RUU KUHAP dapat diselesaikan sesuai target waktu. Menurut Yusril, revisi ini sangat penting untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang baru mencerminkan aspirasi masyarakat.
Yusril juga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi dan masyarakat sipil. Partisipasi publik dianggap sebagai elemen penting untuk memastikan bahwa perubahan KUHAP sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Sejumlah pihak menyambut positif rencana pembahasan RUU KUHAP, meskipun tidak sedikit pula yang menyuarakan kritik. DPR berkomitmen untuk menjawab kritik tersebut dan memastikan bahwa pembahasan undang-undang ini berlangsung transparan serta mempertimbangkan berbagai pandangan.
Dengan berbagai poin penting yang akan dibahas, DPR menghadapi tantangan besar untuk menyelesaikan revisi KUHAP tepat waktu. Kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul selama proses pembahasan.
RUU KUHAP diharapkan tidak hanya menjadi simbol pembaruan sistem hukum acara pidana, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menciptakan keadilan hukum yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua pihak berharap revisi ini dapat memberikan dampak positif terhadap sistem hukum yang lebih adil dan transparan.



















