Aspirasimediarakyat.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan pada tahun 2020-2022, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Dharmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025), Nadiem menegaskan komitmennya untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, yang juga memberikan pernyataan mengenai sikap kliennya dalam menghadapi kasus ini.
“Saya menghormati dan mendukung penuh jalannya proses hukum. Saya siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan, dan percaya bahwa sistem peradilan akan mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas,” ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kemendikbudristek tidak hanya sebatas pada pengadaan Chromebook, tetapi juga mencakup modem dan proyektor sebagai bagian dari mitigasi krisis pendidikan akibat pandemi Covid-19.
“Di tahun 2020, pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tetapi juga krisis pendidikan. Kemendikbudristek harus bertindak cepat dan efektif untuk mencegah dampak learning loss atau hilangnya kesempatan belajar bagi siswa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dirancang sebagai langkah strategis untuk menjangkau daerah dengan akses terbatas terhadap teknologi dan internet, guna mendukung pembelajaran jarak jauh yang saat itu menjadi solusi utama dalam menghadapi pandemi.
Nadiem juga menekankan bahwa selama masa kepemimpinannya, ia tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam pelaksanaan kebijakan publik. Karena itu, ia berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam mendukung aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diusut dengan transparan dan akuntabel.
“Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan memilah antara kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik dan kebijakan yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Lebih jauh, Nadiem mengimbau agar publik tetap objektif dalam menyikapi kasus ini, serta memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan sesuai prinsip independensi dan transparansi. Ia mengingatkan bahwa penarikan kesimpulan prematur dapat memperkeruh opini publik dan mengganggu proses investigasi yang sedang berlangsung.
“Jangan terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang berkembang. Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapatkan kejelasan dan keterbukaan. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini, serta menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” kata Nadiem.
Dalam kasus ini, penyelidikan masih terus berlangsung di bawah koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan fokus utama pada mekanisme pengadaan barang, dugaan markup anggaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Sejumlah pihak mengkritisi transparansi pengadaan laptop Chromebook, khususnya dalam hal harga unit dan distribusi ke sekolah-sekolah. Di beberapa daerah, ditemukan bahwa sejumlah perangkat yang telah dikirim tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan, sehingga memicu pertanyaan mengenai mekanisme lelang dan pengawasan dalam proyek ini.
Dalam kaitannya dengan regulasi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menjadi acuan utama dalam penindakan terhadap penyalahgunaan anggaran negara. Jika terbukti ada pelanggaran dalam pengadaan laptop ini, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan hukuman pidana sesuai pasal terkait dalam UU tersebut.
Di tengah sorotan publik, para pemangku kebijakan di bidang pendidikan mengingatkan bahwa mitigasi pandemi adalah kebijakan yang berjalan dalam situasi darurat, sehingga keputusan yang diambil saat itu bersifat cepat dan responsif. Namun, hal ini tidak dapat menjadi pembenaran atas penyimpangan anggaran, sehingga proses hukum harus berjalan secara independen untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana negara.
Sejauh ini, berbagai pihak berharap bahwa investigasi terhadap kasus ini dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Di sisi lain, reformasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah diharapkan dapat diperkuat, terutama dalam sektor pendidikan yang sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas.
Dengan sikap kooperatif yang telah dinyatakan oleh Nadiem Makarim, publik kini menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada dugaan penyalahgunaan anggaran, atau apakah proyek ini memang dilaksanakan dengan itikad baik sebagai respons cepat terhadap krisis pendidikan akibat pandemi.



















