Daerah  

“Proyek Rel Batu Bara: Masyarakat Bersatu Lindungi Hak Mereka”

Kalturo, S.H., berharap pihak pengusaha harus berhati-hati dalam melakukan pembebasan dan pembelian lahan pertanian milik masyarakat untuk dijadikan ladang bisnis mereka.

aspirasimediarakyat.com – Rencana pembangunan rel kereta batu bara oleh perusahaan besar Bomba Group dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) di wilayah Kelurahan Karyajaya, Kertapati, Kota Palembang, serta Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim, telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat setempat. Kalturo, S.H., salah satu dari kuasa dan pendampingan masyarakat yang juga Tim Hukum dari Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO), memberikan pandangannya terkait rencana ini.

Menurut Kalturo, proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas angkutan batu bara dan mendukung pertumbuhan industri energi di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa masyarakat harus diberi perhatian serius dalam proses ini. “Pembangunan rel kereta batu bara memiliki tujuan yang baik untuk industri, tetapi hak-hak masyarakat setempat harus dilindungi,” ujar Kalturo.

Persetujuan Masyarakat dengan Syarat

Para pemilik lahan pertanian di wilayah tersebut telah menyatakan persetujuan mereka untuk menjual tanah mereka kepada pihak pengusaha, namun dengan beberapa syarat penting. Salah satu pemilik lahan, Untung, menekankan pentingnya pembayaran penuh tanpa ada sisa tanah yang tidak terbeli. “Kami setuju menjual tanah kami, asalkan dibayar secara keseluruhan oleh pihak pembeli tanpa ada tanah yang tersisa,” ujar Untung.

Kalturo menjelaskan bahwa masyarakat khawatir dengan dampak lingkungan dari pembangunan rel kereta batu bara ini. “Lahan pertanian yang tersisa tidak dapat dimanfaatkan kembali, yang mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik tanah. Polusi batu bara dari aktivitas pengangkutan dan loading melalui barge loading conveyor (BLC) ke ponton juga bisa mencemari udara dan air,” katanya. Selain itu, pada musim hujan, lahan yang tersisa berisiko kebanjiran, dan air sungai tidak bisa masuk ke lahan sawah.

Kalturo juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari proyek ini. “Dengan berkurangnya lahan pertanian yang bisa digarap, masyarakat petani akan kehilangan mata pencaharian mereka. Pembangunan ini mungkin menguntungkan pengusaha besar, tetapi masyarakat setempat bisa saja hanya menjadi penonton tanpa mendapatkan manfaat signifikan,” jelasnya.

Keterbatasan Akses

Pemasangan plang pintu masuk PT RMK Energy di Desa Tanjung Baru menggunakan jalan milik negara, membuatnya seolah menjadi milik perusahaan dan membatasi akses masyarakat umum.

Jika daerah tersebut dikuasai oleh perusahaan, masyarakat umum tidak akan bisa melintasi wilayah tersebut dengan leluasa. Kalturo mengingatkan contoh di wilayah PT Rantai Mulia Kencana (RMK) Energy di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. “Pihak perusahaan memasang plang atau pintu masuk seolah-olah wilayah tersebut adalah miliknya. Jalan milik negara yang seharusnya bebas dilalui masyarakat umum dikuasai untuk kepentingan bisnis,” tambahnya.

Baca Juga :  "Sumur Bor Hanya Hidup Dua Hari, Lalu Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Air Bersih"

Untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat, para pemilik lahan sepakat menunjuk beberapa kuasa untuk mengurus dan mendampingi mereka. Kuasa yang ditunjuk adalah Kalturo, S.H., Rusli, Rusdi, Suhaimi dan Herman. “Kami akan mengawal dan memantau proses penjualan dan pembelian tanah agar berjalan sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum,” ujar Kalturo.

Ia juga mengharapkan agar pemerintah daerah mendukung kesepakatan bersama masyarakat pemilik lahan ini. “Kesepakatan yang masyarakat buat ini tidak lain agar pihak masyarakat sebagai pemilik lahan tidak dirugikan. Kami mendukung masyarakat dan akan memastikan agar proses ini berjalan adil dan sesuai aturan,” tegas Kalturo.

Masyarakat berharap agar rel kereta batu bara ini dapat membawa kemajuan bagi daerah mereka tanpa harus mengorbankan kesejahteraan dan akses terhadap lahan yang masih mereka miliki. “Kami mendukung pembangunan ini, asalkan semuanya jelas dan tidak merugikan kami,” ungkap Bu Ratna.

Kalturo menyimpulkan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam menghadapi rencana pembebasan lahan ini. “Pengusaha batu bara, seperti Bomba Group, memiliki tujuan utama untuk bisnis dan keuntungan. Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan tidak menjadi korban dari proyek ini,” jelasnya.

Dengan komunikasi yang baik dan kesepakatan yang adil, Kalturo berharap pembangunan rel kereta batu bara ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi semua pihak tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat setempat. “Semoga proyek ini dapat membawa kemajuan bagi daerah dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *