Aspirasimediarakyat.com – Kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali menjadi sorotan publik. Aparat kepolisian didesak untuk menetapkan tersangka sebagai buron, mengingat keberadaannya saat ini di Australia, yang berpotensi menghambat proses hukum di Indonesia.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai bahwa tidak ada hambatan substansial bagi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum dan melanjutkan proses hukum terhadap Denny Indrayana.
“Tinggal menetapkan statusnya sebagai buronan, dan perkara bisa disidangkan in absentia,” ujar Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Sidang In Absentia Bisa Ditempuh
Menurut Kurniawan, Kejaksaan telah memiliki mekanisme untuk mengajukan perkara tindak pidana korupsi melalui sidang in absentia, yaitu sidang yang dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.
“Kejaksaan sudah terbiasa menangani perkara korupsi dengan sidang in absentia. Ini bukan hal baru,” imbuhnya.
Sidang in absentia diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengadilan tetap dapat menjatuhkan putusan meskipun terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Mekanisme ini memungkinkan proses hukum tetap berjalan, sekalipun tersangka berada di luar negeri dan tidak bersedia kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi payment gateway telah memicu gelombang protes dari Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI), yang menuntut agar penyidikan segera diselesaikan.
Pada Senin (26/5/2025), perwakilan KMPHI diterima oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, yang memastikan bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti.
Dalam aksinya di depan kantor Polda Metro Jaya, KMPHI meminta agar kerugian negara sebesar Rp32,09 miliar akibat skandal ini segera dipulihkan, serta para pelaku diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Penyidik memastikan laporan KMPHI akan diteruskan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, sehingga langkah hukum dapat segera dilakukan,” ungkap salah satu perwakilan pengunjuk rasa.
Kronologi Kasus Korupsi Payment Gateway
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada 2015, saat dirinya menjabat sebagai Wamenkumham.
Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dengan dugaan bahwa Denny berperan dalam menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway serta memfasilitasi sistem tersebut agar dapat beroperasi.
Dua perusahaan yang terlibat dalam proyek ini adalah:
- PT Nusa Inti Artha (Doku)
- PT Finnet Indonesia
Penyidik menemukan bahwa implementasi sistem payment gateway tersebut diduga melibatkan praktik korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp32,09 miliar.
Berdasarkan konstruksi kasus, para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
- Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 18: Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar jumlah yang dikorupsi serta pencabutan hak tertentu.
Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut, Polri dan Kejaksaan diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kasus ini dapat terus berjalan hingga tahap penuntutan.
Potensi Pemulihan Kerugian Negara
Salah satu tantangan utama dalam kasus ini adalah pemulihan kerugian negara, yang mencapai Rp32,09 miliar akibat dugaan korupsi payment gateway.
Pakar hukum menilai bahwa mekanisme penyitaan aset tersangka bisa ditempuh guna mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
Selain itu, kerja sama dengan otoritas hukum Australia juga dapat dilakukan untuk memfasilitasi pemulangan tersangka, jika diperlukan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan status tersangka yang masih berada di luar negeri, publik mendesak agar Polri segera menetapkan Denny Indrayana sebagai buron, sehingga proses hukum bisa segera disidangkan in absentia.
Sementara itu, Kejaksaan diharapkan mengajukan dakwaan terhadap tersangka, sebagaimana mekanisme yang telah berlaku dalam banyak kasus tindak pidana korupsi sebelumnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.
KPK dan Kejaksaan kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara tetap berjalan, meskipun tersangka berada di luar negeri.



















