“ART Tegaskan Satgas PKH Bukan Panggung Ilusi Penertiban Hutan Nasional Lagi”

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha menilai Satgas PKH telah menunjukkan hasil nyata melalui penyitaan dana triliunan rupiah dan penertiban kawasan hutan bermasalah. Polemik soal uang sitaan justru membuka perdebatan lebih besar tentang tata kelola sumber daya alam, kerusakan lingkungan, dan sejauh mana negara serius menjaga hutan dari praktik eksploitasi ilegal.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Polemik mengenai keberadaan uang sitaan bernilai puluhan triliun rupiah hasil penertiban kawasan hutan kembali memperlihatkan bagaimana persoalan kerusakan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan penegakan hukum di Indonesia masih bergerak di antara ketidakpercayaan publik, pertarungan narasi, serta kebutuhan negara membuktikan bahwa penyelamatan hutan bukan sekadar seremoni kekuasaan, melainkan upaya nyata mengembalikan ruang hidup dan aset negara dari praktik eksploitasi yang selama bertahun-tahun diduga berlangsung tanpa kendali memadai.

Sorotan tersebut mencuat setelah Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP), Abdul Rachman Thaha atau ART, menyampaikan kritik terhadap pernyataan praktisi hukum Ari Yusuf Amir yang mempertanyakan kebenaran uang triliunan rupiah hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

ART menyayangkan pernyataan itu disampaikan di ruang akademik tanpa melihat secara utuh konteks pembentukan Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menurutnya, keberadaan satgas tersebut merupakan respons negara terhadap maraknya penguasaan dan eksploitasi kawasan hutan yang menimbulkan kerugian besar.

“Saya menyayangkan adanya statement yang dilontarkan oleh Ari Yusuf Amir, seorang praktisi hukum terhadap Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” kata Abdul Rachman, Kamis, 28 Mei 2026.

Pernyataan itu disampaikan ART sebagai respons atas video Ari Yusuf dalam forum di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dalam video tersebut, Ari mempertanyakan kejelasan uang sitaan triliunan rupiah yang ditampilkan Satgas PKH dan telah diserahkan kepada bendahara negara.

Perdebatan mengenai Satgas PKH sendiri tidak dapat dilepaskan dari persoalan lama tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, konflik lahan, pembukaan kawasan ilegal, aktivitas pertambangan di luar izin, hingga eksploitasi sumber daya alam di kawasan konservasi menjadi persoalan berulang yang sulit dituntaskan.

Baca Juga :  "Pemerintah Buka 1 Juta Hektar Lahan untuk Etanol: Antara Mimpi Hijau dan Bayang-Bayang Oligarki Energi"
Baca Juga :  Apindo Menyampaikan Keberatan Terhadap Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di 2025
Baca Juga :  "PPPK SPPG dan Guru Honorer, Polemik Keadilan di Balik Program MBG"

ART menilai Satgas PKH dibentuk untuk menjawab persoalan tersebut. Menurutnya, negara memiliki kewajiban hadir menghentikan praktik perambahan kawasan hutan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan pada dasarnya tidak dilarang selama berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan banyak perusahaan diduga menjalankan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki.

“Fenomena semacam itu, kata ART, bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem, hilangnya kawasan hutan, hingga kerugian negara dari sisi penerimaan dan pengelolaan sumber daya alam.”

Sebagai contoh, ia menyebut terdapat perusahaan yang melakukan eksplorasi sumber daya alam melebihi areal IUP yang dimiliki bahkan masuk ke kawasan hutan. Dalam beberapa kasus lain, terdapat korporasi yang memiliki izin di satu titik lokasi tetapi melakukan kegiatan di wilayah berbeda.

“Yang lebih parah dan konyol, ada korporasi yang punya IUP di titik A tetapi yang dikerjakan di titik B. Di sinilah negara harus hadir untuk menyelamatkan lingkungan,” tuturnya.

Menurut ART, uang triliunan rupiah yang dipamerkan Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung merupakan hasil dari penegakan hukum administratif berupa denda ganti rugi terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas di kawasan hutan secara melanggar aturan.

“Jika ada yang bertanya tumpukan uang triliunan rupiah yang ditampakkan secara nyata oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, ya, itulah hasil sebuah penertiban kawasan hutan dengan menerapkan denda ganti rugi terhadap para pihak yang melakukan aktivitas di kawasan hutan,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat mendukung langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH melakukan penertiban kawasan hutan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan membutuhkan dukungan publik agar tidak mudah dipatahkan oleh kepentingan tertentu.

ART juga mengingatkan pentingnya menghentikan saling tuding yang justru dapat mengaburkan substansi utama persoalan. Baginya, fokus utama seharusnya berada pada penyelamatan kawasan hutan, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola sumber daya alam nasional.

“Saya juga mengajak seluruh elemen di negeri ini untuk mengakhiri saling tuding. Mari kita bersama-sama mengawal dan menjaga negeri dan bangsa ini untuk kemaslahatan bersama,” ucapnya.

Sebelumnya, Satgas PKH menyerahkan uang lebih dari Rp10 triliun hasil denda administratif kepada kas negara. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga :  "PLTS Masuk Pulau Terpencil Sumenep, Energi Bersih Menyalakan Harapan Baru Rakyat"
Baca Juga :  "Cadangan BBM Minim, Ketahanan Energi Indonesia Disorot Tajam"
Baca Juga :  EDITORIAL: “Mimpi Anggaran Berimbang, Fakta Beban Utang”

Prosesi penyerahan itu disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 13 Mei 2026. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan total uang yang diserahkan mencapai Rp10.270.051.886.464. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan dan Satgas PKH.

Sementara sisanya sebesar Rp6,8 triliun merupakan penerimaan pajak hasil tindak lanjut kerja Satgas PKH. Nilai tersebut memperlihatkan besarnya potensi kerugian negara yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang tidak tertib aturan.

Secara hukum, langkah penertiban kawasan hutan memiliki dasar kuat dalam rezim pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup. Negara memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau di luar ketentuan.

Persoalan ini juga menyentuh dimensi yang lebih luas tentang bagaimana negara mengelola kekayaan alamnya sendiri. Hutan bukan sekadar hamparan pohon yang dapat dihitung berdasarkan luas hektare, melainkan ruang hidup, penyangga ekologi, sumber ekonomi masyarakat adat, dan benteng keberlanjutan generasi mendatang.

Perdebatan mengenai Satgas PKH memperlihatkan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam selalu berada di persimpangan antara kepentingan ekonomi, kekuasaan, dan tuntutan penyelamatan lingkungan; sebab selama kawasan hutan masih diperlakukan seperti meja jamuan yang bisa diiris sedikit demi sedikit oleh berbagai kepentingan, maka negara akan terus menghadapi ancaman kehilangan bukan hanya penerimaan keuangan, tetapi juga kehilangan wibawa dalam menjaga tanah, air, dan kekayaan alam yang secara konstitusional seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Editor: Kalturo



 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *