Aspirasimediarakyat.com — Dunia pendidikan vokasi di Indonesia kembali bergetar. Setelah sekian lama lulusan SMK dipandang sebelah mata, kini pemerintah menggadang mimpi besar: mengirim 500 ribu tenaga terampil ke luar negeri lewat program SMK Go Global. Namun di balik gegap gempita janji gaji tinggi dan kerja layak, publik mulai bertanya—apakah ini bentuk pemberdayaan, atau sekadar ekspor tenaga kerja dengan label baru?
Program ambisius ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin. Dalam keterangannya usai Rapat Tingkat Menteri bersama Menteri P2MI Mukhtarudin, Rabu (12/11/2025), ia menyebut program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Targetnya: setengah juta lulusan SMK dan umum bekerja di luar negeri dengan gaji yang dianggap layak secara internasional.
“Lulusan SMK yang memiliki kompetensi dan bisa di-upgrade akan diberikan beasiswa, dilatih, dan diberangkatkan ke luar negeri. Gelombang pertama 500 orang berangkat lebih dulu,” ujar Cak Imin. Ia menegaskan, pengiriman ini bukan sekadar tenaga kerja, tapi bagian dari strategi globalisasi pendidikan vokasi Indonesia.
Sektor yang disasar cukup beragam. Pemerintah menyoroti bidang welder (pengelasan), hospitality, dan caregiver (perawatan) sebagai tiga sektor dengan permintaan tertinggi di pasar internasional. Negara tujuan juga tidak main-main: Jerman, Turki, Jepang, dan negara-negara Asia Timur lainnya telah menyatakan minat besar terhadap tenaga kerja Indonesia yang terampil.
Menurut Muhaimin, ini peluang yang tidak boleh disia-siakan. “Kita punya potensi besar. Dunia membutuhkan tenaga terampil, dan kita harus ambil bagian di situ,” tegasnya. Ia menilai, dengan standardisasi kompetensi dan sertifikasi yang baik, tenaga kerja Indonesia bisa bersaing dengan Filipina, Vietnam, bahkan India di pasar kerja global.
Dari sisi pelaksana, Kepala P2MI Mukhtarudin memastikan pihaknya siap mengeksekusi kebijakan tersebut. Ia menyebut program ini akan disinergikan dengan desain perlindungan pekerja migran agar tidak ada eksploitasi. “KP2MI akan mengkoordinasikan seluruh kementerian terkait untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.
Mukhtarudin menambahkan, seluruh pekerja yang diberangkatkan akan melewati proses pelatihan dan sertifikasi di bawah pengawasan pemerintah. Selain itu, akan ada MoU bilateral dengan negara tujuan agar tenaga kerja Indonesia mendapatkan perlakuan dan upah yang setara dengan pekerja lokal di sana.
Namun di tengah rencana besar ini, data berbicara lain. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 1,63 juta lulusan SMK yang masih menganggur. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki keterampilan yang diakui secara internasional dan minim kemampuan bahasa asing—dua syarat utama untuk bekerja di luar negeri.
“Pemerintah pun menjanjikan subsidi pelatihan bahasa dan keterampilan teknis. Balai Latihan Kerja (BLK) dan BLK Komunitas akan dioptimalkan untuk pelatihan pra-keberangkatan. Program ini diharapkan tidak hanya membuka peluang kerja, tetapi juga memperkuat daya saing sumber daya manusia Indonesia di pasar global.”
Namun di titik ini, muncul kegelisahan publik: apakah pengiriman massal ini betul-betul pemberdayaan atau bentuk baru dari ketergantungan ekonomi terhadap remitansi luar negeri? Beberapa pengamat ketenagakerjaan menilai langkah ini rawan jika tanpa pengawasan ketat, terutama soal kontrak kerja, asuransi, dan mekanisme pemulangan tenaga kerja.
Dalam konteks hukum, UU No. 18/2017 menjadi payung utama. Pasal 6 menegaskan kewajiban negara dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran. Setiap penempatan wajib melalui lembaga resmi yang mendapat izin dari pemerintah, dengan perjanjian kerja tertulis dan perlindungan hukum yang jelas. Artinya, pelaksanaan program SMK Go Global tidak boleh melenceng dari prinsip tersebut.
Regulasi lain yang ikut berperan adalah Permenaker No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur standar kompetensi, kontrak kerja, hingga pendampingan hukum di negara tujuan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab melalui Dinas Ketenagakerjaan dalam tahap verifikasi calon peserta.
Namun di balik regulasi dan mekanisme itu, ada kenyataan pahit yang tak bisa diabaikan. Banyak tenaga kerja Indonesia sebelumnya mengalami penipuan, pemotongan gaji, hingga kekerasan di luar negeri. Kritik publik menyoroti bahwa tanpa pembenahan sistem perlindungan dan diplomasi tenaga kerja yang kuat, mimpi besar “SMK Go Global” bisa berbalik menjadi tragedi sosial baru.
Sebagian pihak menilai, program ini rawan berubah menjadi “industri ekspor manusia berlabel pendidikan”. Dengan dalih globalisasi, para lulusan muda dikirim jauh dari tanah air, sementara lapangan kerja dalam negeri dibiarkan sempit dan stagnan. “Jangan jadikan anak-anak SMK sebagai komoditas baru untuk menutup kegagalan menciptakan pekerjaan di rumah sendiri,” sindir salah satu pengamat kebijakan publik.
Namun, pemerintah mencoba menepis kekhawatiran tersebut. Muhaimin menegaskan bahwa pengiriman tenaga kerja ini merupakan bentuk transformasi ekonomi kerakyatan, bukan pelarian dari tanggung jawab menciptakan pekerjaan. “Kita ingin SDM Indonesia naik kelas, berdaya saing global, dan tetap terlindungi di mana pun mereka bekerja,” ujarnya.
Pihak Kementerian juga menjanjikan adanya pengawasan lintas kementerian, termasuk Kemenlu dan Kemenaker, untuk memastikan setiap peserta mendapat perlakuan sesuai hukum internasional. Selain itu, akan dibuat mekanisme repatriasi aman bagi mereka yang masa kontraknya selesai.
Meski demikian, sejumlah lembaga masyarakat sipil meminta pemerintah meninjau kembali proporsi tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Mereka menilai, penyerapan 500 ribu tenaga kerja harus dibarengi dengan kebijakan reindustrialisasi domestik, agar tidak hanya bergantung pada peluang luar negeri semata.
Program ini, di satu sisi, membuka peluang besar. Tapi di sisi lain, ia juga memaksa bangsa ini bercermin: mengapa tenaga muda kita masih harus mencari penghidupan di negeri orang demi gaji yang layak? Bukankah cita-cita kemandirian nasional berarti menciptakan kesejahteraan di tanah sendiri?
Jika negara gagal mengawal pelaksanaan program ini secara adil dan manusiawi, maka “SMK Go Global” bukan lagi simbol kebanggaan, melainkan tanda bahwa negeri ini masih menukar masa depan anak mudanya dengan mata uang asing. Sebab di balik senyum keberangkatan itu, ada pertanyaan besar yang menggema: sampai kapan bangsa ini membiarkan rakyatnya mencari keadilan di luar tanah air?



















