Aspirasimediarakyat.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumatra setelah ditemukan belum terpenuhinya sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS), sebuah prasyarat legal yang wajib dipenuhi dalam sistem keamanan pangan nasional, sehingga langkah korektif tersebut menjadi sinyal bahwa program pemenuhan gizi yang menyasar masyarakat luas tidak hanya dituntut cepat berjalan, tetapi juga harus tunduk pada regulasi kesehatan publik, standar sanitasi dapur, serta mekanisme pengawasan pemerintah yang ketat demi melindungi keselamatan konsumsi masyarakat.
Keputusan itu diumumkan setelah BGN melakukan pemantauan terhadap operasional dapur MBG di berbagai provinsi di Sumatra. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa ratusan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) masih belum mengurus sertifikat laik higiene dan sanitasi, dokumen yang menjadi syarat utama operasional dapur penyedia makanan bagi masyarakat.
Penutupan sementara tersebut berlaku terhadap 492 SPPG per 9 Maret 2026. Seluruh dapur yang belum memenuhi syarat administrasi dan verifikasi kesehatan tidak diperkenankan melanjutkan operasional hingga proses pendaftaran SLHS selesai dilakukan melalui dinas kesehatan setempat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penegakan standar keamanan pangan dalam program nasional tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap dapur yang telah beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
“Langkah suspend ini merupakan tindakan korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” kata Harjito dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan penutupan sementara diberlakukan terhadap dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari tetapi belum melakukan pendaftaran SLHS. BGN sebelumnya telah memberikan waktu bagi pengelola dapur untuk menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut.
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai dilakukan oleh dinas kesehatan daerah, operasional dapur dapat kembali dibuka. Prosedur ini menjadi bagian dari sistem pengawasan mutu yang diterapkan dalam program MBG.
Data BGN per 7 Maret 2026 pukul 11.00 WIB mencatat sebanyak 492 dapur MBG di wilayah Sumatra belum melakukan pendaftaran SLHS. Angka tersebut merupakan akumulasi laporan dari Koordinator Regional wilayah Sumatra yang melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Distribusi dapur yang belum terdaftar menunjukkan variasi antarprovinsi. Sumatra Utara tercatat sebagai wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 252 dapur. Angka ini menjadi perhatian karena program MBG di daerah tersebut menjangkau jumlah penerima manfaat yang cukup besar.
Provinsi lain yang tercatat memiliki dapur belum mendaftar SLHS antara lain Lampung sebanyak 77 dapur, Aceh 76 dapur, serta Sumatra Barat 69 dapur. Sementara itu Riau tercatat sembilan dapur, Kepulauan Riau lima dapur, dan Bengkulu empat dapur.
Data pengawasan juga menunjukkan beberapa provinsi tidak memiliki dapur yang belum mendaftarkan SLHS. Wilayah tersebut meliputi Jambi, Sumatera Selatan, serta Kepulauan Bangka Belitung yang seluruh dapurnya telah memenuhi kewajiban administrasi.
Harjito menegaskan bahwa program MBG berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat sehingga standar keamanan pangan tidak dapat dinegosiasikan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan bahwa setiap makanan yang didistribusikan kepada masyarakat memenuhi syarat kesehatan yang ketat.
Ia juga mengimbau pengelola SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara agar segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah. Proses pendaftaran SLHS, menurutnya, dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah standar sanitasi dapur serta pemeriksaan kelayakan fasilitas produksi makanan.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Program ini dirancang sebagai intervensi pemerintah dalam menekan angka stunting serta meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda.
Dalam perspektif regulasi kesehatan masyarakat, sertifikat laik higiene dan sanitasi menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan makanan. Sertifikat ini memastikan bahwa fasilitas dapur, proses pengolahan makanan, serta sistem distribusi memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan otoritas kesehatan.
Ketiadaan sertifikat tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan potensi risiko kesehatan bagi penerima manfaat. Dalam konteks pangan massal, kesalahan kecil dalam sanitasi dapat berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat.
“Fenomena ini memperlihatkan kontras tajam antara ambisi besar program gizi nasional dengan kesiapan sebagian pelaksana di lapangan; ketika program yang dirancang untuk memperkuat masa depan generasi justru berhadapan dengan kelalaian administratif dan standar sanitasi yang belum terpenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka laporan program, melainkan keselamatan ribuan penerima makanan setiap hari, karena dapur publik bukan ruang eksperimen yang bisa berjalan dengan standar setengah matang di tengah tanggung jawab negara menjaga kesehatan rakyat.”
Program gizi untuk masyarakat tidak boleh dijalankan dengan standar yang longgar atau pengawasan yang lemah. Ketika keselamatan pangan dipertaruhkan, kelalaian sekecil apa pun adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat atas makanan yang aman.
Meski demikian, langkah penutupan sementara ini juga dinilai sebagai bentuk koreksi sistemik dalam tata kelola program MBG. Pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh dapur yang beroperasi memenuhi standar sebelum kembali melayani masyarakat.
Pengawasan terhadap program gizi nasional dinilai penting karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan kesehatan masyarakat secara langsung. Transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor utama keberlanjutan program tersebut.
Kesehatan masyarakat bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan oleh kelalaian birokrasi ataupun kelambanan pengelolaan program. Ketika makanan dibagikan atas nama negara kepada anak-anak dan masyarakat, maka setiap sendok nasi yang disajikan harus berdiri di atas standar hukum, sanitasi, dan tanggung jawab publik yang tidak boleh runtuh oleh ketidaksiapan sistem.



















