Daerah  

“Akuntabilitas Harus Nyata, DPRD Sumsel Bedah LKPJ 2025 Dengan Catatan Keras Strategis”

Drs. Tamrin, M.Si., mewakili Pansus I DPRD Sumsel menegaskan LKPJ 2025 harus dibaca sebagai instrumen koreksi, bukan sekadar laporan tahunan. Dari sengketa tapal batas hingga efektivitas birokrasi, DPRD menuntut akuntabilitas yang nyata agar setiap rupiah APBD benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan dan keadilan bagi masyarakat.

Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Ruang sidang legislatif di Sumatera Selatan pada April 2026 menjelma menjadi arena evaluasi serius atas jalannya pemerintahan daerah, saat DPRD melalui serangkaian rapat Panitia Khusus membedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2025—sebuah dokumen yang tidak lagi diperlakukan sebagai ritual administratif tahunan, melainkan sebagai cermin besar untuk menguji apakah arah pembangunan benar-benar sejalan dengan amanat konstitusi dan harapan rakyat.

Pansus I DPRD Provinsi Sumsel mengambil peran sentral dalam tahapan pembahasan tersebut. Fokusnya jelas: menelaah secara rinci pelaksanaan program, realisasi anggaran, dan efektivitas kerja perangkat daerah sepanjang tahun 2025.

Rangkaian rapat yang digelar sepanjang April itu menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan legislatif tidak boleh berhenti pada simbol formalitas. Setiap angka dalam laporan harus diuji, setiap program harus diukur dampaknya, dan setiap kebijakan harus dibaca dari sudut kepentingan publik.

Agenda pertama mempertemukan Pansus I dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Penghubung, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, serta Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sumsel.

Dalam forum itu, pembahasan diarahkan pada evaluasi pelaksanaan anggaran dan program kerja, termasuk apakah berbagai target pembangunan yang telah dirancang benar-benar terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.

Perhatian besar diberikan pada kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realitas administratif maupun operasional. Sebab, laporan yang rapi di atas kertas tidak selalu identik dengan pelayanan yang benar-benar dirasakan warga.

Agenda kedua memperluas ruang evaluasi dengan menghadirkan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Daerah, serta Dinas Kearsipan.

Rapat Pansus I DPRD Sumatera Selatan bersama Dinas Dukcapil, Inspektorat Daerah, Dinas Kearsipan, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD menjadi ruang evaluasi serius atas LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025. Dari administrasi kependudukan hingga tata kelola birokrasi, setiap capaian dibedah agar pertanggungjawaban anggaran tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar bermuara pada pelayanan publik yang lebih akuntabel.

Baca Juga :  "PLTSA Palembang Target 1.000 Ton Sampah Jadi 20 MW Listrik"

Baca Juga :  "Kominfo Muba Pacu Transformasi Digital, Siapkan Program Strategis Pemerintahan Berbasis Data"

Baca Juga :  "Sengketa Lahan di Keramasan: Dugaan Penyerobotan Tanah Memicu Konflik Hukum"

Pembahasan dalam sesi ini menitikberatkan pada kualitas tata kelola administrasi pemerintahan, efektivitas pengawasan internal, dan kemampuan birokrasi menjaga ketertiban sistem dokumentasi negara.

Dinas Dukcapil menjadi salah satu sektor yang disorot karena posisinya sangat dekat dengan hak-hak dasar warga. Dari akta kelahiran hingga identitas kependudukan, kualitas layanan di sektor ini menentukan wajah negara di mata rakyat.

Sementara Inspektorat Daerah dipandang sebagai pagar pertama pencegah kebocoran sistem. Jika pengawasan internal lemah, maka retakan kecil dalam birokrasi dapat berubah menjadi lubang besar yang merugikan publik.

Agenda ketiga menghadirkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kepegawaian Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu, serta KPID Sumsel.

“Fokus rapat ini menyentuh isu fundamental birokrasi: kualitas sumber daya manusia aparatur, disiplin kelembagaan, penegakan ketertiban umum, hingga pengawasan demokrasi dan tata kelola informasi publik. Keseluruhan pembahasan Pansus I diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi konkret terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, bukan sekadar catatan administratif yang berakhir di rak arsip.”

Puncak proses itu berlangsung dalam Rapat Paripurna XXXIII DPRD Sumsel pada 20 April 2026, saat lima Panitia Khusus secara bergantian menyampaikan hasil pembahasan mereka di hadapan forum resmi lembaga legislatif.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sumsel H. Nopianto, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I Raden Gempita dan Wakil Ketua III H. Ilyas Panji Alam, serta dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang dan Sekretaris Daerah Edwar Chandra.

Baca Juga :  Sekda Batam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Bahas Tiga Agenda Utama

Baca Juga :  "TPL Disegel: Hulu Rusak, Banjir Menggila, Publik Menagih Keadilan Lingkungan"

Baca Juga :  "Sumur Bor Hanya Hidup Dua Hari, Lalu Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Air Bersih"

Secara umum, seluruh pansus menyatakan dapat menerima LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025. Namun penerimaan itu tidak datang tanpa syarat; ia disertai sederet rekomendasi yang menandakan bahwa pekerjaan rumah pemerintahan masih panjang.

Pansus I melalui juru bicara Drs. Tamrin, M.Si., menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian sengketa tapal batas, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten. Menurutnya, kepastian batas wilayah bukan hanya persoalan peta, tetapi fondasi hukum dan stabilitas sosial-ekonomi.

Pansus II melalui Andi Rizkyansyah, S.Ip., menyoroti Program Cetak Sawah yang dinilai perlu dievaluasi menyeluruh agar efektivitasnya benar-benar mendukung produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pansus III melalui Sri Mulyadi, S.E., M.Si., menekankan pentingnya pengamanan aset daerah. Aset pemerintah, dalam pandangan pansus, tidak boleh dibiarkan menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan atau merugikan keuangan publik.

Pansus IV yang dibacakan Imam Mustakim, S.T., M.T., mendorong percepatan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat sebagai Proyek Strategis Nasional, sekaligus meminta pemetaan ulang potensi sumber daya alam dan risiko bencana agar arah pembangunan lebih presisi.

Seluruh rangkaian pembahasan ini memperlihatkan satu pesan yang tak dapat diabaikan: akuntabilitas pemerintahan bukan sekadar kemampuan menyusun laporan tahunan, melainkan keberanian membuka diri terhadap koreksi, menerima kritik sebagai instrumen perbaikan, dan memastikan setiap kebijakan yang lahir dari meja birokrasi benar-benar menjawab kebutuhan rakyat—karena demokrasi yang sehat tidak diukur dari banyaknya pidato keberhasilan, tetapi dari kesediaan negara untuk terus diperiksa oleh mereka yang diwakilinya.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *