KPPU Usut Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga

KPPU memulai penyelidikan dugaan monopoli penjualan LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga, setelah keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi pada 5 Maret 2025.

aspirasimediarakyat.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi memulai penyelidikan awal terhadap dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Keputusan untuk menyelidiki kasus ini diambil dalam Rapat Komisi yang digelar pada 5 Maret 2025.

“KPPU berinisiatif untuk memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli,” ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, dalam keterangan tertulis pada Ahad, 9 Maret 2025.

Penyelidikan awal ini didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh KPPU terhadap penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. Fokus utama penyelidikan adalah mencari alat bukti pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sejak tahun lalu, KPPU mencermati adanya indikasi monopoli dalam penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream atau pasar gas LPG bulk non PSO yang akan dikemas ulang.

“PT PPN diduga menjual LPG Non Subsidi dengan harga yang tinggi dan meraup keuntungan besar (super normal profit),” kata Taufik.

KPPU mencatat bahwa harga LPG Non Subsidi yang tinggi ini memaksa banyak konsumen beralih menggunakan LPG Subsidi atau kemasan 3 kilogram. Dalam kajiannya, KPPU mendalami struktur pembentukan harga LPG dari hulu hingga hilir.

Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai bagian dari Public Service Obligation (PSO) dikelola oleh PT PPN. Perusahaan ini menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. Selain itu, PT PPN juga menjual LPG Non Subsidi dengan merek dagang BrightGas dan menyediakan gas secara bulk kepada perusahaan lain, seperti BlueGas dan PrimeGas, yang memproduksi LPG tabung Non Subsidi.

Menurut KPPU, penjualan LPG Non Subsidi oleh PT PPN pada tahun 2024 menghasilkan keuntungan super normal profit sekitar Rp 1,5 triliun, sepuluh kali lipat dari laba penjualan LPG Subsidi.

“KPPU menduga PT PPN menjalankan praktik eksklusif dan eksploitatif dengan menjual LPG Non Subsidi kepada konsumen downstream, yang juga merupakan pesaing langsung di pasar tersebut, dengan harga lebih tinggi,” jelas Taufik.

KPPU menyebut PT PPN berpotensi melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait monopoli. Dampak dari pelanggaran ini adalah harga LPG Non Subsidi yang sangat tinggi, membuat konsumen beralih ke LPG Subsidi, membebani anggaran negara, meningkatkan subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG.

Baca Juga :  "Catatan Evaluasi Jadi Dasar Pergantian Pimpinan BGN Nasional Strategis"

Penyelidikan ini muncul dari laporan dan kajian mendalam oleh KPPU yang mencurigai adanya praktik monopoli oleh PT PPN dalam penjualan LPG Non Subsidi. Dugaan ini mencakup perilaku eksklusif yang merugikan konsumen dan pesaing di pasar tersebut.

Risiko Monopoli

KPPU menilai bahwa harga LPG Non Subsidi yang tinggi akibat dugaan monopoli ini berdampak negatif pada konsumen dan anggaran negara. Banyak konsumen yang beralih ke LPG Subsidi, sehingga meningkatkan beban subsidi yang tidak tepat sasaran.

Dalam penyelidikannya, KPPU mendalami struktur pembentukan harga LPG dari hulu hingga hilir. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi praktik-praktik yang menyebabkan harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi dan mengungkap jika ada perilaku antipersaingan yang merugikan pasar.

KPPU berkomitmen untuk menindak tegas jika ditemukan bukti kuat atas dugaan monopoli ini. Penyidikan akan terus berlanjut dan pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. KPPU juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik monopoli lainnya.

Masyarakat berharap agar penyelidikan ini dapat berjalan transparan dan adil, serta menghasilkan keputusan yang melindungi konsumen dari praktik-praktik bisnis yang merugikan. Mereka juga menginginkan agar harga LPG Non Subsidi kembali stabil dan terjangkau.

Penyelidikan awal oleh KPPU terhadap dugaan monopoli LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga merupakan langkah penting untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di pasar LPG. Diharapkan hasil dari penyelidikan ini dapat memberikan keadilan bagi konsumen dan mencegah praktik-praktik monopoli di masa depan.

Dengan adanya langkah tegas dari KPPU, diharapkan pasar LPG di Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan kompetitif. Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi konsumen dan mendorong perusahaan untuk beroperasi dengan lebih adil dan bertanggung jawab.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *