“Tragedi Makan Bergizi Gratis, 6 Ribu Lebih Anak Keracunan: Negara Gagal Lindungi Generasi”

Nanik S. Dayeng, Wakil Kepala BGN, menangis saat meminta maaf atas keracunan massal program makan bergizi gratis. Ia menegaskan, “Satu nyawa, satu anak sakit, itu tanggung jawab kami.”

Aspirasimediarakyat.comProgram makan bergizi gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai kebijakan unggulan Presiden Prabowo Subianto kini tercoreng aib besar. Bukan gizi yang menyehatkan, justru ribuan anak sekolah tumbang akibat menu yang seharusnya menjadi penopang masa depan mereka. Rakyat pun bertanya, sampai kapan nyawa anak dijadikan taruhan oleh para garong berdasi yang mengelola anggaran triliunan tanpa pengawasan ketat?

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Dayeng, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf di hadapan publik. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (26/9/2025), ia menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas insiden keracunan massal tersebut. “Satu nyawa, satu anak sakit, itu adalah tanggung jawab kami,” katanya dengan suara bergetar.

Nanik memastikan BGN akan menanggung seluruh biaya pemulihan kesehatan anak-anak yang terdampak. Bahkan, jika ada orang tua yang ikut menyantap menu MBG dan turut keracunan, biaya perawatan mereka juga ditanggung penuh oleh negara. “Ini kesalahan kami sebagai pelaksana yang harus diperbaiki total,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa niat pemerintah tidak pernah untuk mencelakai. Program MBG, kata Nanik, sejak awal digagas sebagai upaya memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. “Padahal niat kami, nawaitu kami, nawaitu Presiden adalah membantu anak terpenuhi gizinya,” katanya.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, hingga akhir September tercatat 6.432 kasus keracunan akibat menu MBG. Angka ini melonjak tajam dibanding sepekan sebelumnya yang masih di kisaran 5.340 kasus.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mendesak pemerintah segera menghentikan sementara program tersebut. “Kondisi ini tidak normal. Pemerintah seharusnya menetapkan status kejadian luar biasa dan menghentikan MBG untuk evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Desakan serupa juga datang dari sejumlah lembaga lain. Mereka menilai risiko yang ditanggung anak-anak terlalu besar jika program ini terus dijalankan tanpa pembenahan. Kasus paling menonjol terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat, ketika puluhan murid dan guru di SDN 12 Benua Kayong keracunan usai menyantap ikan hiu goreng yang disajikan sebagai menu MBG, Rabu (24/9/2025).

“Secara regulasi, program MBG diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Gizi Anak. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa keamanan pangan adalah prioritas mutlak. Namun, lemahnya pengawasan distribusi bahan makanan di daerah menjadi titik rawan yang kini terbukti merugikan ribuan anak.”

Pakar hukum administrasi negara menilai insiden ini bisa berimplikasi hukum. Negara, melalui BGN, dianggap lalai memenuhi kewajiban konstitusional melindungi warganya, khususnya anak-anak. Gugatan perdata bahkan kemungkinan dapat diajukan oleh orang tua korban yang dirugikan.

Dari aspek pidana, jika terbukti ada kelalaian dalam pengadaan atau distribusi bahan pangan, penyelidikan bisa menyasar penyedia jasa maupun pejabat yang bertanggung jawab. Undang-Undang Pangan dan KUHP mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyebabkan orang lain sakit atau meninggal akibat pangan berbahaya.

Di titik inilah publik menilai ada kontras yang menyakitkan. Saat rakyat kecil menitipkan harapan lewat program negara, justru muncul praktik yang memperlihatkan buruknya tata kelola. Para maling kelas kakap di lingkar birokrasi dianggap lebih sibuk membagi proyek pengadaan ketimbang memastikan kualitas makanan aman bagi anak sekolah.

Data survei JPPI sebelumnya juga memperingatkan adanya indikasi lemahnya mekanisme kontrol mutu. Banyak sekolah menerima bahan pangan yang tidak segar, bahkan ada yang mendapati daging dan ikan membusuk. Namun laporan tersebut kerap tak ditindaklanjuti secara serius.

“Dalam konteks hukum tata negara, kegagalan memastikan keamanan pangan anak bisa dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak anak. Pasal 28B UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Insiden keracunan massal jelas bertolak belakang dengan amanat konstitusi tersebut.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberi kewajiban kepada negara untuk melindungi dari segala bentuk ancaman yang membahayakan kesehatan. Jika ribuan anak sudah jatuh sakit, publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan negara menjalankan amanat hukum itu.

Kritik juga diarahkan kepada mekanisme pengawasan lintas kementerian. Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, hingga aparat daerah dianggap tidak memiliki koordinasi kuat dalam mencegah kasus ini. Padahal, tanggung jawab keamanan pangan tidak bisa hanya dibebankan kepada BGN.

Para orang tua korban kini menuntut kepastian. Mereka tidak hanya meminta biaya perawatan, tetapi juga jaminan agar insiden serupa tidak terulang. Sejumlah organisasi masyarakat sipil bahkan berencana mengajukan class action untuk menuntut ganti rugi yang lebih besar.

Sementara itu, DPR RI melalui Komisi IX menyatakan akan memanggil BGN serta kementerian terkait untuk menjelaskan akar masalah. Evaluasi anggaran juga disebut akan dilakukan, mengingat program MBG menyedot triliunan rupiah dari APBN.

Rakyat melihat bahwa kasus ini bukan sekadar soal kelalaian teknis. Ini cermin bagaimana kebijakan ambisius bisa berbalik menjadi bencana ketika dijalankan tanpa sistem pengawasan yang kuat. Nyawa anak bangsa dipertaruhkan, sementara lintah penghisap darah rakyat di lingkar birokrasi masih leluasa memainkan anggaran.

Jika evaluasi menyeluruh tidak dilakukan segera, tragedi keracunan ini bisa terus berulang. Sejarah akan mencatat bahwa di balik jargon mulia memberi makan bergizi, pemerintah justru membiarkan generasi penerus diracun perlahan. Dan bila maling kelas kakap dibiarkan bercokol dalam program ini, maka program MBG tak lebih dari ladang empuk bagi garong berdasi yang menukar masa depan anak-anak dengan segenggam kontrak proyek busuk.


Baca Juga :  "Menkeu Purbaya Rekrut Hacker untuk Amankan Sistem Pajak: Antara Inovasi Digital dan Risiko Etika Pemerintahan"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *