Kenaikan PPN dan Dampaknya pada Harga Beras: Petani di Ambang Krisis Ekonomi

Iluatrasi QC di gudang beras.

aspirasimediarakyat.com– Ketua Komunitas Industri Beras Rakyat (Kibar), Syaiful Bahari, mengungkapkan bahwa meski beras termasuk kategori barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, kenaikan tarif PPN tetap berdampak signifikan pada harga beras. Hal ini disebabkan oleh biaya lain dalam proses produksi yang terkena PPN, yang kemudian mempengaruhi harga akhir beras di pasaran.

“Harus dilihat bahwa beras adalah barang perantara untuk konsumen akhir dan pembentukan harga beras atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) juga dipengaruhi oleh barang-barang yang terkena PPN,” ujar Syaiful saat dihubungi awak media, Senin (25/11/2024).

Menurut Syaiful, untuk memahami dampak kenaikan PPN, tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Kenaikan PPN mempengaruhi banyak aspek yang saling terhubung, mulai dari biaya produksi hingga harga jual. Selain itu, petani yang merupakan produsen sekaligus konsumen juga terdampak langsung oleh kenaikan tarif PPN. “Jadi sudah pasti kenaikan PPN juga menjadi beban bagi petani, meskipun produksinya tidak terkena,” tambahnya.

Dampak Kenaikan PPN pada Harga Kebutuhan Pokok

Syaiful menekankan bahwa jika pemerintah tetap menaikkan tarif PPN, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mencegah dampaknya pada harga kebutuhan pokok. Salah satu strategi yang dia usulkan adalah menurunkan biaya produksi pertanian, sehingga HPP komoditas pertanian bisa lebih murah dan harga di konsumen tetap terjangkau.

Namun, dia juga mengakui bahwa hal tersebut sulit dilakukan dalam waktu singkat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang lesu, daya beli masyarakat yang menurun, dan pasar yang sepi. “Jadi pemerintah harus menunda kenaikan PPN, kalau tidak beban ekonomi masyarakat semakin berat dan ini akan mendorong krisis ekonomi,” tegas Syaiful.

Baca Juga :  "Minyak Rusia Murah Menggoda, Indonesia Hadapi Dilema Strategi Energi Global"

Konfirmasi dari DJP dan Bapanas

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak termasuk dalam objek PPN. Namun, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa ada komponen-komponen produksi lain yang terkena pajak. Ia mencontohkan bahwa ongkos logistik kemungkinan akan naik seiring dengan kenaikan tarif PPN, yang pada akhirnya akan mempengaruhi harga beras.

Arief menekankan pentingnya memahami bahwa meskipun kebutuhan pokok tidak dikenai PPN, komponen-komponen lain dalam rantai produksi tetap terpengaruh oleh kenaikan tarif pajak ini. “Kenaikan biaya produksi ini akan memengaruhi harga beras di pasar, dan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *