Pemerintah Bisa Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, DPR Minta Kajian Ulang

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie AFP.

aspirasimediarakyat.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie AFP, menyatakan bahwa pemerintah memiliki opsi untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tanpa perlu mengubah undang-undang. Hal ini disampaikan Dolfie kepada awak media di Gedung DPR RI pada Rabu (21/11/2024).

Menurut Dolfie, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk mengatur soal pajak dengan syarat berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI. “Oh iya, undang-undang pajaknya enggak perlu diubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah,” ujar Dolfie. “Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” tambahnya.

Konsultasi dengan DPR

Dolfie mengungkapkan bahwa DPR sebenarnya pernah bertanya kepada pemerintah apakah tetap akan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Namun, pemerintah menjawab bahwa mereka masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. “Nah mungkin saat ini belum ada arahan terbaru dari Presiden terkait itu. Karena kalau itu diturunkan menjadi 11 persen saja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp 50 triliun kira-kira,” jelas Dolfie.

Kritik Terhadap Kenaikan PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mendapatkan banyak kritik karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Kenaikan PPN bakal menurunkan daya beli masyarakat pada berbagai kebutuhan domestik,” ujarnya.

Dampak pada UMKM

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, juga menyatakan bahwa kenaikan PPN akan berdampak negatif pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).”Kenaikan  PPN bakal mematikan UMKM,” tegas Evita. UMKM sangat bergantung pada daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, yang kemungkinan akan mengalami penurunan daya beli setelah harga barang dan jasa naik akibat kenaikan PPN.

Baca Juga :  "Kenaikan Royalti Minerba: Pengusaha Tambang di Tengah Dilema Besar"

Ajakan Frugal Living

Di tengah polemik ini, muncul gerakan frugal living atau hidup hemat sebagai bentuk protes terhadap kenaikan PPN. Masyarakat diajak untuk mengurangi belanja dan menghemat pengeluaran sebagai respons terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan ini. Gerakan ini diharapkan dapat memberikan tekanan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN.

Dolfie berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini. “Kami berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat,” tutupnya.

Dengan berbagai kritik dan masukan dari DPR serta masyarakat, diharapkan pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PPN ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *