Hukum  

“Kejagung: Sony Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak Penyidik”

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan permohonan justice collaborator Sony Sanjaya ditolak karena penyidik menilai yang bersangkutan merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatan yang disangkakan. Penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis terus berkembang dengan fokus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, membuka babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah perkara yang tidak hanya menyoroti dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga menguji sejauh mana komitmen penegakan hukum mampu menembus jejaring kepentingan yang disebut melibatkan berbagai pihak berpengaruh di balik pengelolaan program strategis bernilai besar tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sanjaya. Keputusan tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk memperoleh status justice collaborator. Syarat tersebut antara lain bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang disangkakan serta mengakui perbuatannya secara jelas kepada penyidik.

Justice collaborator sendiri merupakan mekanisme hukum yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara yang lebih besar atau melibatkan pihak lain yang memiliki peran lebih dominan.

Dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik Kejaksaan Agung menilai Sony Sanjaya tidak memenuhi kedua syarat tersebut. Hasil pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan yang diperoleh justru mengarah pada kesimpulan berbeda.

Syarief menjelaskan bahwa Sony diduga memiliki peran sentral dalam perkara yang sedang disidik, khususnya terkait dugaan jual beli titik SPPG yang menjadi salah satu fokus utama penyidikan kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Baca Juga :  "OTT Pajak Jakut Bongkar Skema Pangkas PBB Rugikan Negara"
Baca Juga :  “Kripto Dibeli Dari Uang Pemerasan, Jejak Dana Gelap Mencuat Lagi"
Baca Juga :  "Kejati Sumsel Ungkap Dua Kasus Korupsi, Kredit Bank dan Sungai Lalan Disorot Publik"

Penyidik menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan titik-titik SPPG yang diduga menjadi objek praktik korupsi. Oleh sebab itu, statusnya dinilai tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator.

“Di tengah upaya negara memperkuat program pemenuhan gizi nasional sebagai instrumen pembangunan sumber daya manusia, dugaan korupsi yang menyeret para pejabat tinggi justru menyerupai retakan pada fondasi bangunan yang seharusnya menopang masa depan generasi muda, karena setiap penyimpangan anggaran pada sektor strategis berpotensi mengurangi manfaat yang semestinya diterima masyarakat luas.”

“Karena yang kita sangkakan di sini ada tindak pidana korupsi salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini Saudara SS itu melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ujar Syarief.

Selain status sebagai pelaku utama, alasan kedua penolakan permohonan tersebut berkaitan dengan sikap Sony selama pemeriksaan. Penyidik menilai belum terdapat pengakuan yang secara tegas mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan.

“Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” lanjut Syarief.

Meski permohonan justice collaborator ditolak, perkara ini terus berkembang. Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sanjaya menyampaikan bahwa kliennya bersedia membuka informasi mengenai pihak-pihak yang disebut memiliki pengaruh dalam praktik penentuan titik SPPG.

Pengacara Sony, Khrisna Murti, menyatakan alasan pengajuan justice collaborator adalah untuk mengungkap adanya pihak-pihak yang disebut memberikan atensi atau arahan kepada kliennya dalam proses yang kini menjadi objek penyidikan.

“Alasan JC bahwa dia sebut saya melakukan ini karena dapat atensi. Karena diatensi dia akan JC, membuka nama-nama yang mengatensi terhadap klien saya,” ujar Khrisna Murti.

Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurut kuasa hukum, nama-nama yang disebut dalam pemeriksaan berasal dari berbagai unsur dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Baca Juga :  "KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Terseret"
Baca Juga :  "Korupsi Izin TKA: Setan Birokrasi Menjarah Rp53 Miliar dari Keringat Rakyat"
Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Dinas Bupati OKU: Dugaan Suap Semakin Menguat

Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Informasi tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan terhadap dugaan korupsi program MBG. Hingga saat ini, sedikitnya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, kemudian Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang dekat Sony Sanjaya.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program nasional yang dirancang untuk memperkuat kualitas gizi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan strategis yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat dan melibatkan alokasi anggaran negara dalam jumlah besar.

Perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki peran lebih luas dalam perkara tersebut. Bagi masyarakat, pengungkapan kasus ini memiliki arti penting karena menyangkut integritas pengelolaan program yang ditujukan untuk kepentingan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengusut perkara hingga ke akar persoalan menjadi kebutuhan mendesak agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan terserap oleh praktik penyimpangan yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *