aspirasimediarakyat.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 20 Februari 2025. Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang diduga dilakukan oleh politikus PDIP Harun Masiku, serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
Juru bicara PDIP, Guntur Romli, mengonfirmasi bahwa panggilan tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Saat dihubungi oleh Tempo, Guntur menyatakan bahwa Hasto sudah dalam perjalanan menuju kantor KPK. “Panggilan kan jam 10, sebelum itu sudah sampai,” kata Guntur melalui pesan singkat pagi ini.
Sebelumnya, Hasto telah memastikan bahwa dirinya akan hadir memenuhi panggilan KPK. Ia menegaskan bahwa, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh partai berlambang banteng moncong putih itu, kedisiplinan dan ketaatan pada hukum adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. “Maka, besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Awalnya, KPK mengagendakan pemanggilan Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, Hasto tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada komisi antirasuah dengan alasan Hasto tengah mengajukan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya.
“Kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” jelas Ronny.
KPK menanggapi ketidakhadiran Hasto dengan melayangkan surat pemanggilan kedua. Surat tersebut dikirim KPK sesaat setelah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari Hasto. “Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Senin, 17 Februari 2025.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Kehadiran Hasto di KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.



















