Hukum  

Kejaksaan Agung Terus Mengusut Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina


aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018–2023. Kasus ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman (TAW). “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa TAW dalam kapasitasnya sebagai saksi,” jelas Harli dalam pernyataannya, Senin (3/3/2025).

Selain Taufik, penyidik Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial ANW dan Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero) berinisial AA.

Penetapan Sembilan Tersangka

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Tersangka dari Pertamina termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Para tersangka dari pihak swasta adalah MKAR (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). Pada Rabu malam (26/2/2025), dua tersangka baru diumumkan, yaitu Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga).

Baca Juga :  Kejagung Tanggapi Permintaan Presiden Prabowo untuk Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis

Pemeriksaan dan Penggeledahan

Tim penyidik telah menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk dua kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Jalan Panglima Polim dan Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menggeledah PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), anak dari Riza Chalid. Tidak hanya itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Dengan semakin banyaknya tersangka yang ditetapkan dan penggeledahan yang dilakukan, masyarakat berharap agar Kejagung dapat mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam skandal ini dan membawa keadilan bagi rakyat Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta keadilan dalam penegakan hukum.

Diharapkan bahwa upaya Kejagung dalam mengusut kasus ini dapat memperbaiki tata kelola di Pertamina dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan BUMN tersebut.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *