Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Polemik pembubaran nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah kembali menguji kualitas demokrasi Indonesia, bukan semata pada substansi film yang diperdebatkan, melainkan pada seberapa dewasa negara, aparat, dan masyarakat merespons kritik, sebab dalam ruang demokrasi yang sehat, gagasan seharusnya dijawab dengan gagasan, bukan dengan pembubaran yang justru menimbulkan pertanyaan baru tentang batas kebebasan berekspresi di republik ini.
Pernyataan itu mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai sejumlah laporan pembubaran kegiatan nonton bareng film Pesta Babi di beberapa wilayah.
Menurut Yusril, pembubaran tersebut bukan merupakan instruksi pemerintah pusat. Ia menilai, pola kejadian yang tersebar di sejumlah titik justru menunjukkan bahwa tidak ada kebijakan terpusat yang memerintahkan pelarangan pemutaran film dokumenter tersebut.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film Pesta Babi bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.
Pernyataan itu menjadi penting karena muncul di tengah meningkatnya kritik dari kelompok masyarakat sipil yang menilai tindakan pembubaran terhadap forum diskusi maupun pemutaran film sebagai alarm terhadap kebebasan sipil.
Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita sendiri diketahui mengangkat kritik terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan, terutama terkait isu lingkungan hidup, hak ulayat masyarakat adat, dan dampak sosial pembangunan skala besar.
Yusril mengakui, secara substansi film tersebut memang mengandung kritik keras terhadap kebijakan negara. Namun, menurutnya, kritik seperti itu merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi modern.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif,” katanya.
Ia juga menyoroti judul film yang dianggap sengaja dibuat kontroversial untuk menarik perhatian publik. Namun bagi Yusril, provokasi dalam judul tidak semestinya menjadi alasan bagi siapa pun untuk bereaksi secara berlebihan.
“Orang tidak boleh terpancing hanya karena judul provokatif. Biarkan masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan menggelar diskusi dan debat,” tegasnya.
Pandangan itu menjadi menarik karena datang dari seorang pejabat tinggi negara yang secara eksplisit mendorong ruang dialog terbuka. Dalam demokrasi, perdebatan bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi.
“Di titik itu, negara diuji bukan oleh kerasnya kritik, melainkan oleh kedewasaannya menerima kritik. Sebab pemerintahan yang kuat tidak tumbang oleh film dokumenter, tetapi bisa rapuh oleh ketakutan berlebihan terhadap suara berbeda.”
Yusril bahkan menyebut pemerintah dapat mengambil hikmah dari kritik yang dituangkan dalam film tersebut. Menurutnya, kritik publik dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Secara hukum, pandangan Yusril selaras dengan prinsip konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak fundamental yang wajib dilindungi negara.
Namun demikian, Yusril juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi bukan kebebasan tanpa batas. Ia mengingatkan adanya tanggung jawab moral yang harus menyertai setiap bentuk ekspresi publik.
“Tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” kata Yusril.
Pernyataan itu mengandung pesan penting: demokrasi bukan panggung tanpa aturan, tetapi juga bukan ruang sunyi yang hanya memperbolehkan satu suara. Ia ibarat jembatan; harus cukup kokoh menampung perbedaan, bukan runtuh hanya karena satu kritik melintas.
Dalam konteks itu, polemik Pesta Babi sesungguhnya membuka diskusi yang lebih luas: apakah Indonesia sedang membangun demokrasi yang matang, atau justru sedang tergoda membatasi suara-suara yang dianggap tidak nyaman?
Publik tentu berhak menilai sendiri isi film tersebut—setuju atau menolak—tetapi hak untuk menilai hanya lahir jika akses terhadap karya itu tidak dihambat. Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang steril dari kritik, melainkan demokrasi yang berani menatap kritik di depan mata, menjawabnya dengan data, kebijakan, dan argumentasi yang setara, karena rakyat membutuhkan negara yang percaya diri menghadapi perbedaan, bukan negara yang mudah gelisah oleh layar proyektor.




















