Aspirasimediarakyat.com, Semarang — Putusan 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam perkara korupsi fasilitas kredit perbankan senilai Rp1,3 triliun kembali membuka tabir rapuhnya tata kelola korporasi dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia, di mana rekayasa laporan keuangan, manipulasi aliran dana, dan penyalahgunaan fasilitas kredit diduga bergerak seperti mesin sunyi yang lama beroperasi di balik gemerlap industri tekstil nasional tanpa terdeteksi secara efektif sejak awal.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit yang menyeret salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut ke pusaran hukum.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar Rabu menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 190 hari.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim dalam persidangan yang menyita perhatian publik dan pelaku industri keuangan nasional.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara. Vonis itu juga lebih rendah dibanding hukuman terhadap Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang dalam perkara serupa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Iwan Kurniawan mengetahui adanya pengajuan pinjaman ke tiga bank pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan PT Sritex tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.
Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan cermin dari mekanisme korporasi yang kehilangan pagar etik dan kontrol internal, sehingga angka-angka dalam laporan keuangan berubah menjadi alat legitimasi untuk membuka keran pembiayaan bernilai besar.
Hakim mengungkapkan bahwa tujuan pengajuan kredit ke tiga bank daerah itu disebut untuk membayar tagihan kepada pemasok PT Sritex. Namun, perusahaan justru membuat sendiri invois penagihan yang digunakan sebagai dasar pencairan pinjaman.
“Skema tersebut menggambarkan bagaimana dokumen bisnis yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas justru diduga berubah menjadi semacam topeng administratif untuk mengelabui sistem verifikasi perbankan.”
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kredit yang telah cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex melalui akun bernama Toko Wijaya, sehingga aliran dana berputar kembali ke perusahaan.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang karena terdakwa terbukti mengalihkan, menempatkan, dan mentransfer dana hasil pencairan kredit tidak sesuai peruntukannya.
Dana yang kembali masuk ke kas perusahaan disebut bercampur dengan pendapatan sah PT Sritex dan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian tanah, sawah, bangunan, properti, hingga pembayaran utang perusahaan.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana uang hasil fasilitas kredit dapat bergerak seperti air keruh di saluran yang bocor, sulit dipisahkan antara yang legal dan yang bermasalah setelah masuk ke dalam sistem keuangan korporasi yang kompleks.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang selama ini menjadi agenda besar reformasi tata kelola negara.
Majelis turut menyoroti sikap terdakwa yang dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan berlangsung. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Kasus Sritex sendiri menjadi perhatian luas karena perusahaan tersebut selama bertahun-tahun dikenal sebagai raksasa industri tekstil nasional yang memiliki pengaruh besar dalam sektor manufaktur dan ketenagakerjaan.
Namun di balik citra korporasi besar, perkara ini menunjukkan bahwa skala bisnis yang besar tidak otomatis menghadirkan transparansi dan tata kelola yang sehat. Dalam banyak kasus, kompleksitas perusahaan justru dapat menjadi lorong panjang yang menyamarkan berbagai praktik bermasalah.
Perkara ini juga memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas sistem pengawasan internal perbankan, terutama dalam proses verifikasi laporan keuangan dan pencairan kredit bernilai besar kepada korporasi.
Publik kini menanti apakah proses hukum lanjutan akan benar-benar mengurai seluruh mata rantai persoalan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mekanisme pengajuan kredit yang berujung kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun tersebut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini bukan semata tentang angka kerugian negara atau lamanya hukuman penjara, melainkan tentang bagaimana kepercayaan publik terhadap dunia usaha, sistem perbankan, dan tata kelola ekonomi dapat terkikis perlahan apabila pengawasan hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara praktik manipulasi bergerak senyap di balik meja rapat korporasi yang tampak rapi dari luar tetapi menyimpan retakan serius bagi kepentingan masyarakat luas.




















