“Demokrat: Kuota Perempuan Sudah Kami Jalankan, Putusan MK Justru Perkuat Demokrasi Elektoral”

Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan partainya telah menjalankan aturan kuota 30 persen perempuan sejak Pemilu 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai bukan hambatan, melainkan penguat demokrasi elektoral agar keterwakilan perempuan tak lagi berhenti sebagai angka administratif, tetapi benar-benar menjadi fondasi keadilan politik yang hidup dalam sistem demokrasi Indonesia.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan ancaman sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kontestasi elektoral bukan sekadar koreksi administratif terhadap mekanisme pencalonan, melainkan sinyal keras bahwa demokrasi Indonesia tak lagi boleh memberi ruang pada praktik representasi setengah hati, di mana keterlibatan perempuan hanya dijadikan angka pelengkap tanpa jaminan posisi politik yang benar-benar setara.

Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang merespons cepat putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut.

Melalui Sekretaris Jenderalnya, Herman Khaeron, Demokrat menyatakan menghormati sepenuhnya putusan lembaga penjaga konstitusi itu.

Menurut Herman, ketentuan terkait keterwakilan perempuan sejatinya bukan hal baru bagi Partai Demokrat, karena secara internal telah dijalankan pada Pemilu 2024.

“Pengurutannya pada daftar calon legislatif sudah dilakukan, yakni dari setiap tiga nama, wajib salah satunya adalah perempuan. Kami sudah lakukan itu,” kata Herman melalui pesan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.

Pernyataan itu menegaskan bahwa bagi Demokrat, putusan Mahkamah bukan ancaman, melainkan penguatan atas praktik yang telah mereka jalankan sebelumnya.

Baca Juga :  "RAPBN 2026 Disahkan, Bansos Dikorbankan di Tengah Pesta Koruptor"

Baca Juga :  "Ambang Batas 4 Persen Dipertahankan, Demokrasi Diuji Lagi"

Baca Juga :  Empat LSM Sumatera Selatan Desak Bawaslu Diskualifikasi dan Tindak Tegas Dugaan Money Politik dalam Pemilihan Gubernur 2024

Mahkamah Konstitusi sendiri dalam putusannya menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif dapat dikenai sanksi berupa pengguguran oleh penyelenggara pemilu.

Putusan ini mempertegas bahwa kuota perempuan bukan lagi sekadar norma etik politik, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi administratif langsung.

“Dalam banyak kontestasi sebelumnya, keterwakilan perempuan kerap dipenuhi secara formalistik—angka dicapai, tetapi substansinya dipertanyakan karena kandidat perempuan kerap ditempatkan di nomor urut yang tidak kompetitif.”

Fenomena itu seperti panggung demokrasi yang tampak ramai dari kejauhan, tetapi di balik tirainya masih menyisakan ketimpangan lama yang belum benar-benar dibereskan.

Herman menilai sanksi yang ditegaskan Mahkamah justru memperkuat regulasi elektoral agar seluruh partai lebih disiplin menjalankan amanat undang-undang.

“Kami sudah jalankan, jadi tidak sulit rasanya untuk mengikuti aturan seperti ini,” ujar anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 juga memperjelas satu aspek teknis yang selama ini kerap memunculkan multitafsir, yakni soal pembulatan kuota keterwakilan perempuan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa apabila hasil penghitungan kuota menghasilkan angka pecahan, maka pembulatannya wajib dilakukan ke atas, bukan ke bawah.

Baca Juga :  "RUU Gizi Nasional Jadi Taruhan Besar Kepastian Program dan Arah Anggaran Publik"

Baca Juga :  "Rakernas PDIP 2026 Tegaskan Kedaulatan, Demokrasi, dan Keberpihakan Rakyat"

Baca Juga :  "Saya Menyesal, Teguran Terakhir Jadi Alarm Etik Wakil Rakyat di Parlemen"

Artinya, jika dalam suatu daerah pemilihan tersedia 12 kursi dan hitungan kuota perempuan menghasilkan angka 3,10 atau 3,30, maka jumlah calon perempuan yang wajib diajukan adalah empat orang, bukan tiga.

Secara sederhana, Mahkamah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi matematis yang justru merugikan keterwakilan perempuan dalam daftar calon.

Secara historis, putusan ini melanjutkan arah konstitusional yang sebelumnya telah ditegaskan dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Nomor 169/PUU-XXII/2024, yang sama-sama menempatkan afirmasi politik perempuan sebagai elemen penting demokrasi substantif.

Dalam konteks global, kebijakan afirmasi semacam ini bukan hal baru. Banyak negara demokrasi telah lama menggunakan instrumen kuota sebagai koreksi atas ketimpangan struktural yang membuat perempuan tertinggal dalam kompetisi politik formal.

Indonesia sendiri masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Meski jumlah legislator perempuan meningkat dari periode ke periode, representasinya belum sepenuhnya mencerminkan kualitas partisipasi yang setara dalam pengambilan keputusan strategis.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini karenanya layak dibaca bukan hanya sebagai aturan teknis pencalonan, melainkan sebagai pesan moral bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari banyaknya pemilu yang digelar, tetapi dari seberapa adil panggung itu dibuka bagi semua warga negara; sebab suara perempuan bukan sekadar kuota statistik, melainkan bagian utuh dari kepentingan rakyat yang terlalu lama menunggu ruang setara di meja kekuasaan.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *