Hukum  

“Korupsi Izin TKA: Setan Birokrasi Menjarah Rp53 Miliar dari Keringat Rakyat”

KPK menegaskan penyidik tak hanya menelisik aliran dana THR haram, tapi juga memburu aset tersangka yang diduga dibeli dari uang ilegal agen TKA, ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo (11/9/2025).

Aspirasimediarakyat.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kotak pandora busuk di tubuh birokrasi. Kali ini, giliran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipermalukan di hadapan publik. Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) menyeret sejumlah pejabat berdasi yang tega menukar harga diri negara dengan amplop tebal.

Pada Kamis, 11 September 2025, Gedung Merah Putih KPK menjadi saksi bisu drama pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil. Mereka bukan orang sembarangan, melainkan pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), unit yang seharusnya menjaga kedaulatan tenaga kerja nasional dari serbuan asing.

Alih-alih bekerja untuk bangsa, oknum ini justru menjelma garong berdasi yang menghisap uang dari setiap izin TKA. Seolah tak cukup dengan gaji, para setan keparat itu diduga memeras agen-agen TKA untuk membiayai gaya hidup dan bahkan membayar tunjangan hari raya (THR) internal. Betapa ironis: uang haram dijadikan sumber rezeki halal bagi para maling kelas kakap di dalam kementerian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tak hanya menelisik aliran dana THR haram tersebut, tetapi juga menyisir jejak kekayaan yang mencurigakan. “Selain itu Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 11 September 2025.

“Pernyataan itu mempertegas bagaimana para penghisap darah rakyat tidak hanya puas dengan uang tunai, melainkan mengkonversinya menjadi aset pribadi—sebuah simbol tamak yang mencolok di tengah jeritan rakyat kecil.”

Dua saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan adalah Mustafa Kamal, PNS yang pernah menjabat Subkoordinator di Direktorat PPTKA, serta Eka Primasari, PNS dengan jabatan serupa. Mereka dipanggil bukan tanpa alasan: jejak transaksi gelap yang merembes di lorong-lorong birokrasi tak mungkin berjalan tanpa tangan-tangan mereka.

Dalam perkara ini, KPK sudah lebih dulu menahan delapan tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang: 17 Juli dan 24 Juli 2025. Mereka yang selama ini berdiri gagah di kursi empuk birokrasi kini terjebak dalam jeruji besi, meski jeratan hukum belum tentu mampu menebus penderitaan rakyat akibat perampokan uang negara.

Nama-nama besar turut tercatat dalam daftar tersangka. Haryanto, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Suhartono, Direktur PPTKA periode 2017–2019; serta Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025, menjadi simbol telanjang dari bobroknya moral pejabat yang seharusnya melindungi pekerja Indonesia.

Tidak berhenti di situ, Jamal dan Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA, juga ikut ditangkap. Begitu pula Putri Citra Wahyoe, petugas saluran siaga RPTKA sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA; serta Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda. Seluruhnya terjerat dalam jaring korupsi yang memalukan.

Hasil penghitungan sementara KPK menunjukkan, dari praktik pemerasan ini, terkumpul uang sebesar Rp53 miliar. Jumlah itu dibagi rata, dirampok secara bersama-sama oleh kelompok kriminal berdasi di Kemnaker. Rakyat hanya bisa gigit jari, melihat dana yang seharusnya masuk kas negara justru berakhir di rekening para penghisap darah.

Kasus ini semakin menggambarkan wajah birokrasi yang dijadikan mesin uang. Bagaimana mungkin sebuah kementerian yang mengurus nasib jutaan buruh malah berubah jadi pasar gelap izin TKA? Setiap rupiah yang dikantongi para pejabat korup itu sama saja dengan merampas hak buruh yang terpinggirkan.

Tidak tanggung-tanggung, KPK juga memanggil dua mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan: Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah. Keduanya dimintai keterangan mengenai keterlibatan dalam pengurusan izin TKA. Apakah mereka hanya tahu atau ikut menutup mata terhadap pesta pora para pejabat rakus?

“Skema pemerasan ini berjalan mulus karena sistem di kementerian seolah memberi ruang lebar. Setiap izin yang dikeluarkan bukan lagi produk kebijakan, melainkan dagangan. Legalitas diperdagangkan, aturan dicabik-cabik, sementara buruh lokal terpinggirkan. Sebuah pengkhianatan terang-terangan terhadap konstitusi yang mengamanatkan perlindungan tenaga kerja.”

Jika dihitung, Rp53 miliar bukan sekadar angka. Itu adalah potret muram rakyat yang kehilangan haknya. Dana sebesar itu bisa membangun sekolah, rumah sakit, atau memperbaiki nasib ribuan buruh migran yang kini hidup terjepit. Tetapi apa yang dilakukan? Uang rakyat disulap jadi THR dan aset pribadi oleh sekelompok maling berdasi.

Perkara ini juga menelanjangi pola lama: pejabat silih berganti, tapi budaya korup tetap abadi. Dari periode ke periode, jabatan di Direktorat PPTKA jadi mesin penghisap cuan haram. Nama pejabat boleh berganti, tetapi permainan kotor tetap berulang. Bukti bahwa korupsi di negeri ini bukan sekadar kasus individu, melainkan penyakit sistemik.

Rakyat kecil hanya bisa menyaksikan ironi ini. Di satu sisi, buruh lokal berjuang dengan upah minim, tanpa jaminan pekerjaan. Di sisi lain, pejabat berdasi menimbun kekayaan dari izin TKA yang seharusnya dikendalikan ketat. Kontras yang telanjang: kemewahan koruptor berdampingan dengan penderitaan rakyat pekerja.

KPK memang sudah bertindak, tetapi publik masih menyimpan luka. Bagaimana bisa kepercayaan dipulihkan jika setiap lembaga negara selalu menyajikan drama yang sama: pejabat ditangkap karena rakus? Rakyat sudah muak dengan dalih “oknum.” Faktanya, oknum sudah menjelma jadi kultur.

Kini, bola ada di tangan KPK dan aparat penegak hukum lain. Kasus Rp53 miliar ini harus jadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tidak boleh ada yang diselamatkan. Setiap rupiah yang dikemplang harus dihitung, setiap pejabat yang terlibat harus dipermalukan di muka publik.


Baca Juga :  "Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI OKU, Kejaksaan Geledah Kantor dan Sita Sejumlah Barang Bukti"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *