“Pigai Tegaskan Film Hanya Bisa Dilarang Lewat Putusan Pengadilan, Bukan Tekanan Massa”

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan film harus melalui putusan pengadilan, bukan tindakan sepihak. Polemik pembubaran nobar Pesta Babi di Ternate menjadi alarm serius: ruang akademik dan kebebasan berekspresi tak boleh tunduk pada tekanan non-yudisial, sebab demokrasi hanya sehat jika hukum tetap menjadi panglima.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pembubaran paksa pemutaran film dokumenter Pesta Babi di lingkungan kampus kembali memantik pertanyaan mendasar tentang wajah demokrasi Indonesia hari ini: sejauh mana kebebasan berekspresi benar-benar dihormati, dan sampai di mana negara membiarkan ruang akademik—yang seharusnya menjadi rumah bagi dialog, kritik, dan pertukaran gagasan—berubah menjadi arena pembatasan yang dilakukan tanpa kepastian hukum.

Insiden terbaru terjadi di Universitas Universitas Khairun, Ternate, pada Senin, 12 Mei 2026. Kegiatan nonton bareng film Pesta Babi yang digelar mahasiswa dilaporkan dibubarkan secara paksa oleh aparat berseragam TNI, sebagaimana diungkap melalui unggahan akun Instagram komunitas mahasiswa Karfapala Unkhair.

Karfapala, singkatan dari Keluarga Besar Arfat Pecinta Alam Universitas Khairun, menyebut tindakan tersebut berlangsung mendadak. Mahasiswa yang tengah mengikuti pemutaran film disebut tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai alasan pembubaran kegiatan tersebut.

Menurut kronologi yang disampaikan organisasi mahasiswa itu, aparat berseragam loreng dengan identitas Babinsa datang ke lokasi tanpa membawa surat resmi maupun membuka ruang dialog. Dalam konteks negara hukum, absennya prosedur administratif semacam ini menjadi sorotan serius.

Bagi komunitas kampus, ruang akademik bukan sekadar tempat belajar formal. Ia adalah wilayah intelektual tempat ide diuji, gagasan diperdebatkan, dan narasi dipertukarkan. Intervensi terhadap ruang tersebut, terlebih dengan pendekatan koersif, memunculkan kekhawatiran atas menyempitnya ruang sipil.

Peristiwa di Universitas Khairun bukan kejadian tunggal. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 8 Mei 2026, pembubaran serupa juga terjadi di Benteng Benteng Oranje, Ternate.

Baca Juga :  "Harga BBM Nonsubsidi Turun Serentak Awal 2026, Subsidi Tetap Dijaga"

Baca Juga :  "Serangan AS-Israel ke Iran Guncang Diplomasi, Desakan Indonesia Keluar BoP Menguat"

Baca Juga :  "Penulisan Ulang Sejarah Picu Polemik: Gusdurian Minta Dibatal­kan, Wacana Kultural Terancam Politik Ingatan"

Saat itu, penghentian pemutaran dilakukan langsung oleh Kolonel Inf Jani Setiadi selaku Komandan Kodim 1501/Ternate. Ia mengaku memantau reaksi publik di media sosial terkait film karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale tersebut.

Menurut penjelasannya, keberatan utama terletak pada judul dan materi promosi film yang dinilai “provokatif.” Pernyataan itu menegaskan bahwa pertimbangan subjektif atas sebuah karya telah dijadikan dasar penghentian kegiatan publik.

“Padahal, dalam negara demokrasi, kategori “provokatif” bukanlah instrumen hukum yang berdiri sendiri untuk melarang karya seni atau film. Sebuah pembatasan wajib memiliki landasan normatif yang jelas agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.”

Di tengah polemik itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pandangan yang tegas. Ia menilai pelarangan film tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak yang tidak memiliki otoritas hukum.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai, menegaskan bahwa pembatasan terhadap karya film harus melalui mekanisme hukum resmi, bukan tekanan kelompok atau tindakan administratif tanpa dasar.

Pernyataan itu penting karena mengembalikan diskusi pada prinsip dasar negara hukum: semua tindakan pembatasan terhadap hak warga negara, termasuk hak berekspresi, harus tunduk pada prosedur legal yang dapat diuji.

Dalam konteks hukum nasional, kebebasan berekspresi dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E, yang menegaskan hak setiap orang untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.

Jaminan itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengakui hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan memperoleh perlindungan hukum atas kebebasan tersebut.

Baca Juga :  "Gus Yasin Klarifikasi Dugaan Pelarangan Zakir Naik ke Indonesia"

Baca Juga :  "Masuk BoP Tanpa DPR, Konstitusi Dipertanyakan"

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Memang, kebebasan bukan hak absolut. Negara dapat melakukan pembatasan, tetapi pembatasan itu harus berdasarkan hukum, proporsional, dan melalui mekanisme yang sah. Tanpa tiga unsur itu, pembatasan berubah menjadi represi.

Film dokumenter sendiri merupakan bagian dari ekspresi budaya dan intelektual. Ia bisa disukai, bisa pula ditolak. Namun ketidaksukaan bukan alasan otomatis untuk membungkam karya tersebut dari ruang publik.

Pigai juga menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh isi sebuah film memiliki jalur lain yang lebih demokratis: melakukan klarifikasi, menyampaikan keberatan, bahkan membuat narasi tandingan dalam bentuk karya baru.

Pendekatan demikian jauh lebih sehat bagi demokrasi. Sebab demokrasi tidak tumbuh dari pembungkaman, melainkan dari keberanian menghadapi perbedaan gagasan secara terbuka dan argumentatif.

Apa yang terjadi di Ternate menjadi cermin yang lebih besar tentang hubungan negara, aparat, dan ruang sipil. Jika ruang kampus mulai dibatasi oleh tafsir kekuasaan yang tidak diuji hukum, maka yang terancam bukan hanya satu pemutaran film, melainkan tradisi berpikir kritis itu sendiri.

Publik tentu tidak sedang memperdebatkan apakah semua orang wajib menyukai Pesta Babi; yang dipertaruhkan justru prinsip yang lebih fundamental—apakah hukum masih menjadi panglima dalam mengatur kebebasan warga, atau justru digantikan oleh otoritas informal yang bertindak atas nama ketertiban. Dalam negara demokrasi, jawaban atas pertanyaan itu menentukan kualitas republik ini: apakah tetap menjadi rumah bersama yang melindungi perbedaan, atau perlahan berubah menjadi ruang sempit tempat gagasan hanya boleh hidup sejauh diizinkan oleh rasa nyaman kekuasaan.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *