aspirasimediarakyat.com – Tagar #AdiliJokowi menjadi sorotan di berbagai kanal media sosial selama beberapa hari terakhir. Tagar tersebut digunakan oleh para warganet di X (Twitter) untuk mendesak aparat berwenang agar menegakkan hukum terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelum #AdiliJokowi viral di dunia maya, sejumlah unjuk rasa untuk mengusut tuntas isu-isu yang diduga menyeret nama Jokowi dan keluarganya secara serentak dilakukan di berbagai daerah pada Jumat, 7 Februari 2025. Salah satu aksi tersebut adalah yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) di depan Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pengusutan pelanggaran hukum di era pemerintahan Jokowi, termasuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan keluarganya.
Berikut adalah beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret nama Jokowi dan keluarganya:
1. Tambang Nikel Mantan Gubernur Maluku Utara
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengungkapkan adanya Blok Medan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024. Ia menyebut adanya dugaan permainan tambang nikel milik putri Jokowi, Kahiyang Ayu, dan menantunya, Muhammad Bobby Afif Nasution, di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Ternate, pada Kamis, 1 Agustus 2024, Abdul Gani menyebut istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang. “Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” kata Gani, yang tidak membantah adanya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Menanggapi tuduhan tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengaku tidak tahu dan membantah bahwa keduanya memiliki izin kelola tambang. “Waduh, saya enggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” ucap Pratikno sebelum rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024.
2. Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, melaporkan dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Januari 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Januari 2022, seperti dikutip dari Antara.
Ubedilah menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada 2015 saat PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
“Pada Februari 2019, setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM, dugaan KKN tersebut terjadi lantaran adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura,” ujar Ubedilah. Dia mengatakan bahwa perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana sebesar Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat dan membeli saham perusahaan dengan angka fantastis Rp 92 miliar.
3. Dugaan Kasus Pemerasan di Kementan
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebut nama Jokowi dalam persidangan dugaan korupsi di kementeriannya. Ia menyatakan bahwa kebijakan ketika dirinya menjadi Mentan merupakan tindak lanjut instruksi Jokowi, termasuk menarik uang dari bawahan lantaran krisis pangan akibat Covid-19 dan El Nino.
“Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” kata SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 12 Juni 2024.
Tagar #AdiliJokowi yang menjadi viral di media sosial menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap isu-isu hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara. Masyarakat terus menantikan transparansi dan penegakan hukum yang adil terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tanpa pandang bulu.



















