Hukum  

“PBHI: Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus Mempertebal Bayang-Bayang Impunitas Aparat Negara”

PBHI menilai pengalihan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus ke Pengadilan Militer memunculkan krisis kepercayaan publik. Di tengah tuntutan keadilan yang transparan dan independen, negara diuji: melindungi korban secara utuh atau justru mempertebal kesan impunitas melalui mekanisme hukum yang dinilai tertutup dan bias institusional.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah janji negara untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, polemik pengalihan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus ke Pengadilan Militer justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum sedang benar-benar mencari keadilan, atau justru sedang membangun tembok baru yang membuat korban kembali berdiri sendirian di hadapan sistem yang seharusnya melindunginya.

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus kini bukan lagi sekadar perkara pidana biasa. Ia telah berkembang menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses hukum yang kini berjalan melalui mekanisme Pengadilan Militer.

Pernyataan itu bukan lahir dari ruang hampa. PBHI melihat adanya persoalan mendasar dalam pilihan jalur hukum yang dinilai berpotensi menjauhkan korban dari rasa keadilan yang sesungguhnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan bahwa publik memiliki alasan kuat untuk meragukan independensi proses tersebut.

“Publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer sendiri,” ujar Kahar dalam keterangannya.

Baca Juga :  "Eksepsi Ditolak, Perkara Chromebook Nadiem Masuk Pembuktian Penuh"

Baca Juga :  Ramai Video Kejagung Temukan Tumpukan Uang di Ruang Stafsus Budi Arie, Benarkah?

Baca Juga :  ""Skandal Dana Nasabah Terbongkar, Ujian Berat Integritas dan Pengawasan Perbankan Nasional"

“Pernyataan itu mengandung kritik yang tajam. Dalam pandangan PBHI, hukum tidak boleh berubah menjadi ruang eksklusif yang hanya bisa diakses dan dikendalikan oleh institusi yang justru memiliki keterkaitan langsung dengan para pelaku.”

Di titik inilah kritik terhadap Pengadilan Militer mengeras. Sistem ini dinilai menghadirkan potensi konflik kepentingan karena aparat militer diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sesama aparat militer.

Secara prinsip, kondisi demikian dinilai bertentangan dengan asas fair trial atau peradilan yang adil, serta prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum modern.

Bagi PBHI, persoalan ini bukan hanya soal prosedur, melainkan soal pesan politik hukum yang dikirim negara kepada masyarakat.

Jika korban kekerasan yang dilakukan aparat justru harus mencari keadilan di ruang hukum milik institusi pelaku, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan berpotensi terkikis secara perlahan.

Kasus Andrie Yunus menjadi semakin sensitif karena korban bukan warga biasa. Ia adalah pembela HAM, kelompok yang secara universal diakui memiliki posisi khusus dalam negara demokrasi.

Serangan terhadap pembela HAM, menurut banyak instrumen internasional, tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan ruang demokrasi itu sendiri.

PBHI menilai negara justru sedang melakukan reviktimisasi terhadap Andrie. Alih-alih memperoleh perlindungan dan rasa aman, korban dinilai kembali dipaksa menghadapi struktur kekuasaan yang secara psikologis dapat memperdalam trauma.

“Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan,” kata Kahar.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Andrie telah menyatakan penolakan resmi terhadap proses persidangan di Pengadilan Militer.

Mereka bahkan melayangkan surat keberatan dan menempuh langkah praperadilan sebagai bentuk protes atas apa yang dianggap sebagai ketidakjelasan arah penegakan hukum.

Langkah itu memperlihatkan bahwa polemik ini tidak berhenti pada ruang opini publik, melainkan telah bergerak menjadi pertarungan hukum yang nyata.

Secara normatif, keberadaan Pengadilan Militer memang diatur dalam sistem hukum nasional, terutama untuk memeriksa tindak pidana yang melibatkan prajurit aktif.

Baca Juga :  "OTT Pajak Jakut Bongkar Skema Pangkas PBB Rugikan Negara"

Baca Juga :  "RUU Narkotika Tanpa BNN Picu Kekhawatiran Melemahnya Kewenangan Penegakan Hukum Nasional"

Baca Juga :  Robert Indarto Tolak Penyitaan Aset untuk Tutupi Kerugian Negara Rp332,6 Triliun

Namun, kritik lama terhadap sistem ini selalu sama: minim pengawasan publik, relasi komando yang kuat, serta jiwa korsa yang kerap dipersepsikan dapat memengaruhi objektivitas putusan.

Dalam konteks negara demokrasi modern, transparansi adalah matahari bagi keadilan. Tanpanya, proses hukum berisiko tumbuh seperti tanaman di ruang gelap—hidup, tetapi sulit dipercaya sehat.

Publik tidak sedang meminta perlakuan istimewa bagi korban. Yang diminta sederhana: proses hukum yang independen, transparan, dan memberi ruang penuh bagi suara korban untuk didengar.

Andrie Yunus, sebagai pihak yang mengalami langsung kekerasan, semestinya ditempatkan sebagai pusat dalam pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap administratif dalam dokumen persidangan.

Negara memang memiliki hak menentukan forum hukum. Namun negara juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa forum itu tidak menciptakan kesan perlindungan terhadap pelaku.

Kasus ini menjadi cermin besar bagi wajah hukum Indonesia: apakah hukum akan berdiri sebagai rumah bersama yang memberi rasa aman bagi seluruh warga, atau justru tampil sebagai benteng tinggi yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang memiliki seragam, kuasa, dan akses; sebab bagi rakyat, keadilan bukan sekadar vonis di atas kertas, melainkan keyakinan bahwa negara tidak pernah membiarkan korban berjalan sendirian menuju kebenaran.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *