Aspirasimediarakyat.com — Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengeras menjelang Pemilu 2029 ketika Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan agar parliamentary threshold tetap dipertahankan pada angka 4 persen sebagaimana Pemilu 2024, sementara Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan penghapusan ketentuan tersebut dan membuka ruang perubahan, sehingga polemik ini tidak lagi sekadar soal angka, melainkan menyentuh jantung kedaulatan rakyat, stabilitas pemerintahan, efektivitas parlemen, serta tafsir konstitusi dalam menata ulang sistem kepartaian Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Muhammad Kholid menyatakan partainya mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 tetap menggunakan angka sebelumnya, yakni 4 persen. Menurutnya, angka tersebut masih relevan dalam menjaga keseimbangan antara representasi dan stabilitas politik.
Pada Pemilu 2024, ambang batas 4 persen menjadi syarat partai politik untuk memperoleh kursi di DPR. Dari 18 partai yang berkontestasi secara nasional, hanya 8 partai yang mampu melampaui batas tersebut dan mengamankan kursi di parlemen. “Kami menilai 4 persen sudah cukup baik,” ujar Kholid dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.
Kholid mengakui bahwa wacana penghapusan maupun peningkatan ambang batas parlemen memicu perdebatan luas. Namun ia menegaskan bahwa secara prinsip, ambang batas tetap diperlukan meskipun berisiko menyebabkan sebagian suara tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.
Menurut dia, keberadaan parliamentary threshold bertujuan mencegah fragmentasi politik berlebihan yang berpotensi melahirkan multipartai ekstrem dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Dalam sistem presidensial, dukungan parlemen yang terfragmentasi dinilai dapat menghambat efektivitas kebijakan eksekutif.
PKS bahkan menyarankan agar dilakukan simulasi khusus guna mencari angka ideal ambang batas. Simulasi itu dapat dilakukan dengan memperhitungkan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR sebagai basis rasionalisasi distribusi kekuatan politik di parlemen.
“Kalau saat ini ada 13 komisi dan 6 alat kelengkapan dewan, parliamentary threshold bisa dikonversikan setara dengan jumlah komisi dan AKD yang ada,” kata Kholid, menekankan pentingnya pendekatan berbasis desain kelembagaan, bukan sekadar kompromi politik.
Di sisi lain, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menjelaskan bahwa secara akademik tidak ada angka ideal tunggal untuk menentukan ambang batas parlemen. Penentuan angka tersebut sangat dipengaruhi oleh desain sistem pemilu dan kebutuhan politik masing-masing negara.
Arya memaparkan, dalam studi kepemiluan dikenal dua model ambang batas. Pertama, formal threshold, yakni ambang batas yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan politik dan hukum oleh pembentuk undang-undang. Pertimbangan itu bisa berkaitan dengan representasi, stabilitas politik, fragmentasi, atau efektivitas pemerintahan.
Model kedua adalah natural threshold, yaitu ambang batas yang muncul secara alamiah dari desain sistem pemilu, misalnya besaran daerah pemilihan (district magnitude) atau jumlah kursi yang diperebutkan di setiap dapil. Dalam model ini, tanpa aturan eksplisit pun akan terbentuk batas minimal efektif bagi partai untuk mendapatkan kursi.
Menurut Arya, kebutuhan setiap negara berbeda, baik yang menganut sistem presidensial maupun parlementer. Karena itu, penentuan ambang batas parlemen bersifat dinamis dan pragmatis. “Ambang batas umumnya ditentukan berdasarkan keputusan politik, bukan perhitungan mekanis,” ujarnya pada 26 Februari 2026.
Perdebatan semakin kompleks karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XVIII/2023 telah menyatakan penghapusan parliamentary threshold 4 persen dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bersifat konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan seterusnya sepanjang telah dilakukan perubahan. Putusan ini pada dasarnya memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang desain ambang batas yang lebih konstitusional.
Situasi ini menciptakan ruang dialektika antara tafsir konstitusi dan kalkulasi politik. Di satu sisi, ada dorongan menjaga stabilitas melalui penyederhanaan partai; di sisi lain, ada tuntutan memperluas representasi agar suara rakyat tidak tereduksi oleh batas administratif.
“Ketika jutaan suara sah berisiko menguap hanya karena tersandung angka persentase, sementara legitimasi parlemen bergantung pada representasi yang autentik, maka perdebatan tentang ambang batas bukan lagi sekadar teknis elektoral, melainkan pertaruhan antara efisiensi kekuasaan dan integritas kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.”
Ambang batas yang terlalu tinggi dapat mempersempit akses partai kecil dan mengurangi pluralisme politik. Namun ambang batas yang terlalu rendah juga berpotensi melahirkan parlemen yang terfragmentasi dan sulit membangun koalisi kebijakan. Keseimbangan menjadi kata kunci dalam merancang sistem yang sehat.
Prinsip kedaulatan rakyat tidak boleh dikebiri oleh kalkulasi politik jangka pendek yang menguntungkan segelintir kekuatan dominan. Demokrasi yang membuang suara sah tanpa refleksi mendalam hanya akan meninggalkan luka representasi yang membesar dari waktu ke waktu.
Meski demikian, para perancang undang-undang dihadapkan pada realitas bahwa efektivitas pemerintahan juga merupakan kepentingan publik. Stabilitas anggaran, konsistensi kebijakan, dan kemampuan membentuk mayoritas kerja di parlemen menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
Wacana mempertahankan 4 persen sebagaimana diusulkan PKS memperlihatkan adanya pandangan bahwa sistem yang ada masih memadai. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang koreksi untuk memastikan bahwa setiap pembatasan tetap sejalan dengan prinsip konstitusional.
Pilihan desain ambang batas untuk Pemilu 2029 akan menjadi cermin arah demokrasi Indonesia: apakah lebih menekankan stabilitas melalui penyederhanaan, atau memperluas ruang representasi dengan risiko fragmentasi. Perdebatan ini membutuhkan argumentasi berbasis data, simulasi elektoral, dan keterbukaan pada masukan akademik.
Isu ini bukan sekadar pertanyaan teknis tentang berapa persen angka yang ideal, melainkan refleksi tentang bagaimana negara menghargai setiap suara yang diberikan warga dalam bilik suara, serta bagaimana hukum pemilu dirancang untuk menyeimbangkan efektivitas dan keadilan tanpa mengorbankan prinsip dasar kedaulatan rakyat; rakyat mendengar, rakyat melihat, rakyat bersuara, rakyat bergerak memastikan bahwa desain demokrasi tidak menjelma pagar tinggi yang menjauhkan suara mereka dari ruang pengambilan keputusan.



















