Hukum  

“Motor Rp1 Triliun Tanpa Bengkel dan Dealer, MBG Diguncang Dugaan Markup Besar”

Kejaksaan Agung mengungkap pengadaan 21.801 motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun dalam Program Makan Bergizi Gratis diduga melibatkan vendor yang tidak memenuhi syarat dan mengalami markup harga. Temuan ini memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola BGN, sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan anggaran publik bernilai ratusan triliun rupiah.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis yang semestinya menjadi kendaraan negara untuk memperkuat kualitas gizi generasi masa depan justru menghadapi ujian berat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa bernilai triliunan rupiah di Badan Gizi Nasional, termasuk proyek motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang disebut melibatkan vendor tidak memenuhi syarat, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola anggaran publik, efektivitas pengawasan internal, dan akuntabilitas penggunaan dana yang bersumber dari APBN.

Temuan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut salah satu program prioritas nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu memperoleh alokasi APBN mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan motor listrik dalam jumlah sangat besar untuk kebutuhan Badan Gizi Nasional.

Menurut penyidik, pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai Rp1,03 triliun. Anggaran itu disebut telah dibayarkan kepada PT YAT selaku vendor pelaksana proyek.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumsel Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan

Baca Juga :  "KUHAP Baru, Bencana, dan Teror Kritik: Ujian Serius Negara Hukum"

Baca Juga :  "Aset Pasar Cinde Dipersoalkan, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab ke Pemprov"

Namun fakta yang ditemukan penyidik menimbulkan tanda tanya besar. Vendor yang menerima pembayaran proyek bernilai lebih dari satu triliun rupiah tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik.

“Di tengah kebutuhan masyarakat akan program gizi yang efektif dan tepat sasaran, temuan mengenai proyek bernilai lebih dari satu triliun rupiah yang diduga melibatkan vendor tanpa dealer maupun bengkel aktif menghadirkan ironi yang sulit diabaikan, sebab publik tentu berharap anggaran negara bekerja layaknya mesin pelayanan yang presisi, bukan berubah menjadi labirin pengadaan yang menyisakan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan, kelayakan mitra, serta ketepatan penggunaan uang rakyat yang seharusnya mendukung tujuan utama program.”

Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu unsur penting dalam penyediaan kendaraan listrik.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor,” ujar Jeffry.

Ia menambahkan bahwa hasil penyidikan juga mengarah pada dugaan penggelembungan harga atau markup dalam proyek tersebut. Dugaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang sedang dilakukan penyidik.

“Karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” lanjutnya.

Penyidik menilai dugaan penyimpangan tidak berhenti pada proyek motor listrik. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah pengadaan lain yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Beberapa di antaranya adalah pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga mengalami markup harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Syarief, dugaan korupsi itu tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Baca Juga :  "Dugaan Manipulasi Ekspor CPO di Tanjung Priok: 87 Kontainer, Rp28,7 Miliar, dan Jejak Triliunan yang Hilang"

Baca Juga :  "Skandal Chromebook dan Kuasa Kebijakan Pendidikan"

Baca Juga :  "Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Terseret Kasus Korupsi EDC, Dari Laporan Kekayaan Fantastis hingga Gugatan Praperadilan"

Akibat intervensi tersebut, penyusunan kebutuhan pengadaan diduga tidak lagi berlandaskan kebutuhan riil operasional di lapangan. Kondisi itu dinilai membuka ruang terjadinya pembengkakan anggaran serta pengadaan yang tidak relevan dengan kebutuhan utama program.

“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Selain pengadaan barang, penyidik juga mendalami dugaan penunjukan yayasan-yayasan yang disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari penunjukan yang dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Kejaksaan Agung, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka dan tetap mendapatkan akses dalam pengelolaan program meskipun tidak memenuhi standar kredibilitas yang dipersyaratkan. Penyidik menyebut adanya pengaturan dalam proses verifikasi yang diduga dilakukan karena adanya atensi dari pihak tertentu.

Atas perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka. Ketiganya saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya tata kelola yang transparan dalam program publik bernilai besar. Anggaran ratusan triliun rupiah yang disiapkan negara untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan pengawasan yang kuat. Dugaan penyimpangan yang kini diusut bukan hanya menyangkut angka-angka dalam dokumen pengadaan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjaga amanat anggaran yang berasal dari rakyat, sehingga proses hukum yang berjalan menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana sistem pengawasan mampu menutup celah penyimpangan serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar kembali kepada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *