aspirasimediarakyat – Puluhan rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diratakan dengan tanah oleh PTPN 1 Regional 7 dengan alasan melaksanakan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda yang tertanggal 31 Desember 2024. Namun, eksekusi ini memicu kontroversi karena lokasi yang dieksekusi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan.
Berdasarkan pantauan media dan dokumen hukum, penetapan eksekusi dengan nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02.XII/2024 seharusnya dilakukan di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Namun, faktanya, eksekusi dilakukan di Desa Natar, lokasi yang berbeda dari yang ditetapkan.
Eksekusi Mendadak dan Protes Warga
Pada Sabtu, 4 Januari 2025, PTPN 1 Regional 7 menghancurkan puluhan rumah warga di Desa Natar menggunakan eksavator, berdasarkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh pengacara perusahaan. Meskipun warga berusaha mencegah, upaya mereka tidak dihiraukan, dan eksekusi diduga mendapat dukungan dari oknum aparat Polri dan TNI. Akibatnya, warga hanya bisa menangis menyaksikan rumah mereka diratakan dengan tanah.
Tim penasihat hukum (PH) warga, yang baru ditunjuk pada 4 Januari 2025, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum untuk membela hak-hak warga. Mereka berencana melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan rumah warga ke pihak berwenang, termasuk Propam untuk oknum aparat Polri dan Denpom untuk oknum anggota TNI.
Moch Ansory, S.H., pengacara dari Law Mas, didampingi Ujang Kosasih, S.H., menyatakan, “Kami akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar perkara ini mendapatkan atensi khusus. Tindakan ini sangat jelas melanggar hukum dan melukai hati rakyat.”
Keanehan dan Dugaan Kekeliruan
PH warga berpendapat bahwa PTPN 1 Regional 7 melakukan kekeliruan yang fatal dalam eksekusi ini. “Kasus ini sangat menarik. Berdasarkan dokumen yang kami terima dari klien, PTPN mengeksekusi rumah warga dengan mengacu pada HGU Nomor 16/1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, dengan objek HGU di Desa Rejosari. Namun, Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda menyebutkan objek eksekusi ada di Desa Sidosari. Sungguh aneh bin ajaib!” jelas Moch Ansory.
Warga korban perusakan mendesak keadilan ditegakkan. Mereka menilai tindakan PTPN 1 Regional 7 mencerminkan lemahnya koordinasi serta ketidakpatuhan terhadap hukum. Selain salah objek eksekusi, warga juga merasa tindakan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
Pemerintah dan aparat hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar hak-hak warga tidak terusik oleh tindakan sepihak yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi, terutama menyangkut hak warga. Pemerintah diminta memastikan setiap tindakan eksekusi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memihak atau merugikan rakyat kecil.



















