aspirasimediarakyat.com – Suasana di depan Gedung DPRD Kota Malang berubah mencekam pada Minggu (23/3/2025) sore, saat aksi penolakan terhadap revisi UU TNI berakhir dengan kericuhan. Dalam insiden tersebut, baik massa aksi maupun aparat keamanan menjadi korban. Berdasarkan laporan, tujuh aparat, terdiri dari enam anggota polisi dan satu personel TNI, mengalami luka-luka. Namun, jumlah korban dari pihak massa aksi disebut jauh lebih banyak.
Aliansi Suara Rakyat (ASURO), yang menjadi penyelenggara aksi, melaporkan bahwa selain korban luka, kekerasan fisik dan verbal mewarnai pembubaran massa yang dilakukan oleh aparat. Dalam rilis yang diterima, ASURO menyebut insiden itu tidak hanya menyakiti massa aksi, tetapi juga sejumlah tim medis, jurnalis, dan pendamping hukum yang berada di lokasi.
Kericuhan mulai terjadi menjelang malam, sekitar pukul 18.40 WIB, ketika aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI mulai membubarkan massa aksi di area sekitar Gedung DPRD. Saksi mata menyebut, penyisiran dilakukan hingga kawasan Balai Kota Malang, mencakup Jalan Suropati, Jalan Sultan Agung, hingga Jalan Pajajaran. Aparat berpakaian lengkap, dengan alat pemukul di tangan, terlihat menyisir Jalan Gajahmada untuk memukul mundur para demonstran yang masih bertahan.
Beberapa massa aksi yang mencoba menyelamatkan diri ke tempat aman dilaporkan disweeping oleh aparat berpakaian preman. Tidak hanya ditangkap, mereka juga disebut mendapatkan perlakuan kasar berupa pemukulan, ancaman, hingga pelecehan verbal. Menurut rilis ASURO, bahkan tim medis dan jurnalis yang bersiaga di Halte Jalan Kertanegara juga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal, yang mencakup pemukulan dan ancaman pembunuhan.
“Sejumlah gawai massa aksi dan tim medis dirampas oleh aparat, begitu pula dengan alat kelengkapan medis mereka,” ungkap ASURO dalam rilisnya. Tindakan ini dianggap oleh ASURO sebagai bentuk intimidasi yang melanggar hak asasi manusia. Situasi di lokasi menjadi semakin tegang, dengan ketakutan dan kepanikan melanda para peserta aksi dan tim pendukungnya.
Hingga pukul 21.25 WIB, laporan menyebutkan bahwa enam hingga tujuh orang massa aksi telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Selain itu, sekitar 10 orang peserta aksi dilaporkan hilang kontak, sementara tiga orang lainnya dikonfirmasi diamankan oleh aparat. Identitas para korban maupun mereka yang ditangkap belum sepenuhnya terungkap.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa insiden tersebut juga mengakibatkan korban di pihak aparat. “Iya benar, ada tujuh personel yang terluka. Terdiri dari enam anggota polisi dan satu orang TNI,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa ini sebenarnya dimulai dengan damai, sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menolak revisi UU TNI. Namun, suasana berubah menjadi konfrontatif saat massa mencoba mendekati Gedung DPRD. Saling dorong antara demonstran dan aparat yang berjaga mulai terjadi, dan memuncak menjadi bentrokan fisik.
Kericuhan ini juga mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak-hak sipil. ASURO menyoroti bagaimana tindakan aparat tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai hak demokrasi para demonstran. Mereka mengutuk keras penggunaan kekerasan dalam pembubaran aksi, yang seharusnya dilakukan dengan pendekatan humanis dan dialog.
Bentrok di Malang ini bukan hanya soal angka korban yang berjatuhan, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar tentang pola penanganan aksi demonstrasi di Indonesia. Apakah pendekatan kekerasan ini mencerminkan komitmen negara terhadap hak asasi manusia dan demokrasi? Atau justru sebaliknya, menandai kemunduran dalam penghormatan terhadap kebebasan berpendapat?
Kejadian ini menuai reaksi dari berbagai pihak. Aktivis dan organisasi masyarakat sipil menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan aksi unjuk rasa, agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka menuntut transparansi dalam penyelidikan kasus ini, termasuk penanganan terhadap laporan pelanggaran oleh aparat.
Sementara itu, warga Kota Malang juga ikut prihatin atas situasi yang terjadi di kota mereka. Banyak yang berharap agar kedamaian dan stabilitas segera pulih, tanpa mengesampingkan upaya penegakan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang dilindungi konstitusi. Proses penyampaian aspirasi harus diimbangi dengan pengamanan yang profesional dan humanis, bukan dengan kekerasan yang memperkeruh suasana.
Aksi penolakan UU TNI di Malang mungkin telah berakhir, tetapi dampaknya akan terus bergema. Peristiwa ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang pentingnya reformasi dalam penanganan aksi damai, guna menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.



















