Aspirasimediarakyat.com — Perkara dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Karo yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu menguak konstruksi masalah yang lebih luas terkait tata kelola anggaran berbasis desa, di mana praktik penggelembungan biaya, lemahnya pengawasan, serta ketergantungan aparat desa terhadap pihak ketiga membentuk mata rantai persoalan yang berujung pada potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara yang menjerat Amsal bukanlah kasus tunggal yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari satu rangkaian besar terkait pengelolaan dana desa yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun.
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,8 miliar yang tersebar dalam beberapa berkas perkara dengan pihak ketiga yang berbeda-beda.
Menurut Anang, dari keseluruhan rangkaian perkara tersebut, terdapat satu berkas dengan nilai kerugian terbesar mencapai Rp 1,1 miliar, di mana tersangka dalam kasus tersebut hingga kini masih berstatus dalam daftar pencarian orang.
Sementara itu, Amsal Sitepu disebut sebagai pihak dengan nilai kerugian negara paling kecil, yakni sebesar Rp 202 juta, meskipun tetap masuk dalam konstruksi hukum yang sama terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam praktiknya, Amsal diduga melakukan penggelembungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan yang bersumber dari dana desa, khususnya dalam proyek pembuatan video profil desa.
Anang memberikan contoh konkret terkait modus yang digunakan, seperti pengadaan sewa drone yang dalam dokumen direncanakan selama 30 hari, namun dalam pelaksanaan hanya berlangsung sekitar 12 hari, sementara pembayaran tetap dilakukan secara penuh.
Selain itu, ditemukan pula indikasi penggandaan biaya dalam komponen editing, di mana anggaran yang sudah ditetapkan kembali dikalikan, sehingga memperbesar nilai pembayaran tanpa dasar pekerjaan tambahan yang jelas.
Lebih jauh, hasil penyidikan menunjukkan bahwa penyusunan RAB tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga, dengan memanfaatkan keterbatasan pemahaman teknis para kepala desa dalam mengelola program berbasis teknologi informasi.
Situasi tersebut menciptakan ketimpangan relasi antara pelaksana teknis dan pemegang otoritas anggaran, sehingga membuka ruang bagi praktik manipulasi yang sulit terdeteksi pada tahap awal.
Padahal, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa, setiap pengeluaran wajib didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi kegiatan.
“Dalam konteks regulasi, tindakan penggelembungan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.”
Atas perbuatannya, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta sesuai dengan nilai kerugian yang dituduhkan.
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik setelah menjadi perbincangan luas di media sosial, memunculkan berbagai perspektif terkait proporsionalitas penegakan hukum dan posisi pelaku dalam rantai perkara yang lebih besar.
Merespons dinamika tersebut, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat guna membahas perkembangan kasus, termasuk mempertimbangkan aspek keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
Hasil dari rapat tersebut merekomendasikan permintaan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan.
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hasil rapat tersebut dan membuka ruang bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan maupun permohonan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Anang menegaskan bahwa hasil rapat tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir, sehingga proses peradilan tetap berada dalam koridor independensi.
Perkara ini memperlihatkan bahwa persoalan dana desa bukan semata soal angka kerugian, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, serta efektivitas sistem pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat pembangunan berbasis desa, kasus ini menjadi pengingat bahwa tanpa integritas dan literasi anggaran yang memadai, program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan justru berpotensi menjadi celah penyimpangan.
Sorotan terhadap kasus ini sekaligus membuka ruang refleksi bahwa penegakan hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga proporsional, dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak dalam keseluruhan konstruksi perkara agar rasa keadilan publik tetap terjaga dan kepercayaan terhadap sistem hukum tidak tergerus.



















