Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Terbongkarnya dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi hingga level pimpinan kementerian kembali membuka tabir rapuhnya tata kelola pelayanan publik nasional, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembentukan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kementerian pusat sebagai upaya memutus mata rantai birokrasi berlapis yang selama ini dinilai menciptakan ruang gelap bagi praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan setelah operasi tangkap tangan yang mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Menurut Setyo, konsep PTSP sejatinya bukan hal baru. Sistem tersebut telah lama diterapkan di berbagai pemerintah daerah dan terbukti mampu menyederhanakan proses pelayanan sekaligus mengurangi kontak langsung yang berpotensi melahirkan transaksi tidak resmi.
Ia menilai pemerintah pusat seharusnya mulai mengadopsi pola serupa dengan menyatukan berbagai layanan perizinan lintas kementerian dalam satu lokasi dan satu mekanisme yang terintegrasi.
“Yaitu di tingkat daerah itu dituntut untuk membentuk PTSP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kenapa kemudian menurut saya harusnya pusat juga membuat itu,” ujar Setyo.
Gagasan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Kasus yang kini ditangani KPK memperlihatkan bagaimana proses administrasi yang tersebar di berbagai meja dan tingkatan birokrasi dapat berubah menjadi lorong-lorong sempit tempat berbagai kepentingan bermain tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam praktiknya, pengurusan izin tinggal WNA sering kali berkaitan dengan dokumen dari kementerian atau lembaga lain, termasuk urusan ketenagakerjaan, investasi, hingga administrasi keimigrasian. Kompleksitas itulah yang menurut KPK membutuhkan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.
“Di tengah ambisi negara mempercepat investasi dan memperbaiki iklim usaha, kasus yang menyeret pejabat tinggi pelayanan keimigrasian menjadi pengingat bahwa digitalisasi dan modernisasi birokrasi tidak selalu otomatis menutup celah penyimpangan apabila masih terdapat titik-titik kewenangan yang dapat digunakan sebagai alat tawar-menawar oleh oknum yang memanfaatkan posisi strategisnya.”
Setyo menegaskan bahwa penyatuan layanan dalam satu titik akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun pelaku usaha karena pemohon tidak lagi harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk menyelesaikan satu rangkaian perizinan.
Menurutnya, pelayanan yang sederhana bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan juga instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Semakin panjang rantai birokrasi, semakin banyak pula ruang yang dapat dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang menyimpang.
Kasus yang menjadi latar belakang usulan ini bermula dari dugaan pungutan liar dalam proses otorisasi izin tinggal sementara bagi WNA. Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah berkas pemohon sengaja ditahan atau tidak diproses dalam sistem sebelum adanya pembayaran tertentu.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pelayanan publik belum sepenuhnya kebal terhadap penyalahgunaan. Sistem komputerisasi dapat berjalan modern, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan manusia yang memiliki otoritas untuk memberikan persetujuan.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini sering disebut sebagai masalah discretionary power atau ruang diskresi yang terlalu besar tanpa pengawasan efektif. Celah itulah yang kerap menjadi titik masuk berbagai bentuk korupsi pelayanan publik.
KPK mengungkap bahwa perkara ini berkembang menjadi kasus besar yang ditaksir melibatkan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi salah satu kasus korupsi pelayanan publik terbesar yang mencuat dalam sektor keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir.
Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Penahanan sejumlah pejabat tinggi memperlihatkan bahwa risiko korupsi tidak hanya berada di level operasional, tetapi dapat menjalar hingga ke lapisan pengambil keputusan apabila sistem pengawasan internal gagal bekerja secara optimal.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi cermin bahwa reformasi birokrasi belum selesai. Berbagai penghargaan, sertifikasi pelayanan, dan transformasi digital tidak akan memiliki makna substantif apabila integritas kelembagaan tidak berjalan beriringan dengan pembaruan teknologi.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata perkara izin tinggal WNA atau mekanisme administrasi keimigrasian. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap negara sebagai penyelenggara pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari praktik rente.
Usulan PTSP di tingkat kementerian pusat dapat menjadi salah satu terobosan penting apabila dirancang secara serius, terintegrasi, dan didukung pengawasan yang kuat. Namun keberhasilan gagasan tersebut tetap bergantung pada komitmen politik, konsistensi penegakan hukum, serta keberanian membangun sistem yang mampu menutup ruang negosiasi tersembunyi di balik meja pelayanan. Publik pada dasarnya tidak hanya menuntut pelayanan yang cepat, tetapi juga kepastian bahwa setiap izin, setiap dokumen, dan setiap keputusan administrasi lahir dari aturan yang jelas, bukan dari kemampuan seseorang membayar lebih mahal untuk memperoleh jalan yang lebih singkat.
Editor: Kalturo



















