Aspirasimediarakyat.com, Banten — Sebuah peristiwa yang memantik perhatian publik terjadi di Banten setelah dugaan aksi perampasan kendaraan dan pengeroyokan terhadap dua personel Brimob oleh sekelompok debt collector berujung pada penangkapan pelaku, menghadirkan kembali pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan penagihan utang, kepatuhan terhadap hukum fidusia, dan ancaman praktik-praktik intimidatif yang selama ini kerap menghantui masyarakat di berbagai daerah.
Kepolisian Daerah Banten bergerak cepat menindak kasus yang terjadi di kawasan Legok, Kota Serang, pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan sejumlah debt collector yang diduga melakukan tindakan melawan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat sejumlah penagih utang berupaya merampas kendaraan milik anggota Satuan Brimob Polda Banten.
Menurut Maruli, polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya berinisial FN dan YS, sementara sembilan orang lainnya masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.
“Peristiwa bermula ketika sejumlah debt collector dari Tangerang berupaya merampas kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Saat ini kami telah meringkus dua pelaku berinisial FN dan YS dari total 11 orang,” ujar Maruli.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kasus ini tidak sekadar berkaitan dengan sengketa kendaraan atau penagihan pembiayaan. Perkara tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan membutuhkan penanganan medis intensif.
“Peristiwa yang semula diduga berawal dari upaya penarikan kendaraan berubah menjadi gambaran bagaimana sengketa keperdataan dapat menjelma menjadi persoalan pidana serius apabila tindakan yang dilakukan mengabaikan koridor hukum, menggunakan intimidasi, atau bahkan melibatkan kekerasan fisik yang mengancam keselamatan seseorang.”
Akibat insiden tersebut, dua anggota kepolisian mengalami luka-luka. Bripda FD dilaporkan mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan para pelaku.
Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuhnya. Kedua korban hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
“Saat ini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” kata Maruli menjelaskan kondisi terbaru para korban.
Kasus tersebut kembali membuka ruang diskusi publik mengenai praktik debt collector yang selama bertahun-tahun kerap menjadi sorotan. Tidak sedikit laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan penagihan yang dinilai melampaui batas kewajaran dan mengabaikan prosedur hukum.
Secara hukum, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusannya telah menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus memenuhi prosedur yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur paksaan atau kekerasan.
Karena itu, tindakan yang mengarah pada ancaman, intimidasi, perampasan, maupun penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan penagihan utang. Sengketa pembiayaan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Maruli menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan memberikan ruang terhadap praktik-praktik premanisme yang berkedok penagihan utang. Menurutnya, setiap bentuk kekerasan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mata elang dan lainnya tidak boleh melakukan penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, atau intimidasi. Kami akan bertindak tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain menindak para pelaku di lapangan, Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan seluruh prosedur penagihan sesuai regulasi. Perusahaan wajib memastikan seluruh persyaratan hukum, termasuk aspek jaminan fidusia, telah dipenuhi sebelum melakukan tindakan terhadap aset debitur.
Peringatan tersebut menjadi penting mengingat hubungan antara perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang melakukan penagihan sering kali menimbulkan persoalan di lapangan. Dalam sejumlah kasus, tindakan oknum penagih justru menciptakan konflik baru yang berujung pada proses pidana.
Perkara yang kini ditangani Polda Banten menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menangkap pelaku kekerasan, tetapi juga menjaga agar ruang publik tidak dikuasai praktik-praktik intimidatif yang mengaburkan batas antara hak penagihan dan tindakan melawan hukum. Bagi masyarakat, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam setiap hubungan pembiayaan, sementara bagi negara, ketegasan terhadap segala bentuk premanisme menjadi syarat penting agar hukum tidak kalah oleh tekanan kelompok-kelompok yang mencoba mengambil peran penegak aturan di luar mekanisme yang telah ditetapkan undang-undang.
Editor: Kalturo



















