“Ferry: Pajak UMKM Harus Jadi Stimulus, Bukan Penghambat Pertumbuhan Usaha”

Managing Director PUPUK, Ferry Dzulkifli Latief, menilai penghapusan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen berpotensi menghambat formalisasi usaha dan meningkatkan beban administrasi pelaku usaha kecil. Menurutnya, pajak seharusnya menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi yang mendorong UMKM naik kelas, bukan hambatan yang membuat pelaku usaha enggan berkembang.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah harapan menjadikan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional, muncul kekhawatiran baru dari pelaku usaha setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru berdiri, sebuah kebijakan yang dinilai berpotensi mengubah insentif pertumbuhan menjadi beban administrasi sejak langkah pertama usaha dimulai.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK) yang secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali bahkan membatalkan ketentuan tersebut.

Bagi PUPUK, persoalan ini bukan sekadar soal tarif pajak atau besaran penerimaan negara. Yang dipertaruhkan adalah arah kebijakan fiskal terhadap jutaan pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Managing Director PUPUK, Ferry Dzulkifli Latief, menegaskan bahwa pajak semestinya diposisikan sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan usaha dan pemerataan kesejahteraan, bukan semata alat penghimpun pendapatan negara.

Menurutnya, bagi sektor UMKM, keberadaan insentif perpajakan memiliki fungsi strategis untuk mendorong formalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha yang masih berada pada tahap awal pengembangan bisnis.

Pandangan tersebut berangkat dari fakta bahwa UMKM merupakan sektor yang memiliki kontribusi dominan terhadap struktur ekonomi Indonesia. Berbagai data menunjukkan sektor ini menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional atau setara ribuan triliun rupiah setiap tahunnya.

Baca Juga :  LBPH KOSGORO Kecam Ketidaktegasan Bea Cukai Atasi Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel

Baca Juga :  "Herman Deru Minta Solusi Nyata, Infrastruktur Sumatera Tak Bisa Disamakan Dengan Jawa"

Baca Juga :  “Perburuan Pajak Hilang: Negara Dibayangi Jejak 201 Penunggak dan Celah Pengawasan Fiskal”

Selain itu, sektor UMKM juga menjadi ruang hidup bagi sebagian besar tenaga kerja Indonesia. Jumlah pekerja yang terserap mencapai sekitar 117 juta hingga 119 juta orang atau sekitar 97 persen dari total tenaga kerja nasional.

“Di balik angka-angka itu terdapat realitas ekonomi yang sering luput dari perhatian, yakni bahwa denyut usaha kecil sesungguhnya merupakan jantung yang memompa aktivitas ekonomi dari pasar tradisional, sentra produksi rumahan, hingga rantai pasok industri nasional.”

Ferry menilai kontribusi UMKM jauh melampaui nilai setoran pajak yang tercatat di atas kertas karena efek bergandanya menjangkau penyerapan tenaga kerja, konsumsi rumah tangga, hingga aktivitas ekonomi di tingkat daerah yang menjadi fondasi stabilitas ekonomi nasional.

“Kontribusi UKM terhadap negara memiliki efek multiplikator yang masif. Memang benar PPh Final yang disetorkan kecil, namun serapan kerja massal oleh UKM secara langsung menghidupkan basis PPh Pasal 21 pekerja serta menjadi motor penggerak PPN di tingkat hilir melalui konsumsi bahan baku lokal,” ujar Ferry.

Atas dasar itu, PUPUK mengidentifikasi sedikitnya tiga risiko yang berpotensi muncul apabila fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi badan usaha kecil dicabut tanpa masa transisi yang memadai.

Risiko pertama adalah munculnya fenomena scale-up delay atau kecenderungan pelaku usaha menunda naik kelas menjadi badan hukum formal. Situasi ini dapat terjadi karena pelaku usaha berusaha menghindari kewajiban administrasi perpajakan yang dianggap lebih rumit dan mahal.

Padahal, formalisasi usaha memiliki banyak manfaat strategis, mulai dari peningkatan akses kredit perbankan, peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga memperluas kepercayaan pasar terhadap usaha yang dijalankan.

Risiko kedua berkaitan dengan meningkatnya biaya kepatuhan atau compliance cost. Pelaku usaha yang baru memulai usaha harus langsung menanggung beban pembukuan akuntansi yang lebih kompleks, termasuk kemungkinan menggunakan jasa konsultan atau tenaga administrasi tambahan.

Dalam praktiknya, biaya tetap semacam itu dapat menjadi hambatan serius bagi usaha rintisan yang masih berjuang menjaga arus kas. Di tahap awal usaha, setiap rupiah yang keluar memiliki pengaruh besar terhadap keberlangsungan operasional.

Baca Juga :  “Tidak Boleh Ada Kenaikan Dulu, Negara Turun Menata Keadilan Ekosistem Marketplace Nasional"

Baca Juga :  "Krisis Garam Industri: Gapmmi dan Kemenperin Bersatu Cari Solusi"

Baca Juga :  "Qatar dan Indonesia Sepakati Investasi Bersama Senilai 4 Miliar Dolar AS"

Risiko ketiga yang disoroti adalah persoalan keadilan administratif. Secara teoritis, sistem pajak berbasis laba memang dianggap lebih adil karena wajib pajak yang merugi tidak dibebani kewajiban pajak penghasilan.

Namun persoalannya, menurut PUPUK, badan usaha kecil yang baru berdiri belum memiliki kapasitas administrasi setara korporasi besar. Menuntut standar pembukuan yang sama sejak hari pertama usaha dinilai dapat menciptakan ketimpangan baru dalam praktik perpajakan.

Karena itu, PUPUK mendesak pemerintah membatalkan ketentuan penghapusan fasilitas PPh Final UMKM bagi CV, firma, PT kecil, dan BUMDes. Organisasi tersebut menilai insentif pajak masih diperlukan sebagai jembatan pertumbuhan usaha pada fase awal.

Apabila pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tersebut, PUPUK mengusulkan adanya masa tenggang minimal tiga tahun agar badan usaha baru tetap dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen sembari mempersiapkan sistem administrasi dan pembukuan yang lebih baik.

Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian UMKM menyediakan aplikasi pembukuan digital gratis yang sederhana, mudah digunakan, dan terhubung langsung dengan sistem pelaporan pajak elektronik guna membantu proses transformasi UMKM menuju tata kelola yang lebih modern.

Perdebatan mengenai pajak UMKM sesungguhnya bukan hanya soal angka penerimaan negara, melainkan tentang bagaimana negara memilih membangun fondasi ekonominya. Di satu sisi pemerintah membutuhkan penerimaan yang kuat untuk membiayai pembangunan, sementara di sisi lain jutaan pelaku usaha kecil memerlukan ruang tumbuh yang sehat sebelum mampu berdiri kokoh menghadapi persaingan. Dalam ruang tarik-menarik itulah kebijakan fiskal diuji, bukan semata oleh besarnya angka yang berhasil dikumpulkan, melainkan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan keberlangsungan jutaan usaha kecil yang selama ini menjadi penyangga utama kehidupan ekonomi masyarakat.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *