Aspirasimediarakyat.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah kembali menjadi perdebatan publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) menyampaikan kritik terbuka mengenai prioritas anggaran negara, mempertanyakan konsistensi konstitusional dalam alokasi belanja pendidikan, serta menyoroti ironi sosial ketika kebutuhan dasar anak-anak di daerah masih belum terpenuhi di tengah besarnya dana yang dikucurkan untuk program unggulan tersebut.
Sorotan itu mencuat melalui pernyataan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dalam sebuah podcast publik, di mana ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah opini personal, melainkan sikap resmi organisasi mahasiswa. Ia menyatakan BEM UGM memandang kebijakan MBG perlu ditinjau ulang dari perspektif tata kelola anggaran, efektivitas program, serta kesesuaiannya dengan amanat konstitusi.
Sebelum pernyataan tersebut menguat di ruang publik, BEM UGM diketahui telah melayangkan surat terbuka kepada UNICEF. Surat itu dimaksudkan untuk meminta perhatian internasional terhadap pemenuhan hak-hak anak di Indonesia, khususnya terkait akses pendidikan dan kesejahteraan dasar. Langkah tersebut justru diikuti dengan dugaan adanya teror setelah surat beredar, sebagaimana diungkapkan pihak BEM, sehingga polemik semakin meluas.
Isu ini kemudian semakin menyentuh emosi publik ketika muncul kabar tragis dari Nusa Tenggara Timur tentang seorang anak yang dilaporkan mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli alat tulis seharga Rp10.000. Peristiwa memilukan itu dijadikan BEM UGM sebagai refleksi keras atas ketimpangan prioritas anggaran, sekaligus pengingat bahwa persoalan akses pendidikan dasar masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Dalam pernyataannya, Tiyo Ardianto menyebut seluruh pihak berduka atas tragedi tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin persoalan sederhana seperti pembelian buku dan pena dapat berujung fatal, sementara negara pada saat yang sama menggelontorkan anggaran dalam skala ratusan triliun rupiah untuk berbagai program strategis.
Secara fiskal, pemerintah disebut mengalokasikan sekitar Rp1,2 triliun per hari atau sekitar Rp335 triliun per tahun untuk program MBG. Angka itu ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar pemenuhan gizi nasional. Selain itu, BEM UGM juga menyinggung adanya pos anggaran lain sebesar Rp16,7 triliun untuk Board of Peace yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai urgensi dan relevansinya terhadap kebutuhan mendesak masyarakat.
Kritik berikutnya diarahkan pada postur anggaran pendidikan tahun 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp755 triliun. Angka tersebut diklaim sebagai yang terbesar dalam sejarah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, BEM UGM menilai bahwa komposisi rinciannya menimbulkan pertanyaan serius ketika sebagian dana disebut dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional dalam kerangka program MBG.
Menurut Tiyo, sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan disebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan pendidikan langsung, melainkan untuk mendukung program makan bergizi gratis. Ia menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar yang mewajibkan minimal 20 persen APBN dan APBD dialokasikan untuk sektor pendidikan sebagai mandatory spending.
Dalam perspektif hukum tata negara, alokasi anggaran pendidikan memang diatur secara tegas dalam Pasal 31 UUD 1945. Perdebatan muncul ketika terjadi interpretasi mengenai apakah program gizi dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya pendidikan atau justru berdiri sebagai program sosial tersendiri. Perbedaan tafsir ini menjadi inti perdebatan yang memerlukan kejelasan regulatif.
BEM UGM menegaskan bahwa kritik tersebut adalah sikap organisasi, bukan ekspresi personal. Tiyo menyatakan dirinya hanya menjadi juru bicara lembaga yang secara kolektif menyusun pandangan tersebut. Kritik itu ditujukan kepada pemerintah Republik Indonesia dan kepada rezim Prabowo-Gibran sebagai pemegang mandat eksekutif.
Di tengah perdebatan, sejumlah akademisi kebijakan publik menilai diskursus ini sah dalam negara demokrasi. Mereka menyebut kontrol sosial dari mahasiswa merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dijamin Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, selama tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Namun kontras sosial yang ditampilkan kasus di NTT dan angka ratusan triliun rupiah dalam dokumen anggaran menciptakan benturan logika yang sulit diabaikan: bagaimana negara menjustifikasi prioritas ketika satu sisi berbicara tentang intervensi gizi berskala nasional, sementara sisi lain masih menghadapi hambatan elementer seperti ketiadaan alat tulis bagi anak sekolah; bagaimana argumentasi efektivitas program dapat berdiri kokoh jika indikator kemiskinan ekstrem dan akses pendidikan dasar belum sepenuhnya tertangani; dan bagaimana konstitusi dipahami dalam praktik ketika angka-angka besar berputar dalam tabel anggaran, tetapi cerita-cerita kecil tentang keterbatasan tetap berulang di ruang-ruang sunyi daerah.
“Ketimpangan prioritas yang terus dibiarkan hanyalah bentuk pengabaian sistemik terhadap jeritan sosial yang nyata. Anggaran publik bukanlah ladang eksperimen kebijakan yang kebal dari kritik, melainkan amanah konstitusi yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.”
Pemerintah sendiri hingga kini memposisikan MBG sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang. Dalam sejumlah pernyataan resmi, program ini disebut bertujuan menurunkan stunting, meningkatkan konsentrasi belajar, serta memperkuat fondasi generasi mendatang. Perspektif ini menempatkan gizi sebagai prasyarat penting dalam proses pendidikan.
Perdebatan tersebut menunjukkan adanya dua pendekatan berbeda: pendekatan pemenuhan gizi sebagai fondasi pendidikan dan pendekatan penguatan akses pendidikan sebagai prioritas utama. Keduanya sesungguhnya dapat saling melengkapi, tetapi dalam praktik penganggaran, ruang fiskal yang terbatas memaksa adanya pilihan dan penekanan.
Di sisi lain, dugaan teror yang disampaikan BEM UGM pasca surat ke UNICEF menambah dimensi kebebasan sipil dalam isu ini. Jika benar terjadi intimidasi, maka hal tersebut menjadi persoalan serius dalam konteks perlindungan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan keamanan setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi secara sah.
Bagi banyak kalangan, tragedi di NTT menjadi simbol bahwa persoalan pendidikan tidak semata soal angka anggaran, melainkan tentang distribusi, efektivitas, dan keberpihakan kebijakan. Setiap rupiah dalam APBN memuat konsekuensi moral dan hukum yang tidak bisa dilepaskan dari prinsip keadilan sosial.
Program sosial yang tidak diselaraskan dengan kebutuhan riil masyarakat hanya akan menjadi menara gading kebijakan yang jauh dari denyut kehidupan rakyat. Ketika konstitusi mewajibkan prioritas pendidikan, maka tafsir atas setiap pos anggaran harus transparan, rasional, dan dapat diuji secara publik.
Perdebatan mengenai MBG dan anggaran pendidikan pada akhirnya mengingatkan bahwa demokrasi bekerja melalui kritik, klarifikasi, dan dialog berbasis data. Pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan, mahasiswa memiliki hak untuk mengawasi, dan publik berhak memperoleh informasi yang utuh agar dapat menilai arah kebijakan secara jernih dalam kerangka hukum dan kepentingan bersama.



















