“Bivitri: MBG Lebih Mirip Proyek, Tata Kelola Jadi Sorotan Publik”

Bivitri Susanti menilai Program Makan Bergizi Gratis lebih menyerupai proyek daripada kebijakan publik karena dinilai tidak dibangun dengan sistem evaluasi dan perencanaan yang matang sejak awal. Pandangan itu mengemuka di tengah penyidikan dugaan korupsi MBG yang membuka perdebatan lebih luas tentang tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas program negara.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Gelombang pertanyaan mengenai fondasi Program Makan Bergizi Gratis semakin menguat setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional membuka ruang perdebatan yang lebih luas, bukan hanya tentang siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan, melainkan juga mengenai apakah program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut sejak awal dibangun sebagai kebijakan publik yang matang atau justru berkembang seperti proyek besar yang berlari lebih cepat daripada sistem pengawasan dan evaluasinya.

Perdebatan itu mencuat setelah Pengamat Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan pandangannya mengenai arah dan konstruksi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Bivitri, persoalan yang kini mencuat dalam kasus dugaan korupsi MBG tidak dapat dilepaskan dari cara program tersebut dirancang dan dijalankan sejak tahap awal pelaksanaannya.

Pernyataan itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.

Ketiga mantan pejabat tersebut diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, mulai dari pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan intervensi pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek bernilai sangat besar.

Melihat rangkaian fakta yang terungkap dalam proses hukum tersebut, Bivitri menilai persoalan yang muncul tidak sekadar berkaitan dengan perilaku individu, melainkan juga menyentuh aspek desain dan tata kelola program secara keseluruhan.

Baca Juga :  "Restrukturisasi Besar Satuan Elite TNI: Langkah Strategis Menuju Modernisasi Pertahanan"

Baca Juga :  "Bank Syariah dan Produk SRIA: Jalan Baru atau Lahan Basah Bagi Para Garong Berdasi?"

Baca Juga :  "Luhut Klarifikasi Status Bandara IMIP, Publik Desak Negara Tegaskan Kedaulatan"

“Menurut saya ini bukan policy (kebijakan) loh. Kalau kita mau telaah dari aspek sudut pandang apa perumusan kebijakan publik, dari awal ketika misalnya 10 bulan yang tidak ada kejelasan program dan yang saya dengar dari kasusnya Pak Dadan ini kan terungkap juga pada bulan-bulan awal itu ada dana pribadi Pak Prabowo yang digunakan sekitar Rp100 miliar lebih,” ujarnya.

“Di tengah harapan masyarakat agar program pemenuhan gizi nasional menjadi instrumen negara yang terukur, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, munculnya fakta mengenai penggunaan dana pribadi pada fase awal pelaksanaan, dugaan lemahnya mekanisme evaluasi, serta terbongkarnya praktik yang kini sedang diproses secara hukum menghadirkan gambaran tentang sebuah program besar yang berjalan dengan kecepatan tinggi, sementara rel pengawasan dan sistem koreksinya masih berusaha mengejar dari belakang.”

Bivitri menjelaskan bahwa sebuah kebijakan publik idealnya lahir dari identifikasi masalah yang jelas, dilengkapi tujuan yang terukur, mekanisme evaluasi, serta sistem pengawasan yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal.

Menurutnya, kebijakan publik bukan hanya soal pelaksanaan program, melainkan juga tentang keberadaan instrumen yang memungkinkan koreksi dilakukan secara berkala apabila ditemukan masalah dalam implementasi.

“Karena policy begini, kalau policy itu kan kita mesti melihat ada akar masalahnya, ada masalah, ada gejala. Kemudian kita harus buat suatu sistem juga di mana ada evaluasinya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan kebijakan juga harus melibatkan partisipasi publik serta memiliki penganggaran yang dirancang secara transparan dan matang sejak tahap awal.

“Jadi bahkan bukan hanya harus mendengar masyarakat sipil, tapi sudah ada sistem yang harus berlaku dan juga harus ada penganggaran yang jelas dari awal,” lanjutnya.

Bivitri menilai fakta mengenai penggunaan dana pribadi pada tahap awal pelaksanaan MBG menjadi indikator bahwa terdapat persoalan dalam perencanaan program yang semestinya memperoleh dukungan sistemik dan terstruktur sejak awal.

Menurutnya, konsekuensi dari perencanaan yang tidak solid dapat terlihat dari berbagai persoalan yang kemudian muncul dalam pelaksanaan program, termasuk dugaan penyimpangan yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.

“Oke, sekarang itu sudah lewat, tapi salah satu akibatnya adalah Pak Dadan dalam posisi seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Heboh Sertifikat SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang: Publik Menanti Ketegasan Pemerintah

Baca Juga :  "Menteri Migran Larang WNI Bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand Akibat Maraknya Kasus TPPO"

Baca Juga :  "Motor Listrik MBG Disorot, Klarifikasi Pemerintah Uji Transparansi Pengelolaan Anggaran Publik Nasional"

Selain menyoroti aspek perencanaan, Bivitri juga mengkritisi dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan menjadi salah satu isu utama dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurutnya, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu menunjukkan adanya kelemahan dalam penyusunan standar operasional prosedur maupun mekanisme evaluasi internal yang seharusnya berfungsi sebagai alat koreksi.

“Terjadi jual beli titik (SPPG) itu kan artinya juga ada masalah dalam perumusan SOP dan pelaksanaannya, dibuat tidak sistemnya untuk mengoreksi itu semua, untuk mengevaluasi di tengah jalan,” katanya.

Di sisi lain, penggunaan dana pribadi pada tahap awal program pernah dijelaskan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pemborosan APBN sekaligus sebagai bentuk gotong royong dari para pendukung dan simpatisan program.

Menurut Dasco, tidak seluruh pembiayaan awal berasal dari Prabowo Subianto secara pribadi. Sebagian dukungan juga datang dari pihak-pihak yang ingin membantu pelaksanaan uji coba program makan bergizi gratis di berbagai daerah.

Sementara itu, kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung terus berkembang. Penyidik mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyusunan Kerangka Acuan Kerja yang tidak sesuai kebutuhan riil, serta dugaan markup pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka meskipun disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Seluruh perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai MBG kini tidak lagi terbatas pada efektivitas program semata, melainkan telah berkembang menjadi pembahasan yang lebih mendasar tentang bagaimana sebuah kebijakan publik dirancang, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang menjadi tujuan utama dari setiap rupiah anggaran negara.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *