Hukum  

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

aspirasimediarakyat.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (28/11/2024).

Mangkir dari Panggilan Penyidik

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ketidakhadiran Firli. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” tambahnya.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, hingga 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan. Selain dugaan pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta. Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Data per 1 Oktober 2024 menunjukkan bahwa penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan tersebut. “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Ade Safri.

Baca Juga :  "Tuntutan 14 Tahun Penjara Guncang Tata Kelola Migas Pertamina"

Pasal yang Diterapkan

Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Langkah Selanjutnya

Dengan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan, tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam penyidikan kasus ini. Penyidik berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan pemerasan dan pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo masih terus bergulir. Ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan sebagai tersangka menambah kompleksitas kasus ini. Penyidik akan terus melakukan upaya untuk menyelesaikan penyidikan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dengan penerapan pasal-pasal yang relevan, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *