aspirasimediarakyat.com – Sebanyak tujuh perusahaan sawit mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 21 November 2024. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dan penyitaan sebesar Rp 301 miliar oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi di PT Duta Palma Group.
Gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN JAKSEL. Selain tujuh perusahaan sawit, penggugat meliputi Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
Latar Belakang Kasus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari penyidikan terhadap PT Duta Palma Group, yang menyeret pemiliknya, Surya Darmadi. “Berdasarkan hasil perkembangan penyidik, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group terhadap Surya Darmadi telah diputus dan berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantation,” ujar Qohar.
Selain PT Darmex Plantation, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap lima korporasi lainnya, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi tersebut diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Hasil dari kegiatan pengelolaan lahan tersebut dialihkan ke PT Darmex Plantation dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex senilai Rp 301 miliar.
Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut
Atas tindakan tersebut, PT Darmex Plantation ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 255 ayat 1 KUHP. “Penyidik telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap nama korporasi PT Asset Pacific beberapa saat yang lalu, yaitu Holding Property atau Real Estate,” tambah Qohar.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa lima perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. “Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” kata Qohar.
Penyitaan Aset
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kejaksaan telah menyita setidaknya Rp 1,1 triliun dari kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma. “Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan Duta Palma telah menyita Rp 450 miliar, Rp 372 miliar, dan Rp 301 miliar, totalnya sekitar Rp 1,1 triliun,” ujar Harli.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor perkebunan. Dengan adanya gugatan praperadilan, para penggugat berharap agar penetapan tersangka dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bisa dikaji ulang. Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.



















