Petisi ini diadakan melalui laman change.org dan telah dilihat lebih dari 345.400 kali serta mendapatkan lebih dari 5.000 likes hingga 21 November 2024. Petisi yang membutuhkan setidaknya 5.000 tanda tangan ini telah mengumpulkan 3.176 tanda tangan hingga saat ini.
Dalam keterangannya, petisi ini menyebutkan bahwa kenaikan PPN akan memperdalam kesulitan masyarakat, terutama karena harga barang-barang kebutuhan pokok seperti sabun mandi dan bahan bakar minyak (BBM) akan meningkat. Inisiator petisi, Bareng Warga, juga menyoroti masalah pengangguran yang masih tinggi di Indonesia, dengan angka pengangguran terbuka mencapai 4,91 juta orang per Agustus 2024.
“Keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” bunyi keterangan dalam petisi. Inisiator petisi juga menambahkan bahwa kenaikan PPN dapat mengakibatkan daya beli masyarakat menurun drastis. “Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga,” tulis petisi tersebut.
Respon Pemerintah
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN sudah sesuai prosedur dan telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR RI. “Pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” ucap Deni pada Selasa (19/11/2024).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Tanggapan Masyarakat dan Kampanye Garuda Biru
Penolakan masyarakat terhadap kenaikan PPN ini juga tercermin dalam kampanye viral gambar Garuda Biru. Gambar ini berisi tulisan “Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 persen,” yang telah banyak dibagikan di media sosial sejak Jumat (22/11/2024).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons bahwa kenaikan PPN tidak semata-mata berarti kenaikan harga untuk semua barang dan jasa. “Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Artinya, kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Kamis (21/11/2024).
Pemanfaatan Hasil Kenaikan PPN
Dwi juga menampik narasi terkait pungutan pajak tanpa timbal balik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa hasil dari kebijakan kenaikan tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk. “Hasil kebijakan kenaikan tarif PPN akan digunakan untuk berbagai program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” tambahnya.
Alasan di Balik Gambar Garuda Biru
Sebagai informasi, gambar Garuda Biru pertama kali viral di media sosial pada Agustus lalu sebagai bentuk perlawanan masyarakat ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Kali ini, gambar Garuda Biru kembali muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan pada tahun depan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Petisi ini dan kampanye Garuda Biru mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap akan memperberat beban ekonomi mereka. “Kita semua dapat ikut menuntut melalui petisi yang tertera pada tautan di bawah ini,” bunyi keterangan dalam unggahan petisi tersebut.



















