aspirasimediarakyat.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara. Penggeledahan ini dilakukan terhadap kantor PT Sentosa Mulia Bahagia yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Langkah ini diambil setelah ditetapkannya Haji Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM) sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis, 6 Maret 2025. HA merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, sementara AM bertugas mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor: PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pada pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejari Muba yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT SMB.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan yang terdiri dari 1 bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, 1 lembar memo tulisan tangan, 1 bundel fotokopi laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya,” kata Vanny kepada awak media.
Selain itu, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady, juga melakukan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB di luar HGU atau tanpa alas hak, serta tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atas tanah tersebut pada pukul 14.00 WIB. Penyitaan tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Muba Nomor: PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Vanny menjelaskan bahwa tanah tersebut terletak di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, seluas 712,5 hektar, dikurangi luas trase tol 94,52 hektar, sehingga total luas tanah yang disita adalah 617,98 hektar.
“Proses penyitaan tanah yang terletak di tiga desa tersebut dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan pihak PT SMB,” beber Vanny.
Dia juga menegaskan bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muba mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait. “Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan dan melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut,” tandasnya Vanny.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejari Muba dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan aset, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kejari Muba berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara.
Masyarakat diharapkan untuk mendukung upaya Kejari Muba dalam memberantas korupsi dengan memberikan informasi yang relevan terkait kasus ini. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan lancar dan transparan.
Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan aset terkait kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kejari Muba akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Kepala Kejari Muba, Roy Riady, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan ini dengan profesionalisme dan integritas tinggi. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset yang sangat besar. Kejari Muba berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejari Muba, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejari Muba mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Muba ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia terus diperkuat. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

















