Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah upaya pemerintah menutup kebocoran devisa dari ekspor sumber daya alam yang selama bertahun-tahun dianggap menggerus penerimaan negara, gagasan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) justru memunculkan perdebatan baru mengenai batas antara pengawasan negara dan intervensi pasar, terutama setelah muncul usulan agar lembaga tersebut berperan sebagai eksportir tunggal berbagai komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Harapan besar disematkan kepada PT DSI sebagai instrumen baru untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor sumber daya alam. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk mengatasi berbagai praktik yang selama ini diduga mengurangi potensi penerimaan negara, mulai dari underinvoicing, misinvoicing, hingga transfer pricing.
Persoalan tersebut bukanlah isu baru. Selama bertahun-tahun, kebocoran devisa hasil ekspor menjadi salah satu tantangan besar dalam tata kelola perdagangan komoditas Indonesia. Di tengah melimpahnya kekayaan alam, sebagian nilai ekonomi yang seharusnya kembali ke dalam negeri justru kerap dipersoalkan karena mengalir dan tertahan di luar yurisdiksi nasional.
Karena itu, pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana pembentukan PT DSI untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, hingga ferroalloy. Tujuan utamanya adalah memastikan transaksi berjalan lebih transparan serta memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengapresiasi niat pemerintah tersebut. Menurutnya, semangat memperbaiki tata kelola ekspor patut didukung karena menyangkut kepentingan nasional yang sangat besar.
Namun, Wijayanto mengingatkan bahwa akar persoalan sesungguhnya tidak terletak pada struktur perdagangan ekspor. Ia menilai persoalan utama justru berada pada lemahnya pengawasan sistem serta integritas sumber daya manusia yang menjalankan mekanisme tersebut.
“Persoalan utamanya bukan pada struktur perdagangan ekspor, melainkan pada lemahnya pengawasan, baik dari sisi sistem maupun integritas sumber daya manusia yang menjalankannya,” ujar Wijayanto.
Pandangan tersebut membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai efektivitas kebijakan publik, sebab tidak semua persoalan tata kelola dapat diselesaikan hanya dengan membangun institusi baru apabila akar masalah berupa pengawasan dan akuntabilitas belum dibenahi secara menyeluruh.
“Di tengah keinginan memperkuat kontrol negara atas ekspor komoditas, muncul kekhawatiran bahwa PT DSI justru akan dibebani peran terlalu besar apabila ditempatkan sebagai eksportir tunggal yang mengendalikan ribuan transaksi perdagangan lintas negara dengan karakteristik komoditas, pembeli, regulasi, dan mekanisme bisnis yang sangat beragam.”
Menurut Wijayanto, skema eksportir tunggal berpotensi menimbulkan persoalan operasional yang kompleks. Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor komoditas terbesar di dunia dengan jaringan perdagangan yang melibatkan ribuan perusahaan dan pembeli dari berbagai negara.
Ia menilai kebijakan tersebut berisiko sulit dijalankan secara efektif. Selain berpotensi menambah lapisan birokrasi baru, model tersebut juga dapat menciptakan hambatan dalam rantai perdagangan yang selama ini bergerak secara dinamis mengikuti kebutuhan pasar global.
“Kalau DSI muncul sebagai eksportir tunggal berbagai komoditas SDA, maka itu akan menjadi yang pertama di dunia. Tidak ada contoh negara lain yang menjalankan model seperti itu,” katanya.
Pernyataan tersebut menarik perhatian karena selama ini sejumlah negara sering dijadikan contoh dalam diskursus penguatan peran negara terhadap sektor sumber daya alam. Namun menurut Wijayanto, perbandingan tersebut kerap tidak tepat secara substansi.
Ia mencontohkan perusahaan minyak nasional Arab Saudi, Saudi Aramco. Menurutnya, Aramco bukan eksportir tunggal yang membeli produk dari berbagai perusahaan untuk kemudian diekspor kembali. Perusahaan tersebut mengekspor hasil produksi yang berasal dari penguasaan langsung atas sektor minyak nasional.
Hal serupa juga terjadi di Tiongkok. Meski sejumlah perusahaan milik negara menguasai sektor mineral strategis dan logam tanah jarang, kegiatan ekspor tetap dilakukan masing-masing perusahaan tanpa keberadaan satu badan ekspor tunggal yang mengendalikan seluruh transaksi nasional.
Dari perspektif ekonomi, Wijayanto menilai ketidakpastian kebijakan dapat menjadi faktor yang sangat sensitif bagi pelaku usaha maupun investor. Dalam perdagangan global yang sangat kompetitif, kepastian prosedur sering kali lebih menentukan dibandingkan besarnya potensi pasar.
“Importir global memiliki banyak pilihan pemasok. Jika proses ekspor Indonesia menjadi lebih rumit atau tidak memberikan kepastian, mereka akan beralih ke negara lain,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut tidak hanya menyangkut investasi besar atau transaksi korporasi internasional. Dampaknya dapat menjalar hingga ke lapisan paling bawah dalam rantai ekonomi nasional, termasuk jutaan keluarga petani yang menggantungkan hidup pada sektor komoditas.
Wijayanto memperkirakan sekitar 2,5 hingga 2,7 juta keluarga petani sawit rakyat berpotensi menjadi kelompok yang paling rentan apabila terjadi gangguan pada mekanisme ekspor. Penurunan harga komoditas akibat ketidakpastian pasar dapat langsung memengaruhi pendapatan mereka.
Menurutnya, dalam tahap awal harga berpotensi mengalami tekanan. Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, volume perdagangan juga dapat menurun dan pada akhirnya mengurangi daya saing Indonesia di pasar internasional.
Karena itu, ia merekomendasikan agar PT DSI diarahkan menjadi lembaga pengawas dan monitoring transaksi ekspor sumber daya alam yang memanfaatkan teknologi digital, sistem pelacakan modern, serta pengawasan lapangan yang kuat. Dalam pelaksanaannya, fungsi tersebut dapat didukung oleh lembaga seperti Surveyor Indonesia, Sucofindo, maupun lembaga inspeksi internasional yang memiliki reputasi global.
Perdebatan mengenai PT DSI sesungguhnya mencerminkan pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana negara mengelola kekayaan alamnya: apakah dengan memperluas peran sebagai pelaku utama perdagangan atau memperkuat kapasitas sebagai pengawas yang efektif. Bagi publik, ukuran keberhasilan bukan terletak pada seberapa besar institusi baru dibentuk, melainkan pada seberapa jauh kebijakan mampu menutup kebocoran devisa, menjaga kepercayaan pelaku usaha, melindungi petani dan pekerja di sektor komoditas, serta memastikan setiap tetes nilai ekonomi dari sumber daya alam benar-benar kembali menjadi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Editor: Kalturo




















