“Negara Masuk Aplikator, Nasib Ojol di Persimpangan Status dan Keadilan Digital”

Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandai babak baru relasi kerja ojol seiring masuknya pemerintah ke struktur aplikator. Wacana penurunan potongan hingga perubahan status dari mitra menjadi pekerja memicu harapan sekaligus perdebatan. Di tengah tarik menarik kepentingan, arah kebijakan ini akan menentukan apakah ekonomi digital berpihak pada keadilan atau tetap membiarkan ketimpangan berlangsung.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Perdebatan mengenai status kerja, skema pendapatan, hingga keadilan relasi antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator kembali mencuat ke permukaan setelah pemerintah mulai masuk ke dalam struktur kepemilikan platform digital, memantik harapan sekaligus kecemasan baru tentang arah kebijakan yang akan menentukan nasib jutaan pekerja informal yang selama ini bergerak di antara batas kabur antara kemitraan dan ketenagakerjaan formal.

Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi penanda awal bahwa negara tidak lagi sekadar menjadi pengamat dalam ekosistem ekonomi digital, melainkan mulai mengambil posisi sebagai aktor yang turut memengaruhi arah kebijakan, terutama dalam konteks hubungan industrial di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Dasco memastikan bahwa pengemudi ojek online akan dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ke depan, sebuah langkah yang secara normatif sejalan dengan prinsip partisipasi publik dalam perumusan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian kebijakan secara bertahap, termasuk dalam aspek sistem kerja dan skema relasi antara aplikator dan pengemudi, yang selama ini kerap menjadi sumber ketimpangan.

“Kemudian tadi mengenai driver online, tadi juga sudah disampaikan bahwa karena ini aplikator sebagian sudah diambil oleh pemerintah, sehingga sistem kebijakan dan lain-lain akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti, karena ini menyangkut sistem dan lain-lain,” ujar Dasco dalam pertemuan dengan serikat buruh.

Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penyesuaian besaran potongan yang selama ini diambil oleh aplikator dari penghasilan pengemudi, yang selama ini berada pada kisaran 10 hingga 20 persen dan dinilai memberatkan.

Baca Juga :  "Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Megawati Soroti Tantangan Bangsa"

Baca Juga :  "ASN Ikut Komcad, DPR Ingatkan Jangan Ganggu Pelayanan Publik"

Baca Juga :  "Dahnil Kritik BPKH: Dana Haji Terancam Tanpa Nilai Tambah"
Seorang pengemudi ojek online dan penumpangnya melintas di tengah aktivitas kota, merepresentasikan wajah nyata ekonomi digital yang terus bergerak di balik wacana kebijakan. Di tengah rencana penurunan potongan dan pembahasan status kerja, para driver tetap menjadi tulang punggung layanan, sembari menunggu kejelasan regulasi yang adil dan berpihak pada keberlangsungan hidup mereka.

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan,” tutur Dasco, menegaskan arah kebijakan yang lebih berpihak pada pengemudi.

“Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pendapatan individu pengemudi, tetapi juga menjadi indikator penting mengenai bagaimana negara berupaya menyeimbangkan relasi antara modal dan tenaga kerja dalam ekonomi digital yang selama ini cenderung asimetris.”

Di sisi lain, pembahasan mengenai status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator masih berada dalam tahap simulasi, membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai apakah model kemitraan masih relevan atau perlu diubah menjadi hubungan kerja formal.

“Nah, tadi pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco, mengisyaratkan bahwa keputusan final belum diambil dan masih membutuhkan kajian mendalam.

Dalam proses tersebut, keterlibatan organisasi pengemudi menjadi penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berbasis pada kalkulasi ekonomi, tetapi juga mencerminkan realitas sosial di lapangan.

“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” ujarnya, menegaskan komitmen untuk membuka ruang dialog.

Pandangan kritis datang dari kalangan serikat buruh, yang menilai bahwa akar persoalan terletak pada status kemitraan yang selama ini dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskan bahwa perubahan status menjadi pekerja formal akan memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak dasar yang selama ini sulit diakses oleh pengemudi.

“Dan terutama juga yang kami soroti untuk kawan-kawan yang bekerja sebagai driver online baik ojol roda dua, roda empat atau pekerja platform lainnya secara umum kami di Serikat Buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja. Jadi supaya tidak mitra,” ujarnya.

Menurutnya, skema kemitraan selama ini cenderung bersifat sepihak dan membuka ruang ketimpangan, karena aturan main ditentukan oleh aplikator tanpa mekanisme negosiasi yang setara.

“Karena kalau mitra yang kita tahu selama ini ya masih secara sepihak ditentukan oleh pihak aplikator,” tambahnya, menyoroti ketidakseimbangan relasi kekuasaan dalam ekosistem tersebut.

Sorotan terhadap besaran potongan juga datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan hingga 20 persen yang selama ini diterapkan.

Ia bahkan menegaskan bahwa potongan tersebut harus ditekan hingga di bawah 10 persen, dengan alasan bahwa pengemudi adalah pihak yang menanggung risiko terbesar dalam operasional harian.

“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari… saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya, memperlihatkan posisi politik yang lebih berpihak pada pekerja.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya melihat isu ini sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai isu keadilan sosial yang menyentuh langsung kehidupan jutaan masyarakat.

Baca Juga :  "Pengunduran Diri Dirut PT Agrinas Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Dukungan Pemerintah"

Baca Juga :  "Ahmad Sahroni Minta Maaf Usai Rumahnya Digerebek Massa, Polisi Telusuri Dugaan Perusakan dan Penjarahan"

Baca Juga :  "Strategi Hemat Energi Prabowo: WFH, Carpooling, dan Tekan Konsumsi BBM"

Langkah konkret lainnya adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang diharapkan menjadi payung hukum untuk menjamin hak-hak dasar pengemudi.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, regulasi ini menjadi penting untuk mengisi kekosongan norma yang selama ini terjadi akibat perkembangan teknologi yang melampaui kecepatan pembentukan regulasi.

Perdebatan ini pada dasarnya mencerminkan dinamika besar dalam ekonomi digital, di mana batas antara pekerja dan mitra menjadi semakin kabur, sementara kebutuhan akan perlindungan tetap menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan.

Kehadiran negara dalam struktur kepemilikan aplikator membuka peluang untuk memperbaiki ketimpangan, namun juga menuntut konsistensi kebijakan agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan antara peran sebagai regulator dan pelaku usaha.

Arah kebijakan yang diambil dalam waktu dekat akan menjadi penentu apakah ekonomi digital di Indonesia akan berkembang sebagai ruang yang inklusif dan adil, atau justru memperkuat pola lama yang menempatkan pekerja dalam posisi rentan tanpa perlindungan yang memadai.

Di tengah perubahan yang sedang berlangsung, nasib pengemudi ojek online tidak lagi sekadar soal tarif dan potongan, tetapi tentang bagaimana negara, perusahaan, dan pekerja menemukan titik keseimbangan yang menjamin keadilan, kepastian hukum, serta keberlanjutan ekonomi yang tidak mengorbankan martabat manusia sebagai pelaku utama roda produksi.



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *