Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jelaskan Pencopotan 8 Pegawai Terkait Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Delapan pegawai Kementerian ATR/BPN dicopot karena terlibat penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang. Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa pencopotan ini hasil pemeriksaan internal inspektorat.

aspirasimediarakyat.com – Delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pencopotan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan internal oleh inspektorat Kementerian ATR/BPN.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), Nusron menyatakan bahwa meskipun delapan pegawai tersebut telah diberikan sanksi administrasi, pihak kementeriannya tidak mengusut dugaan tindak pidana seperti suap. “Sepanjang pemeriksaan kita, belum menemukan adanya tindak pidana di internal. Tapi masalah suap atau tindak pidana lain adalah kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum), bisa polisi, bisa jaksa. APH sudah on going jalan,” ujar Nusron.

Nusron menambahkan bahwa sanksi administrasi dijatuhkan karena para pegawai dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat. “Dari aspek dokumen yuridisnya, memang lengkap dan dari aspek prosedurnya terpenuhi. Namun, ketika dicek kepada fakta materiilnya, sudah tidak ada bidang tanahnya,” tuturnya. Para pegawai tersebut dijatuhi sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

Pembatalan Sertifikat

Menteri ATR/BPN juga mengumumkan pembatalan 50 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut. Sertifikat yang dibatalkan terdiri dari SHGB milik PT Intan Agung Makmur dan SHM milik perorangan. Proses pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.

Baca Juga :  PT Pertamina Hulu Energi Temukan 1,8 Triliun Kaki Kubik Gas Bumi di Sulawesi Tengah

Kementerian ATR/BPN sebelumnya menemukan 263 bidang tanah berbentuk SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT CIS, dan sembilan bidang perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang memiliki SHM. Kasus ini semakin kompleks setelah diketahui bahwa area pagar laut memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023. Bahkan hingga dilakukan pembongkaran, belum diketahui siapa yang membangun pagar laut tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengonfirmasi informasi terkait pembatalan sertifikat ini. Pembatalan dilakukan untuk menjaga keabsahan hukum dan kepastian atas lahan yang terkait.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *