Aspirasimediarakyat.com, Surabaya — Dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan sektor energi dan sumber daya mineral di Jawa Timur kembali membuka tabir persoalan klasik tata kelola birokrasi, di mana sistem yang seharusnya menjamin transparansi justru diduga dimanfaatkan sebagai ruang negosiasi tersembunyi yang berpotensi merugikan kepentingan publik sekaligus mencederai kepercayaan terhadap reformasi pelayanan perizinan berbasis digital.
Pernyataan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum menjadi penegasan posisi pemerintah daerah dalam menghadapi kasus yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam keterangannya di Surabaya, Khofifah menyampaikan bahwa seluruh pihak di lingkungan pemerintah provinsi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan.
Sikap tersebut secara formal mencerminkan komitmen terhadap prinsip negara hukum, di mana setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun di sisi lain, kasus ini menyoroti kembali persoalan laten dalam tata kelola perizinan, khususnya di sektor strategis seperti energi dan sumber daya mineral yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dampak luas bagi masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wagiyo, mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur berinisial AM, yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar dalam proses perizinan tambang.
Selain itu, dua tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H yang turut diduga berperan dalam skema yang sama.
Penyidik menemukan adanya indikasi bahwa proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak berjalan sebagaimana mestinya, melainkan diduga sengaja diperlambat untuk membuka ruang transaksi ilegal.
Pemohon izin yang tidak memenuhi permintaan pembayaran tertentu dilaporkan mengalami hambatan, meskipun seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Besaran pungutan yang diduga terjadi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk perizinan tambang, serta jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk pengusahaan air tanah.
Praktik tersebut, jika terbukti, tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang selama ini digaungkan pemerintah.
Dalam perkembangan penyidikan, aparat juga menyita uang sebesar Rp2,36 miliar yang terdiri dari uang tunai dan dana dalam rekening, serta sejumlah alat bukti elektronik seperti bukti transfer dan percakapan digital.
Langkah penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan menunjukkan bahwa proses hukum memasuki tahap yang lebih serius dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin bahwa sistem digital seperti OSS tidak otomatis menutup celah praktik korupsi apabila integritas aparat yang menjalankannya masih menjadi persoalan mendasar.
“Dalam perspektif hukum, dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta berbagai regulasi terkait pelayanan publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.”
Lebih jauh, praktik semacam ini berisiko menciptakan distorsi ekonomi, di mana pelaku usaha yang tidak mampu atau tidak bersedia membayar pungutan ilegal menjadi dirugikan dalam akses perizinan.
Situasi tersebut juga berpotensi menghambat investasi yang seharusnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Pernyataan tersebut membuka ruang bahwa kasus ini dapat berkembang lebih luas, mengingat sektor perizinan energi dan sumber daya mineral melibatkan banyak kepentingan dan aktor.
Dalam konteks pelayanan publik, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa reformasi tidak cukup berhenti pada pembangunan sistem, tetapi harus diiringi dengan penguatan integritas dan pengawasan yang konsisten.
Kasus dugaan pungutan liar di sektor ESDM Jawa Timur pada akhirnya menempatkan publik sebagai pihak yang paling terdampak, karena setiap praktik penyimpangan dalam birokrasi akan berujung pada biaya ekonomi tinggi, ketidakadilan akses, serta melemahnya kepercayaan terhadap institusi negara, sehingga transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa pelayanan publik benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat luas.



















