Polemik Pagar Laut di Tangerang: Konfirmasi Sertifikat HGB dan SHM, serta Langkah Selanjutnya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang, Banten, jika tidak mengantongi izin KKPRL karena mengganggu kapal nelayan dan merusak ekosistem laut.

aspirasimediarakyat.com– Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Pernyataan ini merupakan respons terhadap penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang bersertifikat HGB.

“Kami mengakui atau membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial),” kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025).

Menurut Nusron, sertifikat HGB tersebut berjumlah 263 bidang, sementara SHM berjumlah 17 bidang. Pertanyaan yang muncul adalah siapa pemilik sertifikat HGB dan SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang tersebut?

Daftar Pemilik HGB di Pagar Laut Tangerang

Nusron merinci bahwa sertifikat HGB di kawasan pagar laut berjumlah 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahaan, yaitu:

  • PT Intan Agung Makmur: 234 bidang
  • PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang
  • Perorangan: 9 bidang

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang. Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut. “Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya,” ujarnya.

Pengecekan Garis Pantai

Menindaklanjuti temuan sertifikat HGB dan SHM, Nusron menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025). Tujuannya adalah memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).

Pengecekan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada tahun 1982. “Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang,” tuturnya.

Dengan pengecekan ini, pihaknya dapat memastikan apakah lokasi yang dimaksud termasuk dalam peta bidang tanah SHGB atau SHM berada dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Hasil pemeriksaan ini ditargetkan sudah didapatkan pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga :  "Insiden di Stasiun Semarang Tawang: Ipda E Minta Maaf kepada Pewarta Antara, Polri Janji Evaluasi"

Evaluasi dan Peninjauan Ulang

Jika hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan adanya sertifikat HGB dan SHM yang terbukti berada di luar garis pantai atau di wilayah laut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Menurut Nusron, kementerian masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut karena baru terbit pada tahun 2023.

“Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual, ada cacat material, prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan kami tinjau ulang tanpa perintah pengadilan,” terang Nusron.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut. Oknum-oknum yang terlibat di antaranya adalah juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

“Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tandas Nusron.

Polemik mengenai pagar laut di Tangerang ini terus berlanjut, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa aktivitas di pesisir Tangerang sesuai dengan peraturan yang berlaku.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *