Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Wacana pembentukan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional yang mengatur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka di tengah sorotan Mahkamah Konstitusi, memunculkan perdebatan mendalam tentang arah kebijakan publik, kepastian hukum program sosial jangka panjang, serta potensi tarik-menarik kepentingan anggaran antara sektor pendidikan dan kesehatan yang berdampak langsung pada hak dasar masyarakat.
Dorongan legislasi ini mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, yang menyatakan dukungan terhadap pembentukan undang-undang khusus sebagai fondasi hukum program pemenuhan gizi nasional.
Menurut Yahya, keberadaan undang-undang menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan program MBG yang tidak hanya bersifat populis, tetapi juga strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
“Saya setuju dengan rencana pembentukan UU Pemenuhan Gizi Nasional. Karena program tersebut sangat penting dan bersifat jangka panjang,” ujar Yahya, menegaskan posisi politik yang mendukung penguatan regulasi.
Pandangan tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, program MBG berpotensi terhenti atau berubah arah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan nasional.
Yahya bahkan mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa secara konsisten selama puluhan hingga ratusan tahun, seperti Jepang, Korea Selatan, Brasil, dan India.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa program pemenuhan gizi bukan sekadar kebijakan sosial temporer, melainkan investasi jangka panjang yang membutuhkan kesinambungan lintas pemerintahan.
Dalam perspektif kebijakan publik, keberlanjutan program menjadi kunci, karena dampak dari intervensi gizi tidak dapat diukur dalam jangka pendek, melainkan melalui generasi yang tumbuh lebih sehat dan produktif.
Meski demikian, Yahya mengakui bahwa pembahasan undang-undang tersebut belum masuk tahap konkret di DPR, karena harus terlebih dahulu masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Ia menyebut bahwa pembahasan paling realistis baru dapat dilakukan pada rentang waktu 2028 hingga 2029, yang sekaligus memberikan ruang bagi perencanaan yang lebih matang dan komprehensif.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya jeda antara kebutuhan kebijakan yang mendesak dengan mekanisme legislasi yang membutuhkan waktu panjang, sebuah dilema klasik dalam tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui Hakim Enny Nurbaningsih mengangkat pertanyaan kritis terkait arah dan desain undang-undang tersebut dalam sidang uji materiil terhadap Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Enny mempertanyakan apakah rencana pembentukan UU Pemenuhan Gizi Nasional telah masuk dalam prolegnas, serta bagaimana gambaran besar kebijakan tersebut akan dirumuskan secara sistematis.
Pertanyaan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek fundamental mengenai perencanaan kebijakan yang harus transparan, terukur, dan memiliki arah yang jelas.
Selain itu, Enny juga menyoroti aspek penganggaran yang menjadi isu krusial dalam pelaksanaan program MBG, terutama terkait potensi tumpang tindih dengan anggaran pendidikan.
Ia mempertanyakan apakah ke depan akan ada skema anggaran khusus untuk pemenuhan gizi nasional, atau tetap menggunakan pola yang ada saat ini, di mana sebagian program dibebankan pada sektor pendidikan dan sebagian lainnya pada sektor kesehatan.
Pertanyaan ini menjadi relevan di tengah adanya uji materiil yang diajukan masyarakat, yang menyoroti kemungkinan berkurangnya alokasi anggaran pendidikan akibat program MBG.
Dalam kerangka hukum, pengelolaan anggaran negara harus mengikuti prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara.
Jika tidak dirancang secara cermat, program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru dalam distribusi anggaran publik.
Di sinilah pentingnya kejelasan desain kebijakan, agar program MBG tidak menjadi beban silang antar sektor, melainkan menjadi solusi terintegrasi yang memperkuat sistem pelayanan publik secara keseluruhan.
Diskursus ini juga menunjukkan bahwa kebijakan sosial tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus terhubung dengan kebijakan pendidikan, kesehatan, dan fiskal dalam satu kerangka yang harmonis.
Tanpa integrasi tersebut, program yang baik secara konsep bisa terjebak dalam implementasi yang tidak efektif, bahkan berpotensi memicu polemik baru di tengah masyarakat.
Wacana pembentukan UU Pemenuhan Gizi Nasional pada akhirnya menjadi cermin dari bagaimana negara merumuskan prioritas pembangunan manusia, apakah benar-benar berbasis kebutuhan jangka panjang atau sekadar respons terhadap tekanan politik sesaat.
Perdebatan yang berkembang saat ini menunjukkan bahwa publik tidak hanya menuntut kehadiran program, tetapi juga menuntut kejelasan arah, transparansi anggaran, dan keberlanjutan kebijakan.
Dalam konteks ini, pembentukan undang-undang bukan sekadar proses legislasi, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak dasar atas gizi yang layak tanpa mengorbankan sektor lain yang sama pentingnya.
Jika dirancang dengan matang, kebijakan ini dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan manusia Indonesia, namun jika tidak, ia berisiko menjadi simbol ambisi tanpa pijakan yang kokoh dalam realitas anggaran dan tata kelola yang kompleks.
Perjalanan menuju pembentukan regulasi ini akan menentukan apakah program MBG benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial atau sekadar wacana yang terombang-ambing di antara kepentingan politik dan keterbatasan fiskal, sementara masyarakat menanti kepastian bahwa kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan dasar mereka secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.



















