Hukum  

“Sidang Kasus Judi Online: Eks Pegawai Komdigi Terima Rp 1,3 Miliar untuk Lindungi Situs Ilegal”

Denden Imadudin Soleh akui terima Rp1,3 miliar dari skema sistematis perlindungan situs judi online saat bersaksi di sidang PN Jaksel.

Aspirasimediarakyat.comSidang kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) oleh mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Dalam persidangan, Denden Imadudin Soleh, mantan pejabat di Komdigi, mengungkap bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil melindungi situs-situs judi agar tidak terblokir oleh sistem.

Denden, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE di Komdigi, menerima tawaran dari Muhrijan alias Agus untuk kembali bergabung dalam tim yang bertugas mengelola pengawasan konten internet ilegal. Dalam pengakuannya, ia menyebut bahwa praktik perlindungan terhadap situs-situs tersebut telah berlangsung dalam skema yang sistematis.

Selain itu, Agus—seorang pengusaha ekspor-impor—diduga memiliki koneksi dalam skema ini melalui adiknya, Muchlis Nasution, yang berkomunikasi langsung dengan Denden terkait proses pembayaran untuk mempertahankan akses situs-situs perjudian tersebut.

Dalam sidang perkara ini, Denden bertindak sebagai saksi mahkota dalam kasus yang menjerat empat terdakwa utama, yakni Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.

Dalam kesaksiannya, Denden mengungkap bahwa tidak ada tarif tetap yang ditetapkan oleh dirinya, melainkan tarif yang disusun oleh jaringan pelindung situs judol yang dikelola oleh Alwin, Adhi, dan Agus. “Saya hanya menerima alokasi dari tarif yang sudah ditentukan oleh mereka bertiga,” ujar Denden dalam persidangan. Ia menyebut bahwa tarif yang dialokasikan untuk dirinya adalah Rp 600.000 per situs per bulan, sementara Syamsul Arifin menerima Rp 300.000 per situs per bulan.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sistem ini telah berjalan sebelumnya ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Tim Pengadilan Konten Internet Ilegal Kominfo, dan melibatkan beberapa rekannya yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, seperti Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing.

“Tapi setelah Rp 600.000, bulan Mei itu sekitar Rp 1,3 miliar,” ungkapnya ketika hakim menggali lebih dalam mengenai total uang yang diterima dari praktik ini.

Sidang ini juga mengungkap adanya jaringan luas dalam perlindungan situs judol, yang terbagi dalam empat klaster terdakwa: koordinator, eks pegawai Komdigi, agen situs judi online, dan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  "Sorotan Harta dan Peran Kajari Karo Menguat di Kasus Amsal"

Terdakwa dari klaster koordinator dikenakan berbagai pasal yang relevan dengan praktik perjudian dan transaksi ilegal di internet, seperti Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perjudian ilegal.

Jika terbukti bersalah, terdakwa dalam klaster ini berpotensi menghadapi hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara dalam jangka waktu panjang serta denda yang signifikan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan kebijakan digital, tetapi juga kegagalan sistem pengawasan teknologi terhadap aktivitas ilegal di internet. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi otoritas teknologi untuk memperketat pengawasan terhadap sistem pemblokiran situs ilegal dan memastikan bahwa kebijakan digital tidak dapat dimanipulasi oleh oknum tertentu.

Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah seperti penguatan sistem pemblokiran situs ilegal, audit terhadap kebijakan dan struktur pengawasan digital di lingkungan Komdigi, serta penindakan lebih tegas terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan judi online.

Kejagung masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menghitung kerugian negara serta mengidentifikasi pihak lain yang berpotensi terlibat dalam sistem ini. Seiring sidang lanjutan, penyidik kemungkinan akan memperluas pemeriksaan terhadap jaringan keuangan yang digunakan untuk praktik judi online.

Sidang mendatang diharapkan akan semakin mengungkap fakta hukum yang lebih detail, dan publik kini menantikan apakah ada tambahan tersangka serta langkah hukum yang lebih tegas dalam memberantas kejahatan digital berbasis judi online.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *