Hukum  

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi Pembangunan di Banyuasin

Tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka gratifikasi pada proyek pembangunan di Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa, Banyuasin, APBD Sumsel 2023.

aspirasimediarakyat.com – Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atau penyuapan terkait beberapa proyek pembangunan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa. Proyek yang terjerat kasus ini meliputi pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Proyek tersebut didanai dari sumber dana keuangan bersifat khusus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel tahun anggaran 2023.

Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp 800 juta. Sebelum menetapkan tersangka, tim Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa 28 orang saksi. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan; WAF, Wakil Direktur CV. HK; dan APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04-0506/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Menurut Vanny Yulia, Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sumsel, tersangka WAF dan APR telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang, mulai dari tanggal 17 Februari 2025 hingga 08 Maret 2025,” jelas Vanny.

Tersangka AMR ditangkap oleh tim Kejati Sumsel di wilayah Pondok Indah, Jakarta, dan akan dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 18 Februari 2025 hingga 09 Maret 2025. Tersangka AMR dan APR didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sedangkan tersangka WAF didakwa berdasarkan pasal yang sama, dengan tambahan Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  "Skandal Pajak Kembali Mengguncang: Nama Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak Terseret, Kejagung Tegaskan Bukan Kasus Tax Amnesty"

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan empat kegiatan pembangunan dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar, yaitu pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01, pengecoran jalan RT 01 RW 01, pengecoran jalan RT.09, RT.11 RW.03, dan pembuatan saluran drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa. Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak akibat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap (commitment fee) sebesar 30 persen, gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang oleh AMR, APR, dan WAF. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 826 juta.

Hafiz, kuasa hukum tersangka WAF, menyatakan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara. “Kami mendampingi klien kami dalam perkara ini, dan klien kami telah mengembalikan uang kerugian negara terkait proyek pembangunan Kantor Lurah, jalan RT, dan saluran drainase di Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,” ujar Hafiz.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tegas guna memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *